Sanitarian Guide

Kualifikasi dan Kompetensi Sanitarian

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian

Beberapa dasar penerbitan Permenkes ini, serta yang terkait dengan tugas sanitarian antara lain beberapa peraturan berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

Beberapa pengertian dalam permenkes ini, sebagai berikut:

  1. Tenaga Sanitarian adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang kesehatan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. Surat Tanda Registrasi Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat STRTS adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Tenaga Sanitarian yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai
  3. ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Surat Izin Kerja Tenaga Sanitarian selanjutnya disingkat SIKTS adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada Fasilitas Pelayanan
  5. Standar Profesi Tenaga Sanitarian adalah batasan kemampuan minimal yang harus dimiliki/dikuasai oleh Tenaga Sanitarian untuk dapat melaksanakan pekerjaan sanitarian secara profesional yang diatur oleh organisasi profesi.

Kualifikasi Tenaga Sanitarian

Kualifikasi Tenaga Sanitarian ditetapkan berjenjang dan berkelanjutan yang terdiri dari: a. Sanitarian, b. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian); c. Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian); d. Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); dan e. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian).

Penjelasan masing-masing jenjang sebagai berikut;

  1. Sanitarian merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkungan.
  2. Teknisi Sanitarian Utama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah: a. Diploma Tiga Penilik Kesehatan; atau Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik sanitasi.
  3. Teknisi Sanitarian Madya merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.
  4. Teknisi Sanitarian Pratama merupakan Tenaga Sanitarian yang memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
  5. Asisten Teknisi Sanitarian merupakan orang yang memilki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/ Plumbing.

Sertifikat Kompetensi dan STRTS

Tenaga Sanitarian untuk dapat melakukan pekerjaannya harus memiliki STRTS. Untuk dapat memperoleh STRTS harus terpenuhi beberapa syarat sebagai berikut :

  1. Tenaga Sanitarian harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh MTKI dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
  3. STRTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memperoleh SIKTS tersebut, Tenaga Sanitarian harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota dengan melampirkan:

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  2. Fotokopi strts;
  3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin
  4. Praktik;
  5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan
  6. Kesehatan yang bersangkutan;
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga)
  8. Lembar berlatar belakang merah;
  9. Rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau
  10. Pejabat yang ditunjuk; dan
  11. Rekomendasi dari organisasi profesi.

Pelaksanaan Pekerjaan Tenaga Sanitarian

Tenaga Sanitarian yang memiliki SIKTS dapat melakukan pekerjaannya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, a. puskesmas; b. klinik; c. rumah sakit; dan d. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mengizinkan Tenaga Sanitarian yang tidak memiliki SIKTS untuk bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut.

Lingkup pekerjaan Tenaga Sanitarian merupakan pelayanan kesehatan lingkungan yang meliputi pengelolaan unsur-unsur yang mempengaruhi timbulnya gangguan kesehatan, antara lain: a. limbah cair; b. limbah padat; c. limbah gas; d. sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang

ditetapkanpemerintah; e. binatang pembawa penyakit; f. zat kimia yang berbahaya; g. kebisingan yang melebihi ambang batas; h. radiasi sinar pengion dan non pengion; i. air yang tercemar; j. udara yang tercemar; dan k. makanan yang terkontaminasi.

Uraian setiap lingkup pelayanan kesehatan lingkungan tersebut (Pasal 14) antara lain :

A. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah cair

  1. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi limbah cair dan tinja
  2. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
  3. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan limbah cair dan tinja.

B. Lingkup pelayanan pengelolaan limbah padat, meliputi:

  1. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi tanah dan limbah padat;
  2. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan c. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tanah dan limbah padat.

C. Lingkup pelayanan pengelolaan udara dan limbah gas meliputi:

  1. pemeriksaan kualitas fisik, kebisingan, getaran dan kelembaban, kimia dan mikrobiologi udara dan limbah gas;
  2. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah;
  3. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan udara dan limbah gas.

D. Lingkup pelayanan pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah meliputi:

  1. pemeriksaan jenis sampah, sumber timbulan, dan karakteristik;
  2. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan limbah; dan
  3. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sampah yang tidak diproses sesuai persyaratan pemerintah.

E. Lingkup pelayanan pengendalian binatang pembawa penyakit meliputi:

  1. pemeriksaan tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat;
  2. perlindungan kesehatan masyarakat dari tempat perindukan, perilaku binatang pembawa penyakit, perilaku masyarakat; dan
  3. pemberdayaan masyarakat dalam pengendalian binatang pembawa penyakit.

F.  Lingkup pelayanan pengelolaan zat kimia dan limbah B3 termasuk limbah medik meliputi:

  1. pemeriksaan jumlah, consentrasi dan jenis zat kimia, limbah B3, hygiene industry, kesehatan kerja;
  2. pemeriksaan peralatan dan lingkungan yang terpajan, dan manusia yang terpajan; dan
  3. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan zat kimia dan limbah B3.

G. Lingkup pelayanan pengelolaan kebisingan yang melebihi ambang batas meliputi:

  1. Pemeriksaan intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan;
  2. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas, sumber dan sifat, kondisi lingkungan; dan
  3. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terpajan kebisingan yang melebihi ambang batas.

H. Lingkup pelayanan pengelolaan radiasi sinar pengion dan non pengion meliputi:

  1. Pemeriksaan intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi;
  2. perlindungan kesehatan masyarakat dari intensitas dan tingkat radiasi, sumber dan sifat radiasi, kondisi lingkungan radiasi; dan
  3. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan yang terkena radiasi sinar pengion dan non pengion.

I. Lingkup pelayanan pengelolaan air yang tercemar  meliputi:

  1. pemeriksaan kualitas fisik, kimia dan mikrobiologi air;
  2. penentuan sumber air, dan perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan air; dan
  3. pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air yang tercemar.

J. Lingkup pelayanan pengelolaan udara yang meliputi:

  1. pemeriksaan kualitas fisik udara/kebisingan/getaran/ kelembaban udara baik in door maupun outdoor, kecepatan angin dan radiasi, pemeriksaan kimia, mikrobiologi;
  2. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengolahan udara; dan
  3. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan udara yang tercemar.

K.Lingkup pelayanan pengelolaan makanan yang terkontaminasi meliputi:

  1. pemeriksaan kualitas fisik , kimia, mikrobiologi dan parasitologi;
  2. perlindungan kesehatan masyarakat dari pencemaran dan/atau pajanan kandungan unsur dari proses pengelolaan makanan; dan
  3. penggerakan masyarakat dalam pengelolaan makanan dan minuman yang terkontaminasi.

Selain ruang lingkup pekerjaan tersebut, setiap Tenaga Sanitarian yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan lingkungan tertentu, meliputi:

  1. melakukan pemantauan dan manajemen risiko pelaksanaan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL);
  2. melakukan pemantauan pelaksanaan Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan (ADKL);
  3. melakukan pemantauan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL);
  4. melakukan pemantauan pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
  5. melakukan pemeriksaan dan tindakan sanitasi kapal dan pesawat sesuai dengan Peraturan Kesehatan Internasional (IHR); dan
  6. melakukan pemantauan pelaksanaan Klinik Sanitasi dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Kewenangan/kompetensi yang dimiliki Sanitarian meliputi (Pasal 16) :

  1. merencanakan dan mengelola sumber daya di bawah tanggung jawabnya;
  2. mengevaluasi secara komprehensif dengan memanfaatkan IPTEK untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategi organisasi yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. memecahkan permasalahan berkaitan dengan bidang sains, teknologi dan atau seni kesehatan lingkungan melalui pendekatan multidisipliner; dan
  4. melakukan riset, mengambil keputusan strategis dan mengomunikasikan atas semua aspek yang terkait dengan kesehatan lingkungan dan berada di bawah tanggung jawabnya.

Pasal 17 , Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian), meliputi:

  1. melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan IPTEK di bidang kesehatan lingkungan dan beradaptasi terhadap situasi dalam menyelesaikan masalah;
  2. memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural berdasar pengetahuan spesialis;
  3. mengambil keputusan strategis di bidang kesehatan lingkungan berdasarkan analisis informasi berbasis data; dan
  4. memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi dan mengembangkan kreatifitas yang inovatif dalam pengendalian masalah kesehatan lingkungan.

Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian), meliputi:

  1. melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan;
  2. memilih metode pemecahan masalah kesehatan lingkungan dari beragam pilihan yang sudah baku maupun belum baku;
  3. melakukan analisis data terkait dengan kesehatan lingkungan;
  4. melakukan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri ataupun kelompok di lingkup tanggung jawab pengawasannya;
  5. memformulasi penyelesaian masalah kesehatan lingkungan prosedural dan inovatif secara komprehensif; dan
  6. melakukan kerja sama dan membuat laporan tertulis secara komprehensif.

Pasal 19 , Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Teknisi Sanitarian Pratama (Asisten Technical Sanitarian), meliputi:

  1. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan berdasar informasi yang diterima;
  2. melaksanakan prosedur kerja kesehatan lingkungan yang tersedia;
  3. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan spesifik dengan penggunaan alat berdasar prosedur kerja;
  4. melaksanakan pekerjaan kesehatan lingkungan sendiri dengan pengawasan tidak langsung;
  5. memecahkan masalah kesehatan lingkungan berdasar pengetahuan operasional; dan
  6. melaksanakan kerja sama dan komunikasi dalam lingkup kerjanya.

Pasal 20 , Kewenangan/kompetensi yang dimiliki oleh Asisten Teknisi Sanitarian (Operator Technical Sanitarian), meliputi:

  1. melaksanakan satu tugas kesehatan lingkungan spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di
  2. bawah pengawasan langsung atasannya; dan
  3. memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja kesehatan lingkungan yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul.

Pasal 21

  1. Tenaga Sanitarian dalam menjalankan pekerjaannya harus sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Sanitarian.
  2. Tenaga Sanitarian dalam menjalankan pekerjaannya menggunakan peralatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Dalam hal seorang Tenaga Sanitarian karena suatu sebab tidak mampu melaksanakan pekerjaan sanitarian, wajib berkonsultasi kepada Tenaga Sanitarian pada jenjang yang lebih tinggi.

Pencatatan dan Pelaporan Pekerjaan Sanitarian (Pasal 22)

  1. Dalam melakukan pekerjaannya Tenaga Sanitarian wajib melakukan pencatatan.
  2. Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun.

Hak dan Kewajiban Sanitarian (Pasal 23 dan 24)

Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai hak:

  1. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan Standar Profesi Tenaga Sanitarian;
  2. memperoleh akses atas informasi dan sumber daya sesuai kewenangan yang dimiliki;
  3. melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi;
  4. menerima imbalan jasa profesi; dan
  5. memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.

Dalam melaksanakan pekerjaannya Tenaga Sanitarian mempunyai kewajiban:

  1. meningkatkan profesionalisme sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. memelihara peralatan yang disediakan oleh pemberi pekerjaan;
  3. membantu program Pemerintah dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
  4. mematuhi standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional Tenaga Sanitarian.

Selanjutnya dalam Permenkes ini juga diatur bab pembinaan dan pengaw3asa, peraturan peralihan, serta lempiran-lampiran.

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan tenaga sanitarian   D I S I N I

Incoming Search Terms:

kesmas

Recent Posts

Tatalaksana Inisiasi Menyusu Dini

Tahap dan Tatalaksana Inisiasi Menyusu Dini Air Susu Ibu biasanya diberikan 30 menit setelah kelahiran…

18 hours ago

Efek Timbal Terhadap Kesehatan

Efek Pencemaran Timbal Terhadap Kesehatan Diantara semua sistem pada organ tubuh, sistem syaraf merupakan sistem…

1 day ago

Covid-19, Kasus Turun Demand Vaksin Turun

Tafsir Endemi dan Demand Vaksinasi Covid-19 Oleh: Munif Arifin   Setali tiga uang,  trend kasus …

2 days ago

Standar Sanitasi Alat Makan

Faktor Alat Makan sebagai Media Penularan Penyakit pada Makanan Menurut Petunjuk Pemeriksaan Mikrobiologi Usap Alat…

2 days ago

Peran Lalat dalam Penyebar Penyakit

Bionomik dan Jenis Lalat serta Peran Lalat dalam Penyebaran Berbagai Masalah Kesehatan Masyarakat Keberadaan lalat…

3 days ago

Penyelidikan Epidemiologi Leptospirosis

Penyelidikan Epidemiologi Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis di lapangan Menurut Kemenkes (2017), laporan insidens lepotospirosis…

3 days ago