Sebagaimana kita ketahui, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes baru terkait Kesehatan Haji, berupa Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.
Istithaah Kesehatan Jemaah Haji merupakan kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Beberapa yang yang baru pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah pada pembagian kriteria penetapan Status Kesehatan Jemaah haji.
Beberapa dasar hukum yang menjadi latar belakang Permenkes ini diantaranya :
Beberapa pengertian yang termaktub (Pasal 1) Dalam Peraturan Menteri ini antara lain:
Pada Pasal 2 disebutkan, Pengaturan Istithaah Kesehatan Haji bertujuan untuk terselenggaranya Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
Pada Pasal 3, Terhadap Jemaah Haji harus dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji dalam rangka Istithaah Kesehatan Haji.
Pada Pasal 6, beberapa tahap pemeriksaan kesehatan jemaah haji meliputi beberapa tahap berikut:
Pasal 7, Berdasarkan Pemeriksaan Kesehatan tahap pertama ditetapkan status kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi atau tidak Risiko Tinggi. Status Kesehatan Risiko Tinggi ditetapkan bagi Jemaah Haji dengan kriteria:
Penetapan Status Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi dituangkan dalam surat keterangan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan haji (Pasal 8)
Pada Pasal 9 disebutkan, Berdasarkan Pemeriksaan kesehatan tahap kedua ditetapkan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji meliputi:
Pasal 10: Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji merupakan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan preventif. Sementara penentuan tingkat kebugaran dilakukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu Jemaah Haji.
Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan merupakan Jemaah Haji dengan kriteria (Pasal 11)
Jemaah Haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji merupakan Jemaah Haji dengan kriteria (Pasal 12):
Selanjutnya pada pasal 13 disebutkan, berbagai kriteria Jemaah Haji yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji merupakan Jemaah Haji, antara lain :
Terkait dengan pembinaan Dalam Rangka Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, sebagai berikut:
Pasal 17, Pembinaan Kesehatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji. Pembinaan Kesehatan merupakan upaya untuk mempersiapkan Istithaah Kesehatan Haji. Sedangkan jenis dan metode Pembinaan Kesehatan meliputi kegiatan penyuluhan, konseling, latihan kebugaran, pemanfaatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu), pemanfaatan media massa, penyebarluasan informasi, kunjungan rumah, dan manasik kesehatan.
Berdasarkan periode pelaksanannya (Pasal 18), Pembinaan dalam rangka istithaah Kesehatan Jemaah Haji terdiri atas Pembinaan Istithaah Kesehatan Jemaah haji masa tunggu, dan Pembinaan Istithaah Kesehatan Jemaah haji masa keberangkatan; Sedangkan pelaksanaan Pembinaan Kesehatan, dilakukan secara terintegrasi dengan program kesehatan di kabupaten/kota, antara lain keluarga sehat, pencegahan penyakit menular, Posbindu penyakit tidak menular, pembinaan kelompok olah raga dan latihan fisik, serta Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lansia.
Pada Pasal 19 disebutkan bahwa Pembinaan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji masa tunggu dilakukan terhadap seluruh Jemaah Haji setelah memperoleh nomor porsi yang disesuaikan dengan hasil Pemeriksaan Kesehatan.
Pada pasal 20, Pembinaan masa keberangkatan dilakukan kepada Jemaah Haji yang akan berangkat pada tahun berjalan. Jemaah haji yang dimaksud merupakan Jemaah Haji dengan penetapan :
Download Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji D I S I N I
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…
Fungsi Kalsium Bagi Tubuh Kalsium merupakan mineral yang sangat penting bagi manusia. Fungsi kalsium dalam…