Public Health

Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

Sebagaimana kita ketahui, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes baru terkait Kesehatan Haji, berupa Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Istithaah Kesehatan Jemaah Haji merupakan kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Beberapa yang yang baru pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah pada pembagian kriteria penetapan Status Kesehatan Jemaah haji.

Beberapa dasar hukum yang menjadi latar belakang Permenkes ini diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Ibadah Haji
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (
  4. Undang-Undang nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
  6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
  8. Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Beberapa pengertian yang termaktub (Pasal 1) Dalam Peraturan Menteri ini antara lain:

  1. Jemaah haji adalah Warga Negara Indonesia, beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang di tetapkan.
  2. Istithaah adalah kemampuan Jemaah Haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
  3. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji adalah kemampuan Jemaah Haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.
  4. Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji adalah rangkaian kegiatan penilaian status kesehatan Jemaah Haji yang diselenggarakan secara komprehensif.
  5. Pembinaan Istithaah Kesehatan Haji adalah serangkaian kegiatan terpadu, terencana, terstruktur dan terukur, diawali dengan Pemeriksaan Kesehatan pada saat mendaftar menjadi Jemaah Haji sampai masa keberangkatan ke Arab Saudi.

Pada Pasal 2 disebutkan, Pengaturan Istithaah Kesehatan Haji bertujuan untuk terselenggaranya Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji agar dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

Pada Pasal 3, Terhadap Jemaah Haji harus dilakukan Pemeriksaan Kesehatan dan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji dalam rangka Istithaah Kesehatan Haji.

Download Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah HajiPasal 5, Pemeriksaan Kesehatan dilakukan sebagai dasar pelaksanaan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji dalam rangka Istithaah Kesehatan Jemaah Haji.

Pada Pasal 6, beberapa tahap pemeriksaan kesehatan jemaah haji meliputi beberapa tahap berikut:

  1. Tahap pertama; di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat jemaah Haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi.
  2. Tahap kedua; dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di puskesmas dan/atau rumah sakit pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jemaah Haji pada tahun berjalan
  3. Tahap ketiga. dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan di embarkasi pada saat Jemaah Haji menjelang pemberangkatan.

Pasal 7, Berdasarkan Pemeriksaan Kesehatan tahap pertama ditetapkan status kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi atau tidak Risiko Tinggi. Status Kesehatan Risiko Tinggi ditetapkan bagi Jemaah Haji dengan kriteria:

  1. berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau
  2. memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji.

Penetapan Status Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi dituangkan dalam surat keterangan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa kesehatan haji (Pasal 8)

Pada Pasal 9 disebutkan, Berdasarkan Pemeriksaan kesehatan tahap kedua ditetapkan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Istithaah Kesehatan Jemaah Haji meliputi:

  1. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji.
  2. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan
  3. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk Sementara; atau
  4. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji.

Pasal 10: Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji merupakan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup wajib berperan aktif dalam kegiatan promotif dan preventif. Sementara penentuan tingkat kebugaran dilakukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu Jemaah Haji.

Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan merupakan Jemaah Haji dengan kriteria (Pasal 11)

  1. berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau
  2. menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria Tidak memenuhi syarat Istithaah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat Istithaah.

Jemaah Haji yang ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji merupakan Jemaah Haji dengan kriteria (Pasal 12):

  1. Tidak memiliki sertifikat vaksinasi Internasional (ICV) yang sah;
  2. Menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain Tuberkulosis sputum BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resistance, Diabetes Melitus Tidak Terkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan Diare Kronik, Stroke Akut, Perdarahan Saluran Cerna, Anemia Gravis;
  3. Suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah;
  4. Psikosis Akut;
  5. Fraktur tungkai yang membutuhkan Immobilisasi;
  6. Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis; atau
  7. hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26

Selanjutnya pada pasal 13 disebutkan, berbagai kriteria Jemaah Haji yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji merupakan Jemaah Haji, antara lain :

  1. Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/ hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Haemorhagic luas;
  2. Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat;
  3. Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma deco mpensata.

Terkait dengan pembinaan Dalam Rangka Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, sebagai berikut:

Pasal 17, Pembinaan Kesehatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji. Pembinaan Kesehatan merupakan upaya untuk mempersiapkan Istithaah Kesehatan Haji. Sedangkan jenis dan metode Pembinaan Kesehatan meliputi kegiatan penyuluhan, konseling, latihan kebugaran, pemanfaatan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu), pemanfaatan media massa, penyebarluasan informasi, kunjungan rumah, dan manasik kesehatan.

Berdasarkan periode pelaksanannya (Pasal 18), Pembinaan dalam rangka istithaah Kesehatan Jemaah Haji terdiri atas Pembinaan Istithaah Kesehatan Jemaah haji masa tunggu, dan Pembinaan Istithaah Kesehatan Jemaah haji masa keberangkatan; Sedangkan pelaksanaan Pembinaan Kesehatan, dilakukan secara terintegrasi dengan program kesehatan di kabupaten/kota, antara lain keluarga sehat, pencegahan penyakit menular, Posbindu penyakit tidak menular, pembinaan kelompok olah raga dan latihan fisik, serta Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Lansia.

Pada Pasal 19 disebutkan bahwa Pembinaan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji masa tunggu dilakukan terhadap seluruh Jemaah Haji setelah memperoleh nomor porsi yang disesuaikan dengan hasil Pemeriksaan Kesehatan.

Pada pasal 20, Pembinaan masa keberangkatan dilakukan kepada Jemaah Haji yang akan berangkat pada tahun berjalan. Jemaah haji yang dimaksud merupakan Jemaah Haji dengan penetapan :

  1. memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji;
  2. memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan; atau
  3. tidak memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk sementara.

Download Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji  D I S I N I

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal