Beberapa pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dengan memanfaatkan berbagai upaya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah; Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan konvensional di fasilitas pelayanan kesehatan;
Beberapa pengertian dalam Permenkes ini, antara lain sebagai berikut:
Pada pasal 2, disebutkan tujuan pengaturan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagai berikut :
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dilakukan secara bersama oleh tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain untuk pengobatan/perawatan pasien (pasal 3).
Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan, tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi wajib memiliki SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan kesehatan, dan standar prosedur operasional.
Pada pasal 5, penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menggunakan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang memenuhi kriteria tertentu. Interintegrasi paling sedikit dengan satu Pelayanan Kesehatan Konvensional yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, aman, bermanfaat, bermutu, dan sesuai dengan standar; dan berfungsi sebagai pelengkap Pelayanan Kesehatan Konvensional.
Beberapa kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada kondisi diatas meliputi:
Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi harus dilakukan dengan tata laksana (pasal 6), sebagai berikut :
Pasal 7, Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi hanya dapat dilakukan dengan menggunakan jenis pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (pasal 8 dan 9) meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas, dengan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menetapkan pelayanan kesehatan tradisional yang akan diintegrasikan di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya (berdasarkan rekomendasi komite medic).
Pengaruh Kondisi Sanitasi yang Buruk terhadap Kejadian Penyakit Diare Bagi keluarga besar Sanitarian khususnya dan…
Prinsip, Standar dan Parameter Sanitasi Kantin Sekolah Pengelolaan makanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…