Public Health

Permenkes Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi

Beberapa pertimbangan dikeluarkannya Permenkes ini untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dengan memanfaatkan berbagai upaya pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara ilmiah; Salah satu cara untuk mengatasi hal tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan pelayanan kesehatan tradisional dan pelayanan kesehatan konvensional di fasilitas pelayanan kesehatan;

Beberapa pengertian dalam Permenkes ini, antara lain sebagai berikut:

  1. Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi adalah suatu bentuk pelayanan kesehatan yang mengombinasikan pelayanan kesehatan konvensional dengan pelayanan      kesehatan tradisional
    komplementer, baik bersifat sebagai pelengkap maupun pengganti dalam keadaan tertentu.
  2. Pelayanan Kesehatan Konvensional adalah suatu sistem pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dan/atau tenaga kesehatan lainnya berupa mengobati gejala dan penyakit dengan menggunakan obat, pembedahan, dan/atau radiasi.
  3. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau masyarakat.
  4. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah
  5. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Pada pasal 2, disebutkan tujuan pengaturan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi sebagai berikut :

  1. terselenggaranya pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang terintegrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, efektif dan sesuai dengan standar;
  2. memberikan acuan bagi tenaga kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi;
  3. mewujudkan manajemen yang terpadu dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi; dan
  4. terlaksananya pembinaan dan pengawasan secara berjenjang oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dilakukan secara bersama oleh tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain untuk pengobatan/perawatan pasien (pasal 3).

Selanjutnya pada pasal 4 disebutkan, tenaga kesehatan tradisional dan tenaga kesehatan lain yang memberikan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi wajib memiliki SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Kesehatan Tradisional          Integrasi harus dilaksanakan berdasarkan standar profesi, standar pelayanan kesehatan, dan standar prosedur operasional.

Pada pasal 5, penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menggunakan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang memenuhi kriteria tertentu. Interintegrasi paling sedikit dengan satu Pelayanan Kesehatan Konvensional yang ada di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, aman, bermanfaat, bermutu, dan sesuai dengan standar; dan berfungsi sebagai pelengkap Pelayanan Kesehatan Konvensional.

Beberapa kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada kondisi diatas meliputi:

  1. terbukti secara ilmiah;
  2. dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan terbaik pasien; dan
  3. memiliki potensi promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan meningkatkan kualitas hidup pasien secara fisik, mental, dan sosial.

Pelayanan  Kesehatan Tradisional Integrasi harus dilakukan dengan tata laksana (pasal 6), sebagai berikut :

  1. pendekatan holistik dengan menelaah dimensi fisik, mental, spiritual, sosial, dan budaya dari pasien.
  2. mengutamakan hubungan dan komunikasi efektif antara tenaga kesehatan dan pasien;
  3. diberikan secara rasional;
  4. diselenggarakan atas persetujuan pasien (informed consent);
  5. mengutamakan pendekatan alamiah;
  6. meningkatkan kemampuan penyembuhan sendiri; dan
  7. pemberian terapi bersifat individual.

Pasal 7, Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi hanya dapat dilakukan dengan menggunakan jenis pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (pasal 8 dan 9) meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas, dengan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menetapkan pelayanan kesehatan tradisional yang akan diintegrasikan di Fasilitas Pelayanan Kesehatannya (berdasarkan rekomendasi komite medic).

Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal