Sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 01/PERM/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan fungsional Bidan dan Angka Kreditnya, antara lain dicantunkan peraturan tentang tim penilai angka kredit bidan.
Tim penilai angka kredit Bidan, terdiri dari unsur teknis kebidanan, unsur kepegawaian serta pejabat fungsional bidan. Susunan keanggotaan tim penilai, secara lengkap sebagai berikut :
Syarat Anggota Tim Penilai, antara lain :
Apabila tim penilai instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim penilai yang ditentukan penilaian dan penetapan angka kredit Bidan dapat dimintakan kepada Tim penilai Departemen.
Syarat keanggotaan Tim Penilai Jabfung Bidang dan angka kreditnya yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Bidan Terampil antara lain harus memenuhi syarat :
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Bidan Ahli, untuk dapat menjadi tim penilai harus memenuhi syarat :
Untuk alih jenjang dari bidan Terampil ke Bidan Ahli, bagi seorang bidan terampil apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1) atau D-IV kebidanan dapat diangkat dalam jabatan Bidan Ahli apabila dapat memenuhi beberapa persyaratan, antara lain paling singkat sudah satu tahun dalam pangkat terakhir, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir, serta memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk jenjang atau pangkat yang didudukinya.
Kemudian siapakah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Bidan? Pejabata yang berwenang sesuai tingkatan tempat kerja dan jenjang kepangkatam dan jabatan diatur sebagai berikut
Melihat Fenomena Kecelakaan lalu lintas dengan Pendekatan Epidemiologi Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas yang tercatat…
Pengertian Demam Berdarah Dengue (DBD) Demam Berdarah Dengue (DBD) adalah salah satu penyakit penular yang…
Mekanisme Penularan Schistosoma Japonicum Schistosomiasis atau demam keong merupakan penyakit parasitik yang disebabkan oleh infeksi…
Metoda Pengambilan Contoh Air Tanah Berdasarkan SNI 6989.58:2008 Air dan air limbah – Bagian 58:…
Pelacakan kontak erat Orang Tanpa Gejala (OTG) pada Covid-19 Sesuai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus…
Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian Stunting pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023 Stunting pada Standar…