Bidan Indonesia

Tim Penilai Angka Kredit Bidan

Syarat dan Ketentuan Anggota Tim Penilai Angka Kredit Bidan

Sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 01/PERM/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan fungsional Bidan dan Angka Kreditnya, antara lain dicantunkan peraturan tentang tim penilai angka kredit bidan.

Tim penilai angka kredit Bidan, terdiri dari unsur teknis kebidanan, unsur kepegawaian serta pejabat fungsional bidan. Susunan keanggotaan tim penilai, secara lengkap sebagai berikut  :

  • Seorang ketua merangkap anggota dari unsur teknis.
  • Seorang wakil ketua merangkap anggota
  • Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur  kepegawaian
  • Paling kurang 4 (empat)orang anngota.paling kurang  2 orang pejabat fungsional Bidan.

Syarat Anggota Tim Penilai, antara lain :

  • Menduduki Jenjang atau pangkat paling rendah sama dengan jenjang atau pangkat Bidan yang dinilai.
  • Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Bidan dan dapat aktif melakukan penilaian.

Apabila tim penilai instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim penilai yang ditentukan penilaian dan penetapan angka kredit Bidan dapat dimintakan kepada Tim penilai Departemen.

Syarat keanggotaan Tim Penilai Jabfung Bidang dan angka kreditnya yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Bidan Terampil antara lain harus memenuhi syarat :

  • Berijazah paling rendah sekolah Bidan(D-1 Kebidanan)
  • Pangkat paling rendah pengatur Muda atau II-A
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.

Sedangkan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Bidan Ahli, untuk dapat menjadi tim penilai harus memenuhi syarat :

  • Berijazah paling rendah sarjana (S1) atau D-IV kebidanan
  • Pangkat paling rendah Penata Muda atau III A
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.

Untuk alih jenjang dari bidan Terampil ke Bidan Ahli, bagi seorang bidan terampil apabila memperoleh ijazah Sarjana (S1) atau D-IV kebidanan dapat diangkat dalam jabatan Bidan Ahli apabila dapat memenuhi beberapa persyaratan, antara lain paling singkat sudah satu tahun dalam pangkat terakhir, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir, serta memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan untuk jenjang atau pangkat yang didudukinya.

Kemudian siapakah pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Bidan? Pejabata yang berwenang sesuai tingkatan tempat kerja dan jenjang kepangkatam dan jabatan diatur sebagai berikut

  1. Direktur yang membina pelayanan kebidanan Depkes bagi bidan Madya yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan.
  2. Pimpinan unit kerja pelayanan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan dilingk depkes (paling rendah eselon II) bagi bidan pelaksana pemula atau  Bidan penyelia dan Bidan pertama / Bidan muda yang bekerja pada sarana pelayanan kebidanan.
  3. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi bidan pelaksana pemula atau Bidan Penyelia dan Bidan Pertama/Bidan Muda yang bekerja pada sarana pelayanan kebidanan dilingkungan Pemda Provinsiv.
  4. Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/Kota bagi bidan pelaksana pemula atau Bidan Penyelia dan Bidan Pertama / Bidan Muda yang bekerja pada sarana pelayanan kebidanan dilingkungan Pemerintah kabupaten atau Kota.
  5. Pimpinan unit kerja yang secara fungsional membawahi pelayanan kesehatan instansi pusat diluar Depkes (paling rendah eselon II) bagi bidan pelaksana pemula atau Bidan penyelia dan Bidan Pertama/ Bidan muda yang bekerja pada sarana pelayanan kebidanan masing-masing

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal