Sebagaimana dituliskan pada Permenkes ini, salah satu pertimbangan diterbitkannya disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Juga karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/ MENKES/ Per/ VIII/ 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga perlu disempurnakan. Disamping juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Beberapa pengertian disebutkan dalam pasal 1, antara lain :
Pengaturan Keselamatan Pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 2).
Selanjutnya pada pasal 3, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, Menteri membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien untuk meningkatkan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada pasal 5, disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan Keselamatan Pasien. Penyelenggaraan Keselamatan Pasien dilakukan melalui pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan: standar Keselamatan Pasien, sasaran Keselamatan Pasien; dan tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien.
Dalam lampiran Permenkes ini, disebutkan bahwa mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia maka diperlukan standar keselamatan pasien fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya.
Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan fasilitas pelayanan kesehatan dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi.
Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu:
Standar 1. Hak pasien: Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden. Standar ini mempunyai beberapa kriteria, sebagai berikut :
Standar 2, mendidik pasien dan keluarga: Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di fasilitas pelayanan kesehatan harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat:
Beberapa standar lainya yang diatur pada Permenkes ini antara lain :
Downloada Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien D I S I N I
Kampanye, Siapkan Introduksi MR pada Program Imunisasi Rutin Saat ini sosialisasi kampanye imunisasi measles rubella…
Diskusi Emak-Emak Vaksinasi Covid-19 pada Anak Oleh: Munif Arifin Yang bude Jamilah tahu pasti…
Deklarasi Open Defecation Free (ODF) Tingkat Kecamatan Klakah Kab. Lumajang, Jawa Timur Jika kita berbicara…
Upaya dan Tindakan Higiene Sanitasi untuk Mencegah Infeksi Nosokomial Kita memahami pengertian sanitasi selama ini…
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitarian di Dinas Kesehatan Beberapa email dan hasil diskusi dengan beberapa teman…
Public Health Definition History of public health have started at Early public health interventions.…