Public Health

Downloada Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien

Sebagaimana dituliskan pada Permenkes ini, salah satu pertimbangan diterbitkannya disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, dibutuhkan tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Juga karena Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/ MENKES/ Per/ VIII/ 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga perlu disempurnakan. Disamping juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Beberapa pengertian disebutkan dalam pasal 1, antara lain :

  1. Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
  2. Insiden Keselamatan Pasien / Insiden, merupakan setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien.

Pengaturan Keselamatan Pasien bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (Pasal 2).

Selanjutnya pada pasal 3,  disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, Menteri membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien untuk meningkatkan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.

Pada pasal 5, disebutkan  bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus menyelenggarakan Keselamatan Pasien. Penyelenggaraan Keselamatan Pasien dilakukan melalui pembentukan sistem pelayanan yang menerapkan: standar Keselamatan Pasien,  sasaran Keselamatan Pasien; dan tujuh langkah menuju Keselamatan Pasien.

Dalam lampiran Permenkes ini, disebutkan bahwa mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia maka diperlukan standar keselamatan pasien fasilitas pelayanan kesehatan yang merupakan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya.

Standar Keselamatan Pasien wajib diterapkan fasilitas pelayanan kesehatan dan penilaiannya dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi.

Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu:

  1. Hak pasien.
  2. Mendidik pasien dan keluarga.
  3. Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan.
  4. Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien.
  5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien.
  6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien.
  7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.

Standar 1. Hak pasien: Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden. Standar ini mempunyai beberapa kriteria, sebagai berikut :

  1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan.
  2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan.
  3. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden.

Standar 2, mendidik pasien dan keluarga: Fasilitas pelayanan kesehatan harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan. Karena itu, di fasilitas pelayanan kesehatan harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat:

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur.
  2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.
  3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
  4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
  5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan fasilitas pelayanan kesehatan.
  6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
  7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.

Beberapa standar lainya yang diatur pada Permenkes ini antara lain :

  • Standar 3, keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan.
  • Standar 4, penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
  • Standar 5, peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
  • Standar 6, pendidik staf tentang keselamatan pasien
  • Standar 7, komunikasi sebagai kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien

Downloada Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien D I S I N I

 

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal