Jika kita aktif mengelola kegiatan Akreditasi Puskesmas, tentu sangat paham tentang identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat. Antara lain diterjemahkan sebagai elemen penilaian (EP) dalam akreditasi Puskesmas, dengan menuntut (pada telusur dokumen), berupa kerangka acuan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat, pedoman (metode; instrument, hasil analisis, umpan balik, analisis dan tindak lanjut nya.
Peraturan Men PANRB Nomor 14 Tahun 2017 ini merupakan update dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Salah satu petimbangan dikeluarkannya Permenpan RB ini untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,
Salah satu dasar penerbitan peraturan, salah satunya disebutkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pada Pasal 1 disebutkan, bahwa Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei Kepuasan Masyarakat ini menggunakan indikator dan metodologi survei yang sudah ditentukan.
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan SKM, antara lain meliputi:
Pada lampiran Peratuan ini, dituliskan pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik, antara lain memuat:
Tujuan : untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Sasaran
Prinsip : Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Berkesinambungan, Keadilan, Netralitas.
Manfaat
Dengan dilakukan SKM diperoleh manfaat, sebagai berikut:
Beberapa Pengertian Umum:
1. Metode SKM
Metode Survei
Periode Survei, dapat dilakukan secara tetap dengan jangka waktu (periode) tertentu, setiap triwulan, Semester, satu tahun (setidaknya minimal melakukan survei 1 (satu) tahun sekali). Hasil analisa survei dipergunakan untuk melakukan evaluasi kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, untuk bahan kebijakan terhadap pelayanan publik dan melihat kecenderungan (trend) layanan publik yang telah diberika.
Metode penelitian
Untuk melakukan survei secara periodik mempergunakan pendekatan metode kualitatif dengan pengukuran menggunakan Skala Likert. Skala Likert adalah suatu skala psikometrik yang umum digunakan dalam kuesioner (angket), dan merupakan skala yang paling banyak digunakan dalam riset berupa survei. Metode ini dikembangkan oleh Rensis Likert. Skal
2. Pelaksanaan dan Teknik Survei
Pelaksanaan survey, dapat dilaksanakan setiap unit penyelenggara pelayanan itu sendiri atau bekerjasama dengan unit independen (seperti BPS, LSM, dan lainnya).
Tahapan survey
Pelaksanaan SKM terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengolahan dan penyajian hasil survei, yang mencakup langkah-langkah, sebagai berikut:
Teknik Survei Kepuasan Masyarakat
Penyusunan Laporan
Materi Pokok Laporan SKM
Materi pokok dalam Laporan SKM mencakup: latar belakang masalah, tujuan SKM, Metode, tim SKM dan jadwal pelaksanaan dan Tindak lanjut SKM, sebagai berikut:
Pendahuluan: latar belakang masalah, tujuan SKM, metode, tim SKM dan jadwal pelaksanaannya SKM:
Analis
Analisis meliputi data kuesioner, perhitungan, dan deskripsi hasil analisis. Hasil analisis harus memberikan penjelasan atau pemahaman mengenai berbagai faktor pemicu kelemahan dan/atau kelebihan pada setiap komponen yang diukur. Selain itu, hasil analisa survei tersebut dapat dibandingkan dengan hasil survei 2 tahun sebelumnya.
Penutup
Terdiri dari kesimpulan dan saran/rekomendasi. Kesimpulan berisi tentang intisari hasil SKM, baik bersifat negatif maupun positif. Sedangkan saran/rekomendasi memuat masukan perbaikan secara konkrit pada masing-masing komponen yang menunjukkan kelemahan. Selain hal-hal pokok sebagaimana telah diuraikan, dalam laporan tersebut harus juga memuat ringkasan eksekutif (executive summary).
Selanjutnya dalam lampiran peraturan ini, bertutut-turut menjelaskan secara detail antara lain
Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD KLB) Gizi Buruk Sebagaimana disinggung pada tulisan…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Akhir…
Cara Mencegah Hepatitis B pada Ibu Hamil Satu-satunya cara untuk mencegah terjadinya penularan hepatitis B…
Pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Padat non Medis Rumah Sakit Limbah non medis adalah limbah…
Penyebab Kecelakaan Kerja Menurut Suma’mur (2009), hakikat kesehatan kerja ada dua hal, pertama sebagai alat…
Komponen dan Standar Kualitas Udara Ruang Rumah Sakit Menurut Kepmenkes No.1204/ Menkes/ SK/ X/ 2004…