Peran dan Fungsi Fasilitator Desa Siaga

Desa siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa siaga adalah suatu konsep peran serta dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, disertai dengan pengembangan kesiagaan dan kesiapan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.

Dalam pelaksanaan kegiatan desa siaga, masyarakat difasilitasi oleh 1 orang fasilitator desa siaga. Proses fasilitasi mengandung pengertian membantu dan menguatkan masyarakat agar dapat dan mampu mengembangkan diri untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Fungsi Fasilitator desa siaga antara lain :

  1. Sebagai narasumber: Seorang Fasilitator desa siaga harus mampu menyediakan dan siap dengan informasi-informasi termasuk pendukungnya yang berkaitan dengan pelaksanaan dan tahapan-tahapan dalam program Desa siaga. Seorang Fasilitator desa siaga harus mampu menjawab, memberikan ulasan, gambaran analisis maupun memberikan saran atau nasihat yang kongkrit dan realistis agar dapat diterapkan.
  2. Sebagai guru: Seorang Fasilitator desa siaga harus mampu menyampaikan materi yang dibutuhkan sesuai dengan kondisi dan bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat serta mudah diterapkan tahap demi tahap.
  3. Sebagai mediator: a)    Mediasi potensi : Seorang Fasilitator desa siaga diharapkan dapat membantu masyarakat memediasi/mengakses potensi-potensi yang dapat mendukung pengembangan dirinya, misalnya sektor swasta, perguruan tinggi, LSM dan sebagainya. b)    Mediasi berbagai kepentingan: Seorang Fasilitator desa siaga diharapkan juga dapat berperan sebagai orang yang dapat menengahi apabila di antara kelompok atau individu di masyarakat terjadi perbedaan kepentingan.
  4. Sebagai perangsang atau penantang (challenger): Seorang Fasilitator desa siaga harus mampu merangsang dan mendorong masyarakat untuk menemukan dan mengenali potensi dan kapasitasnya sendiri, sehingga masyarakat dapat melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan secara mandiri.

Refferrence, antara lain : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VI II/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa siaga

kesmas

Recent Posts

Prosedur Pelayanan Balita Gizi Buruk

Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…

16 hours ago

Pedoman WHO Kualitas Udara dalam Ruangan

Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…

1 day ago

Juknis Akreditasi Puskesmas Tahun 2022

Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…

2 days ago

Dowonload Perpres Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan

Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…

2 days ago

Download Juknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi MR

Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…

3 weeks ago

Pentingnya Kalsium Bagi Tubuh

Fungsi Kalsium Bagi Tubuh Kalsium merupakan mineral yang sangat penting bagi manusia. Fungsi kalsium dalam…

3 weeks ago