Peran dan Fungsi Fasilitator Desa Siaga
Desa siaga merupakan desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri. Desa siaga adalah suatu konsep peran serta dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, disertai dengan pengembangan kesiagaan dan kesiapan masyarakat untuk memelihara kesehatannya secara mandiri.
Dalam pelaksanaan kegiatan desa siaga, masyarakat difasilitasi oleh 1 orang fasilitator desa siaga. Proses fasilitasi mengandung pengertian membantu dan menguatkan masyarakat agar dapat dan mampu mengembangkan diri untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Fungsi Fasilitator desa siaga antara lain :
Refferrence, antara lain : Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 564/MENKES/SK/VI II/2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa siaga
Pengertian dan Kriteria Status Gizi Beberapa pengertian status gizi menurut beberapa ahli sebagai berikut :…
Pengertian dan Tujuan Surveilans Malaria Malaria masih merupakan masalah kesehatan di negara tropis, dengan perkiraan…
Surveilans Kualitas Air Minum/Bersih dan Sanitasi Dasar Surveilans kualitas air adalah suatu upaya analisis yang…
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) Kementerian Kesehatan…
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan…
Ciri-ciri, Habitat, Infeksi, Patogenitas,dan cara Penularan Salmonella Salmonella adalah bakteri gram negatif batang yang tidak…