Public Health

Keputusan Dirjen Yankes Tentang Instrumen Akreditasi Puskesmas 2023

Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat

Setelah keluar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, tanggal 5 April 2023 keluar Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat

Beberapa pertimbangan dikeluarkan keputusan Dirjen Yankes tersebut, diantaranya :

  1. Bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat dilaksanakan oleh  lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri
  2. bahwa  untuk    melaksanakan ketentuan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat secara optimal, perlu menetapkan instrument survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat;

Sedangkan dasar hokum yang menjadi acuan diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor    36    Tahun    2009    tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor  43  Tahun  2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor  8  Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  4. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor  34  Tahun  2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan  dan  Unit  Transfusi  Darah, Tempat  Praktik  Mandiri  Dokter,  dan  Tempat  Praktik Mandiri Dokter Gigi
  5. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat;

Keputusan ini pada pokoknya berisi :

  1. Instrument Akreditasi Puskesmas yang digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
  2. Instrumen Survei  Akreditasi Puskesmas menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan,  pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, puskesmas, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam  menyelenggarakan  akreditasi  Puskesmas  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instrumen Akreditasi Puskesmas ini dikelompokkan menjadi 5 (lima) Bab sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Puskesmas berikut penjelasan rinci dari RDOWS setiap elemen penilaian (EP) yang ditetapkan.

DOWNLOAD Keputusan Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas D I S I N I

Incoming Search Terms:

kesmas

Recent Posts

Jenis Asuransi Kesehatan

Asuransi sebagai sumber pembiayaan kesehatan Sumber utama pembiayaan kesehatan di Indonesia secara umum berasal dari…

11 hours ago

Tahun 2024, Imunisasi COVID-19 Masuk Imunisasi Program

Resmi, Tahun 2024, Imunisasi COVID-19 Masuk Imunisasi Program Pasca perubahan status pandemi COVID-19 sebagai Endemi…

23 hours ago

Mencegah Keracunan Pestisida

Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Keracunan Pestisida Ditengarai berbagai upaya pemberantasan dan pengendalian hama dengan pestisida…

1 day ago

Uji Kompetensi Sanitarian

Komponen dan Syarat Uji Kompetensi Sanitarian Saat ini, di kalangan tenaga kesehatan, khususnya di Jawa…

2 days ago

Hoax PIN dan Vaksin Polio

Dibalik Kegiatan Nasional PIN Polio 2016 dan Isu Halal Haram Vaksin Sebelum kegiatan nasional PIN…

2 days ago

Pelengkap Penderita

Pelengkap Penderita Pelengkap Penderita sebagai sesama pelengkap penderita, krupuk sejak awal tahu diri, kehadirannya takkan…

3 days ago