Setelah keluar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, tanggal 5 April 2023 keluar Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Beberapa pertimbangan dikeluarkan keputusan Dirjen Yankes tersebut, diantaranya :
Sedangkan dasar hokum yang menjadi acuan diantaranya :
Keputusan ini pada pokoknya berisi :
Instrumen Akreditasi Puskesmas ini dikelompokkan menjadi 5 (lima) Bab sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Puskesmas berikut penjelasan rinci dari RDOWS setiap elemen penilaian (EP) yang ditetapkan.
DOWNLOAD Keputusan Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas D I S I N I
Asuransi sebagai sumber pembiayaan kesehatan Sumber utama pembiayaan kesehatan di Indonesia secara umum berasal dari…
Resmi, Tahun 2024, Imunisasi COVID-19 Masuk Imunisasi Program Pasca perubahan status pandemi COVID-19 sebagai Endemi…
Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Keracunan Pestisida Ditengarai berbagai upaya pemberantasan dan pengendalian hama dengan pestisida…
Komponen dan Syarat Uji Kompetensi Sanitarian Saat ini, di kalangan tenaga kesehatan, khususnya di Jawa…
Dibalik Kegiatan Nasional PIN Polio 2016 dan Isu Halal Haram Vaksin Sebelum kegiatan nasional PIN…
Pelengkap Penderita Pelengkap Penderita sebagai sesama pelengkap penderita, krupuk sejak awal tahu diri, kehadirannya takkan…