Akreditasi FaskesPublic Health

Keputusan Dirjen Yankes Tentang Instrumen Akreditasi Puskesmas 2023

Download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat

Setelah keluar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, tanggal 5 April 2023 keluar Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat

Beberapa pertimbangan dikeluarkan keputusan Dirjen Yankes tersebut, diantaranya :

  1. Bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat dilaksanakan oleh  lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri
  2. bahwa  untuk    melaksanakan ketentuan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat secara optimal, perlu menetapkan instrument survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat;

Sedangkan dasar hokum yang menjadi acuan diantaranya :

  1. Undang-Undang Nomor    36    Tahun    2009    tentang Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor  43  Tahun  2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
  3. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor  8  Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
  4. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor  34  Tahun  2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan  dan  Unit  Transfusi  Darah, Tempat  Praktik  Mandiri  Dokter,  dan  Tempat  Praktik Mandiri Dokter Gigi
  5. Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat;

Keputusan ini pada pokoknya berisi :

  1. Instrument Akreditasi Puskesmas yang digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
  2. Instrumen Survei  Akreditasi Puskesmas menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan,  pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, puskesmas, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam  menyelenggarakan  akreditasi  Puskesmas  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instrumen Akreditasi Puskesmas ini dikelompokkan menjadi 5 (lima) Bab sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Puskesmas berikut penjelasan rinci dari RDOWS setiap elemen penilaian (EP) yang ditetapkan.

DOWNLOAD Keputusan Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas D I S I N I

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal