Menurut Kemenkes (2017), dalam melakukan analisa Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular, KLB sebaiknya dapat digambarkan menurut variabel waktu, tempat dan orang. Penggambaran ini harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat disusun hipotesis mengenai sumber, cara penularan, dan lamanya KLB berlangsung. Untuk dapat merumuskan hipotesis-hipotesis yang diperlukan, informasi awal yang dikumpulkan dari beberapa kasus harus diolah sedemikian rupa sehingga dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut :
Variabel waktu :
Beberapa variabel waktu yang harus dapat ditentukan antara lain :
Beberapa variabel waktu yang harus dapat ditentukan antara lain :
Variabel orang (kasus) yang terkena :
Beberapa variabel waktu yang harus dapat ditentukan antara lain :
Sumber :
Buku Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Penyakit Menular Dan Keracunan Pangan, (Pedoman Epidemiologi Penyakit), Edisi revisi tahun 2017, Katalog Terbitan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2017
Pengertian dan Kriteria Status Gizi Beberapa pengertian status gizi menurut beberapa ahli sebagai berikut :…
Pengertian dan Tujuan Surveilans Malaria Malaria masih merupakan masalah kesehatan di negara tropis, dengan perkiraan…
Surveilans Kualitas Air Minum/Bersih dan Sanitasi Dasar Surveilans kualitas air adalah suatu upaya analisis yang…
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) Kementerian Kesehatan…
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan…
Ciri-ciri, Habitat, Infeksi, Patogenitas,dan cara Penularan Salmonella Salmonella adalah bakteri gram negatif batang yang tidak…