Menurut hitungan pakde Arif, usia Pandemi Covid-19 sekitar 1.191 hari, atau 40 minggu, atau 3 tahun. Dihitung sejak WHO menetapkan novel coronavirus (Covid-19) sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada tanggal 30 Januari 2020. Hingga Direktur Jenderal WHO mencabut status PHEIC COVID-19 pada tanggal 5 Mei 2023.
Pada kurun waktu tersebut tercatat data berikut: kasus kumulatif global 765.222.932, dengan jumlah kematian 6.921.614. Sementara dari laporan bidang pencegahan mencatat (per 30 April), total lebih dari 13,3 miliar dosis vaksin telah diberikan di seluruh dunia.
Pakde sedikit penasaran membandingkan pandemi yang diklaim sebagai salah satu terbesar ini, dengan beberapa pandemi sebelum ini, misalnya:
Pakde mafhum, pandemi COVID-19 memang terbesar dari jumlah kasus (dibandingkan pandemi global lain). Tentu salah satunya karena populasi dunia yang sudah jauh lebih besar saat ini. Disisi lain beliau masih bisa bersyukur (dalam tanda kutip), bahwa jumlah kematian dapat ditekan menjadi minimal (juga dalam tanda kutip). Tentu diantaranya karena faktor ilmu pengetahuan teknologi (baca: vaksin). Disamping faktor lain seperti karakteristik virus, host, port de entry, derajat virulensi, atau lainnya.
Pakde kemudian juga penasaran membandingkan pandemi COVID-19 dengan masalah penyakit menular serius lainnya yang hingga saat ini belum selesai diatasi. Bahkan sudah bermigrasi ke wilayah endemis, misalnya HIV/AIDS dan TB Paru.
Dikampung pakde sendiri relative sudah on the track sejak awal.Senelum tanggal 5 Mei yang bersejarah Itu, tepatnya tanggal 30 Desember 2022, resmi pemerintah mencabut status PPKM. Syah, kita tidak lagi dibatasi secara fisik oleh perilaku virus corona 2019 ini. Dengan segala manuvernya. Setidaknya per tanggal ini. Melalui instruksi Menter! Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Sedangkan merespon pencabutan status pandemi oleh WHO, release Kemenkes diantaranya menyatakan “Kami telah berkonsultasi dgn Dirjen WHO dan tim WHO baik di Jenewa dan Jakarta untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO”. Masyarakat juga dihimbau agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Upaya vaksinasi juga terus dijalankan terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko
Rekomendasi WHO
Menguti[ Statement on the fifteenth meeting of the IHR (2005) Emergency Committee on the COVID-19 pandemic 5 May 2023
Referensi:
https://www.who.int/news/item/05-05-2023-statement-on-the-fifteenth-meeting-of-the-international-health-regulations-(2005)-emergency-committee-regarding-the-coronavirus-disease-(covid-19)-pandemic
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…
Fungsi Kalsium Bagi Tubuh Kalsium merupakan mineral yang sangat penting bagi manusia. Fungsi kalsium dalam…