Bagi rekan Sanitarian, mungkin sudah membaca, atau mungkin sekedar mendengar, atau justru belum pernah mendengar sama sekali Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 519/MENKES/SK/VI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat. Amunisi yang relative baru ini dapat dijadikan pijakan untuk merevitalisasi semangat dan melakukan jihad inspeksi sanitasi Tempat-Tempat Umum (TTU). Sebagimana kita tahu, rumor diluar sana data kualitas TTU kita (aspek sanitasi), masuk katagori “data selingkuh” – karena validitas nya banyak dipertanyakan. Sebagian pertanyaan tersebut didasarkan pada korelasi kwantitas TTU yang sangat menggunung, dengan kualitasnya yang sangat aduhai masuk range memenuhi syarat.
Permasalahan jumlah TTU sejak dulu sebetulnya sudah disiasati, antara lain dengan menerapkan filter dan screening menggunakan parameter yang bernama “TTU Prioritas”, sehingga sasaran menjadi logis jika dibandingkan hasil. Jika itu dianggab sudah clear, baru kita masuk dan meng-otak-atik indicator “Prioritas” itu. Sebutlah diantaranya jumlah masyarakat pengguna, tingkat resiko penularan penyakit berbasis lingkungan yang ditimbulkannya bagi pengunjung maupun masyarakat sekitar, dan lain-lain – dan lain-lain.
Pasar menjadi sangat layak masuk dalam criteria PRIORITAS karena berbagai hal berikut (sesuai Lampiran Kepmenkes ini) :
Untuk kepentingan Inspeksi Sanitasi, yang terpenting mungkin FORMULIR INSPEKSI PASAR (Form I dan II) pada lampiran Keputusan ini, sehingga berdasar hasil rekapitulasi format ini kita dapat secara tepat melakukan Rekomendasi dan Intervensi. Rekan Sanitarian dapat DOWNLOAD Formulir Inspeksi Pasar DISINI.
Sedangkan jika ingin membaca secara lengkap Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat, pada link DOWNLOAD ini.
Happy Working …
Penyakit Karena Cacing Perut (Ascaris Lumbricoides) Ascaris lumbricoides atau cacing perut manusia termasuk Nemathelminthes. Ciri-ciri…
Outbreak Respon Immunization pada KLB Difteri , antara Kriteria dan Kajian Epidemiologi Oleh : Jrenk…
Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2025 tentang aturan perubahan Jenis dan jadwal Imunisasi Program Saat ini…
Wewenang Bidan Terkait Asuhan Persalinan Normal Bidan adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan…
Surveilans dan Imunisasi Sesuai Permenkes 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan COVID-19. Kementerian Kesehatan RI,…
Metode Pemeriksaan Bakteriologis Air Kualitas air minum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, sesuai…