Sesuai isi dalam pendahuluan, pedoman teknis ini disusun berbagai dasar hukum yang menjadi landasan diterbitkannya pedoman teknis pemeriksaan kesehatan haji ini meliputi :
Sedangkan garis besar isi pedoman teknis pemeriksaan kesehatan haji ini meliputi antara lain : Pendahuluan, Latar Belakang, Dasar, Hukum, Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Pengertian, Pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama Dan Kedua (Batasan, Fungsiu, Prosedur Pemeriksaan, Standar Pemeriksaan, Standar Fasilitas), Penetapan Kelaikan Kesehatan (Batatasan, Fungsi, Prosedur Umum, Prosedur Penetapan, Dan Standar Kelaikan Kesehatan).
Pada pedoman teknis ini disebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan upaya identifikasi status kesehatan sebagai landasan karakterisasi, prediksi dan penentuan cara eliminasi faktor risiko kesehatan. Sementara tujuan Umum pemeriksaan kesehatan haji adalah terselenggaranya pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme dengan menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji di Indonesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.
Ruang Lingkup pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah penilaian status kesehatan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi sebagai upaya penyiapan kesanggupan ber-haji melalui mekanisme baku pada sarana pelayanan kesehatan terstandar yang diselenggarakan secara kontinum (berkesinambungan) dan komprehensif (menyeluruh) Sedangkan sasaran pemeriksaan kesehatan jemaah haji meliputi:
1. Petugas pemeriksa kesehatan jemaah haji
2. Pengelola program kesehatan haji
3. Instansi pemerintah di semua jenjang administrasi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan haji
4. Organisasi profesi terkait penyelenggaraan haji
5. Lembaga Swadaya Masyarakat terkait penyelenggaraan haji
Pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama,secara garis besar dijelaskan sebagai berikut
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama adalah upaya penilaian status kesehatan pada seluruh jemaah haji, menggunakan metode pemeriksaan medis yang dibakukan untuk mendapatkan data kesehatan bagi upaya-upaya perawatan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan perlindungan. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Fungsi Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama antara lain:
a. Identifikasi, karakterisasi dan prediksi, serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan jemaah haji
b. Dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol standar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan medis dasar sebagai berikut :
1. Anamnesis
2. Pemeriksaan fisik
3. Pemeriksaan penunjang
4. Penilaian kemandirian
5. Tes kebugaran
Sementara pada pemeriksaan kesehatan tahap kedua, dijelaskan diantaranya :
Fungsi pemeriksaan kesehatan tahap kedua, antara lain untuk :
Berdasarkan dua tahap pemerksaan kesehatan haji diatas kemudian digunakan sebagai alat untuk penetapan kelaikan kesehatan jamaah haji. Penetapan Kelaikan Kesehatan merupakan upaya penentuan kelaikan jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji dari segi kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan Kedua melalu pertemuan yang dibuat khusus untuk keperluan tersebut oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Puskesmas, Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dua minggu sebelum operasional embarkasi haji mdimulai.
Fungsi penetapan Kelaikan Kesehatan dilakukan untuk menentukan status kelaikan kesehatanjemaah haji mengikuti perjalanan ibadah haji. Status kesehatan dikategorikan menjadi 4, yaitu Mandiri, Observasi, Pengawasan dan Tunda. Berdasarkan pedoman teknis ini, juga disebutkan, berdasarkan peraturan Kesehatan Internasional disebutkan jenis-jenis penyakit menular tertentu sebagai alasan pelarangan kepada seseorang untuk keluar-masuk antar negara, yaitu ;
Jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila ;
1. Status kesehatan termasuk kategori Tunda.
2. Mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu pada saat di embarkasi.
3. Tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.
Dalam pedoman teknis pemeriksaan kesehatan haji ini juga dilampirkan beberapa dasar hukum dan pedoman antara lain:
Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik indonesia tentang calon haji wanita Hamil untuk melaksanakan ibadah hajI, antara lain disebutkan bahwa calon haji wanita hamil yang diijinkan untuk menunaikan ibadah haji harus memenuhi persyaratan :
Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Dapat Anda DOWNLOAD DISINI
Prinsip Diet Pada Penderita Diabetes Mellitus Berdasarkan data BPS tahun 2003 prevalensi penderita diabetes melitus…
Cara uji padatan tersuspensi total (Total Suspended Solid, TSS) secara gravimetri. Dalam rangka menyeragamkan teknik…
Debu sebagai Sumber Pencemaran Udara Partikel debu akan berada di udara dalam waktu yang relatif…
Benarkan tren peningkatan KLB PD3I karena Pandemi? Kementerian Kesehatan melalui Dirjend P2P, tanggal 11 Januari…
Pantulan Kubah Oleh: Munif Arifin Kelok kali itu kian menjauh Buram pas diujung pantulan Kubah…
Manajemen Kesehatan Masyarakat Sesuai Permenkes 413 tahun 2020 Permenkes 413 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan…