Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji
Dasar Hukum, Jenis, Fungsi, dan Syarat Pemeriksaan Kesehatan Jamaah Haji
Sesuai isi dalam pendahuluan, pedoman teknis ini disusun berbagai dasar hukum yang menjadi landasan diterbitkannya pedoman teknis pemeriksaan kesehatan haji ini meliputi :
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- SK Bersama Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dan Menteri Agama Nomor 458 tahun 2000 dan Nomor 1652.A/MENKES-KESOS/SKB/XI/2000 tentang Calon Jemaah Haji Wanita Hamil Melaksanakan Ibadah Haji
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia
Sedangkan garis besar isi pedoman teknis pemeriksaan kesehatan haji ini meliputi antara lain : Pendahuluan, Latar Belakang, Dasar, Hukum, Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran, Pengertian, Pelaksanaan Pemeriksaan, Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama Dan Kedua (Batasan, Fungsiu, Prosedur Pemeriksaan, Standar Pemeriksaan, Standar Fasilitas), Penetapan Kelaikan Kesehatan (Batatasan, Fungsi, Prosedur Umum, Prosedur Penetapan, Dan Standar Kelaikan Kesehatan).
Pada pedoman teknis ini disebutkan bahwa pemeriksaan kesehatan merupakan upaya identifikasi status kesehatan sebagai landasan karakterisasi, prediksi dan penentuan cara eliminasi faktor risiko kesehatan. Sementara tujuan Umum pemeriksaan kesehatan haji adalah terselenggaranya pemeriksaan, perawatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme dengan menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji di Indonesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi.
Ruang Lingkup pemeriksaan kesehatan jemaah haji adalah penilaian status kesehatan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi sebagai upaya penyiapan kesanggupan ber-haji melalui mekanisme baku pada sarana pelayanan kesehatan terstandar yang diselenggarakan secara kontinum (berkesinambungan) dan komprehensif (menyeluruh) Sedangkan sasaran pemeriksaan kesehatan jemaah haji meliputi:
1. Petugas pemeriksa kesehatan jemaah haji
2. Pengelola program kesehatan haji
3. Instansi pemerintah di semua jenjang administrasi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesehatan haji
4. Organisasi profesi terkait penyelenggaraan haji
5. Lembaga Swadaya Masyarakat terkait penyelenggaraan haji
Pada pemeriksaan kesehatan tahap pertama,secara garis besar dijelaskan sebagai berikut
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama adalah upaya penilaian status kesehatan pada seluruh jemaah haji, menggunakan metode pemeriksaan medis yang dibakukan untuk mendapatkan data kesehatan bagi upaya-upaya perawatan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan perlindungan. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan oleh oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di Puskesmas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Fungsi Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama antara lain:
a. Identifikasi, karakterisasi dan prediksi, serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan jemaah haji
b. Dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol standar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan medis dasar sebagai berikut :
1. Anamnesis
2. Pemeriksaan fisik
3. Pemeriksaan penunjang
4. Penilaian kemandirian
5. Tes kebugaran
Sementara pada pemeriksaan kesehatan tahap kedua, dijelaskan diantaranya :
- Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua adalah upaya penilaian status kesehatan terhadap jemaah haji tahun berjalan untuk memperoleh data status kesehatan terkini bagi evaluasi upaya perawatan, pemeliharaan, pembinaan dan perlindungan, serta rekomendasi penetapan status kelaikan pemberangkatan haji.
- Data kesehatan terkini diperoleh melalui kompilasi data perawatan, pemeliharaan dan rujukan. Pemeriksaan kesehatan rujukan dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Kesehatan di Rumah Sakit.
- Penetapan rumah sakit dan Tim Pemeriksa Kesehatan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.
Fungsi pemeriksaan kesehatan tahap kedua, antara lain untuk :
- Menyediaan data status kesehatan jemaah yang lengkap dan terkini melalui kompilasi hasil pemeriksaan kesehatan tahap pertama, pemeriksaan dalam rangka perawatan dan atau pemeliharaan, serta pemeriksaan rujukan.
- Identifikasi, karakterisasi dan prediksi, serta penentuan metode eliminasi faktor risiko kesehatan jemaah haji.
- Dasar upaya perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta upaya-upaya pembinaan dan perlindungan kesehatan jemaah haji.
Berdasarkan dua tahap pemerksaan kesehatan haji diatas kemudian digunakan sebagai alat untuk penetapan kelaikan kesehatan jamaah haji. Penetapan Kelaikan Kesehatan merupakan upaya penentuan kelaikan jemaah haji untuk mengikuti perjalanan ibadah haji dari segi kesehatan, dengan mempertimbangkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan Kedua melalu pertemuan yang dibuat khusus untuk keperluan tersebut oleh Tim Pemeriksa Kesehatan Puskesmas, Tim Pemeriksa Kesehatan Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Dinas Kesehatan Provinsi selambat-lambatnya dua minggu sebelum operasional embarkasi haji mdimulai.
Fungsi penetapan Kelaikan Kesehatan dilakukan untuk menentukan status kelaikan kesehatanjemaah haji mengikuti perjalanan ibadah haji. Status kesehatan dikategorikan menjadi 4, yaitu Mandiri, Observasi, Pengawasan dan Tunda. Berdasarkan pedoman teknis ini, juga disebutkan, berdasarkan peraturan Kesehatan Internasional disebutkan jenis-jenis penyakit menular tertentu sebagai alasan pelarangan kepada seseorang untuk keluar-masuk antar negara, yaitu ;
- Penyakit Karantina: (1).Pes (plague); (2). Kolera (cholera); (3).Demam kuning (yellow fever); (4).Cacar (small pox); (5). Tifus bercak wabahi (typhus anthomaticus infectiosa/louse borne typhus); (6).Demam balik-balik (louse borne relapsing fever); (7).Penyakit menular lain yang ditentukan kemudian
2. Penyakit menular, yang menjadi perhatian WHO: (1).Tuberkulosis paru dengan BTA positip; (2).Kusta tipe multi basiler; (3).SARS (Severe Acute Respiratory Syndrome); (4).Avian influenza (AI); (5). Influenza A baru (H1N1); (6).Penyakit menular lain yang ditentukan kemudian - Ketentuan Keselamatan Penerbangan; a). Penyakit tertentu yang berisiko kematian dikarenakan ketinggian/ penerbangan; b). Usia kehamilan;
Jemaah haji dinyatakan tidak memenuhi syarat apabila ;
1. Status kesehatan termasuk kategori Tunda.
2. Mengidap salah satu atau lebih penyakit menular tertentu pada saat di embarkasi.
3. Tidak memenuhi persyaratan keselamatan penerbangan.
Dalam pedoman teknis pemeriksaan kesehatan haji ini juga dilampirkan beberapa dasar hukum dan pedoman antara lain:
- Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia Dan Menteri Kesehatan Dan Kesejahteraan Sosial Republik Indonesia Nomor 458 Tahun 2000 dan Nomor 1652.A/Menkes-Kesos/SKB/XI/2000 Tentang Calon Haji Wanita Hamil untuk Melaksanakan Ibadah Haji Surat Pernyataan Jemaah Haji Wanita Pasangan Usia Subur (PUS)
- Petunjuk Pengisian Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH)
- Surat Rujukan Pemeriksaan Kesehatan
- Surat Rujukan Balik Pemeriksaan Kesehatan
- Surat Keterangan Pengobatan
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan Puskesmas
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan Rujukan
- Kategori Penilaian Kesehatan Jemaah Haji Indonesia
Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Republik indonesia tentang calon haji wanita Hamil untuk melaksanakan ibadah hajI, antara lain disebutkan bahwa calon haji wanita hamil yang diijinkan untuk menunaikan ibadah haji harus memenuhi persyaratan :
- Telah mendapat suntikan vaksinasi meningitis paling lama 2 (dua) tahun sebelum keberangkatan haji dengan bukti International Certivicate of Vaccination (ICV) yang sah.
- Pada saat berangkat dari embarkasi usia kehamilan mencapai sekurang¬kurangnya 14 (empat belas) minggu dan sebanyak-banyaknya 26 (dua puluh enam) minggu.
- Tidak tergolong dalam kehamilan risiko tinggi, baik untuk ibu serta janinnya, yang dinyatakan dengan keterangan dari dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan yang memiliki surat ijin praktik.
- Menyerahkan surat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh suaminya atau pihak keluarganya yang lain sebagaimana contoh formulir terlampir.
Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Dapat Anda DOWNLOAD DISINI