Pengertian penyelenggaraan kesehatan haji, merupakan rangkaian kegiatan pelayanan kesehatan haji meliputi pemeriksaan kesehatan, bimbingan dan penyuluhan kesehatan haji, pelayanan kesehatan, imunisasi, surveilans, sitem kewaspadaan dini dan respon KLB, penanngulangan KLB musibah massal, kesling dan manajemen penyelenggaran kesehatan Haji
Sedangkan tujuan Pemeriksaan Haji, antara lain:
Berdasarkan tujuan diatas, beberapa poin penting penyelenggaraan Kesehatan Haji, meliputi antara lain:
Standar Pelayanan Kesehatan Haji
Kesehatan adalah modal dalam perjalanan ibadah haji. Tanpa kondisi kesehatan yang memadai, niscaya pencapaian ritual peribadatan menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu setiap jemaah haji perlu menyiapkan diri agar memiliki status kesehatan optimal dan mempertahankannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi. Agar mencapai tujuan, maka pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada jemaah haji sebelum keberangkatan harus dapat memprediksi risiko kesakitan dan kematian saat melakukan perjalanan ibadah haji. Risiko kesakitan dan kematian ini selanjutnya dikelola dengan tujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian jemaah haji selama perjalanan ibadah haji.
Mengingat dan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, penetapan baku mutu pemeriksaan kesehatan jemaah haji berbasis risiko penyakit dan kematian sebelum keberangkatan ke Arab Saudi menjadi strategis dan penting. Pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan diprioritaskan pada jemaah haji yang secara epidemiologi memiliki karakteristik berisiko tinggi mendapatkan kematian sepanjang perjalanan ibadah haji dengan tidak melupakan tujuan penyelenggaraan kesehatan haji. Tujuan penyelenggaraan kesehatan haji, antara lain untuk meningkatkan kondisi kesehatan jemaah haji sebelum berangkat, menjaga agar jamah haji dalam kondisi sehat selama menunaikan ibadah sampai ke tanah air, serta mencegah tejadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar / masuk oleh jemaah haji.
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan adalah pemeriksaan kesehatan pada jemaah haji yang telah mendapatkan nomor porsi dan telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada tahun berjalan, dilaksanakan di daerah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, yaitu pasca operasional haji yang baru lalu sampai satu bulan sebelum dimulainya operasional embarkasi haji tahun berjalan.
Pemeriksaan kesehatan bersifat kontinum dan komprehensif dengan melaksanakan proses pemeriksaan kesehatan, pengobatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji sesuai standar agar jemaah haji dapat melaksanakan ibadah haji dengan sebaik-baiknya. Pemeriksaan kesehatan sebelum keberangkatan haji berfungsi sebagai alat prediksi risiko kesakitan dan kematian, meliputi Pemeriksaan Kesehatan Pertama dan Kedua.
Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama merupakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh jemaah haji di Puskesmas untuk mendapatkan data kesehatan bagi upaya-upaya perawatan dan pemeliharaan, serta pembinaan dan perlindungan. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua merupakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memperoleh data status kesehatan terkini bagi pemantauan dan evaluasi upaya perawatan, pemeliharaan, pembinaan dan perlindungan, serta rekomendasi penetapan status kelaikan pemberangkatan haji. Bagi jemaah haji Non-RISTI, data kesehatan dapat diperoleh dari pemeriksaan dalam rangka perawatan dan pemeliharaan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter. Bagi jemaah RISTI, data kesehatan diperoleh dari pemeriksaan rujukan ke Rumah Sakit.
Secara umum, tujuan pemeriksaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan ke Arab Saudi adalah terselenggaranya pemeriksaan, pengobatan, dan pemeliharaan kesehatan jemaah haji sebelum keberangkatan melalui pendekatan etika, moral, keilmuan, dan profesionalisme dengan menghasilkan kualifikasi data yang tepat dan lengkap sebagai dasar pembinaan kesehatan jemaah haji di Indonesia dan pengelolaan kesehatan jemaah haji di Arab Saudi. Sedangkan tujuan secara khusus adalah :
Berikut beberapa pengertian yang harus kita pahami bersama terkait pemeriksaan kesehatabn jamaah haji ini.
Pemeriksaan Kesehatan Pertama adalah upaya penilaian status kesehatan tahap pertama pada seluruh jemaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan, menggunakan metode pemeriksaan dasar yang sensitif. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sesuai protokol standar profesi kedokteran meliputi pemeriksaan medis dasar, yaitu: 1).Anamnesis; 2). Pemeriksaan fisik; 3). Pemeriksaan penunjang : laboratorium klinik ; 4).Penilaian kemandirian; 4). Tes kebugaran
Hasil pemeriksaan dan kesimpulan hasil pemeriksaan dicatat dalam Catatan Medik dan disimpan di tempat pemeriksaan. Catatan Medik dijadikan dasar pengisian Buku Kesehatan Jemaah Haji (BKJH) setelah buku tersebut tersedia. Hasil pemeriksaan kesehatan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Pertama oleh dokter pemeriksa. Selanjutnya surat ini diserahkan oleh jemaah ke Kantor Departemen Agama setempat bersamaan dengan penyerahan bukti setor pelunasan BPIH sebagai kelengkapan pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji (paspor) di Kantor Departemen Agama. Jemaah haji yang memenuhi syarat dapat diberikan imunisasi Meningitis meningokokus (MM).
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji dilakukan oleh dokter dan didampingi seorang perawat. Pemeriksaan jemaah haji pria sedapat mungkin oleh dokter pria, atau oleh dokter wanita dengan didampingi perawat pria. Pemeriksaan jemaah haji wanita sedapat mungkin oleh dokter wanita, atau oleh dokter pria dengan didampingi perawat wanita. Pemeriksaan kesehatan dilakukan dengan pemeriksaan medis dasar yang meliputi antara lain Identitas, Riwayat Kesehatan, Riwayat Penyakit Dahulu, Riwayat Penyakit Keluarga, Pemeriksaan fisik, Pemeriksaan jiwa, Laboratorium darah dan urin seperti tes kehamilan, juga Tes kebugaran
Sedangkan Pemeriksaan Kesehatan Kedua adalah upaya penilaian status kesehatan rujukan terhadap jemaah haji dengan faktor risiko kesehatan yang secara epidemiologi berisiko tinggi mendapatkan penyakit dan kematian dalam perjalanan ibadah haji, yaitu jemaah haji risiko tinggi (risti).
Bagi jemaah haji dengan diagnosis penyakit menular, pada akhir masa Pemeriksaan Kesehatan Kedua diharuskan telah dinyatakan sembuh atau tidak menular, dengan menunjukkan Surat Keterangan Pengobatan dari dokter Pemeriksa Kesehatan Kedua.
Selain itu terdapat beberapa penyakit dimana Peraturan Kesehatan Internasional menyebutkan jenis-jenis penyakit menular tertentu sebagai alasan pelarangan kepada seseorang untuk keluar-masuk antar negara, antara lain :
Sementara terkait calon jamaah haji yang hamil, ketentuan yang ada mensyaratkan bahwa calon haji wanita hamil yang diijinkan untuk menunaikan ibadah haji harus memenuhi persyaratan :
Refference, antara lain:
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…
Fungsi Kalsium Bagi Tubuh Kalsium merupakan mineral yang sangat penting bagi manusia. Fungsi kalsium dalam…
View Comments
Mohon.info pelayanan pasien haemodialysa selama ibadah haji melalui Haji penyelengara khusus onh plus tks