Akhir tahun 2019 kemarin. telah terbit Permenkes baru tentang Puskesmas, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Dengan diundangkannya permenkes ini maka Permenkes nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas tidak berlaku lagi.
Terdapat beberapa perbedaan antara Permenkes 75 Tahun 2014 dengan Permenkes 43 Tahun 2019. Beberapa poin perbedaan antara lain:
Kredensial
Pada Permenkes 75 tidak terdapat klausul yang
mengatur tentang Kredensial, sedangakan Permenkes 43 Tahun 2019 secara spesifik mengatur hal berikut (pasal 20), bahwa
Kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja.
Pada Permenkes lama terdpat 3 kategori. Sedangakan Permenkes baru terdapat 4 kategori, dengan penambahan pada pemisahan pada Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil, dan ditetapkan oleh Bupati / Walikota
Kategori Puskesmas rawat inap (pasal 29)
Pada Permenkes lama tidak terdapat kategori ini. Sedangkan Permenkes baru, diatur untuk Puskesmas kawasan Pedesaan, Terpencil dan Sangat Terpencil.
Akreditasi Puskesmas (pasal 57)
Pada Permenkes lama diatur bahwa akreditasi dilakukan 3 tahun sekali, oleh Lembaga Independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan Menteri atau oleh Komisi Akreditasi FKTP untuk sementara
Sedangkan pada Permenkes baru diatur, akreditasi dialakukan 3 tahun sekali, dengan pelaksanaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Persyaratan Kepala Puskesmas (pasal 46)
Permenkes 75 Tahun 2014
Permenkes 43 Tahun 2019, terdapat beberapa penambahan :
Pengelolaan limbah padat medis (lampiran)
Download Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat D I S I N I
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca…
Pengertian dan Bahaya Anemia Zat Besi Bagi Balita Anemia merupakan keadaan dimana terjadi penurunan kadar…
Penatalaksanaan medis, kontak erat, dan pencegahan infeksi dalam pengobatan kasus difteri. Manajemen medis Doktermemutuskan apakah…
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa Beberapa…
Kecoak dan Peranannya dalam Penyebaran Penyakit dan Masalah Kesehatan Kecoak adalah hewan nocturnal (hewan yang…
Update Marketing Sanitasi Sementara Marketing Sanitasi di Kab. Lumajang saat ini sudah melahirkan beberapa boss…
View Comments
Artikel ini sangat informatif! Saya merasa puskesmas memiliki peran penting dalam meningkatkan akses kesehatan di Indonesia. Sangat menarik melihat bagaimana perubahan dalam Permenkes 2019 dapat mempengaruhi layanan kesehatan di masyarakat. Terima kasih atas penjelasan yang jelas!