Perubahan jadwal imunisasi Program
Keputusan Menteri Kesehatan Tahun 2025 tentang aturan perubahan Jenis dan jadwal Imunisasi Program
Saat ini sudah dilakukan revisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1098/2024 tentang Jenis dan Jadwal Imunisasi Program. Revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/35/2025. Perubahan tersebut, khususnya terkait imunisasi Human Papillomavirus (HPV), disesuaikan dengan kebijakan WHO, termasuk penyesuaian jadwal imunisasi untuk anak sekolah dan imunisasi kejar
Pemerintah per tanggal tanggal 21 Januari 2025 resmi menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/35/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1098/2024 Tentang Jenis Dan Jadwal Imunisasi Program
Beberapa pertimbangan diterbitkannya keputusan ini antara lain:
- bahwa jenis dan jadwal imunisasi Human Pappilomavirus (HPV) yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1098/2024 tentang Jenis dan Jadwal Imunisasi Program perlu disesuaikan dengan kebijakan Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO) dan kajian Komite Imunisasi Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1098/2024 tentang Jenis dan Jadwal Imunisasi Program;
Sedangkan beberapa peraturan perundangan yang dijadikan sebagai rujukan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- PeraturanMenteriKesehatanNomor 1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemberian Sertifikat Vaksinasi Internasional
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/2176/2023 tentang Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Leher Rahim di Indonesia Tahun 2023- 2030
- KeputusanMenteriKesehatanNomor HK.01.07/Menkes/1098/2024 tentang Jenis dan Jadwal Imunisasi Program
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1098/2024 tentang Jenis dan Jadwal Imunisasi Program, diubah sebagai berikut:
Ketentuan jenis dan jadwal imunisasi HPV anak usia sekolah dasar/sederajat pada jenis dan jadwal imunisasi rutin diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
No | Jenis Imunisasi |
Jadwal (Usia)
Pemberian |
Dosis dan Cara
Pemberian |
1 | Campak Rubela
(MR) |
Bulan Agustus
7 tahun (Kelas 1) |
0,5 ml Subkutan |
2 | DT | Bulan November
7 tahun (Kelas 1) |
0,5 ml
Intramuskular |
3 |
Td | Bulan November
8 tahun (Kelas 2) dan 11 tahun (Kelas 5) |
0,5 ml
Intramuskular |
4 | HPV* | Bulan Agustus
Anak Perempuan 11 tahun (Kelas 5 Sekolah Dasar) |
0,5 ml
Intramuskular |
*) Pelaksanaan imunisasi HPV sesuai dengan tahapan dalam Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Leher Rahim.
Ketentuan jenis dan jadwal imunisasi HPV imunisasi kejar pada jenis dan jadwal imunisasi rutin diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Jenis Imunisasi |
Jumlah Dosis Lengkap |
Usia Sasaran Imunisasi Kejar | ||
Bayi (0 – 11 bulan) | Balita
(12 – 59 bulan) |
Anak Sekolah | ||
BCG | 1 dosis | Paling lambat usia 11 bulan (< 1 tahun) | – | – |
OPV | 4 dosis
|
Interval minimal antar dosis adalah 4 minggu | Interval minimal antar dosis adalah 4 minggu | – |
IPV | 2 dosis
|
Interval minimal antar dosis adalah 4 bulan
|
Interval minimal antar dosis adalah 4 bulan | – |
DPT-HB-Hib |
|
Interval minimal antar dosis adalah 4 minggu.
|
Interval minimal:
|
– |
Campak Rubela |
|
Segera saat datang ketempat pelayanan. | Interval minimal antara dosis pertama dan kedua adalah 6 bulan. | Interval minimal antara dosis pertama dan kedua adalah 6 bulan.
|
PCV
|
3 dosis
|
2 dosis pada usia bayi ditambah 1 dosis pada usia 12 bulan. Interval minimal:
|
|
– |
Rotavirus
|
2 dosis
|
– | – | Interval minimal 1 tahun sampai dengan usia sekolah dasar kelas
6/sederajat
|
JE
|
1 dosis
|
Hanya di daerah endemis.
|
Hanya di daerah endemis. | |
Td
|
2 dosis
|
_
|
_
|
Interval minimal 1 tahun sampai dengan usia sekolah dasar kelas 6/sederajat |
HPV
|
1 dosis
|
_ | _
|
Anak perempuan kelas 6 dan usia 15 tahun (kelas 9) yang belum pernah mendapatkan imunisasi HPV |