Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi, pengertian Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/ meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
Sebagaimana pada umumnya penyusunan sebuah SOP, Standar Operasional Prosedur program imunisasi juga disusun berdasarkan beberapa sub pokok bahasan, seperti Tujuan, Ruang Lingkup, Prosedur, dan pokok bahasan lainnya.
Tujuan penyusunan SOP Imunisasi, sebagai acuan dalam pelayanan imunisasi bagi bayi, balita dan anak sekolah di Posyandu, Polindes, Pustu, Puskesmas, Rumah Sakit, maupun di Sekolah. Sedangkan ruang lingkup SOP ini meliputi pelayanan imunisasi bagi bayi, balita dan anak sekolah, serta Wanita Usia Subur (WUS)
Pelayanan imunisasi dimulai dengan adanya petugas yang menuju lokasi pelayanan imunisasi, baik di Posyandu, sekolah yang ditentukan, dengan terlebih dahulu mengambil peralatan imunisasi dan vaksin di Puskesmas. Setelah proses penyuntikan vaksin selesai, kemudian dilakukan pencatatan di buku KIA, kohort bayi, dan register. Setelah pelaksanaan selesai pelayanan imunisasi vaksin yang masih utuh belum dibuka dikembalikan ke Puskesmas, sedangkan sisa atau wadah dibuang kedalam incinerator.
Syarat keterampilan petugas imunisasi dapat berlatar belakang pendidikan Dokter, Bidan, serta Perawat. Sedangkan jenis pelayanan imunisasi terdiri dari pelayanan imunisasi rutin, tambahan, dan khusus. Imunisasi wajib terdiri atas Imunisasi rutin; Imunisasi tambahan; dan Imunisasi khusus.
Imunisasi wajib diberikan sesuai jadwal, sedangkan imunisasi rutin merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan secara terus menerus sesuai jadwal, terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan.
Imunisasi dasar diberikan pada bayi sebelum berusia 1 (satu) tahun, yaitu:
Imunisasi lanjutan
Imunisasi lanjutan merupakan imunisasi ulangan untuk mempertahankan tingkat kekebalan atau untuk memperpanjang masa perlindungan yang diberikan pada anak usia bawah tiga tahun (Batita); anak usia sekolah dasar; dan wanita usia subur.
Jenis imunisasi lanjutan yang diberikan yaitu:
Imunisasi Tambahan
Imunisasi tambahan diberikan pada kelompok umur tertentu yang paling berisiko terkena penyakit sesuai kajian epidemiologis pada periode waktu tertentu (imunisasi ini tidak menghapuskan kewajiban pemberian imunisasi rutin.
Imunisasi khusus
Imunisasi khusus merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan untuk melindungi masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu, seperti persiapan keberangkatan calon jemaah haji/umroh, persiapan perjalanan menuju negara endemis penyakit tertentu dan kondisi kejadian luar biasa. Sedangkan jenis imunisasi khusus antara lain imunisasi Meningitis Meningokokus, demam kuning, dan Anti Rabies (VAR).
Prosedur Kerja
Prosedur kerja pelayanan imunisasi meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1. Penyiapan Pelayanan Imunisasi
2. Persiapan Tempat Pelayanan Imunisasi
3. Pelaksanaan Pelayanan Imunisasi
4. Pemantauan Kejadian Ikutan Paska Imunisasi
Penyiapan Pelayanan Imunisasi, meliputi peralatan logistik imunisas. Logistik yang dimaksud antara lain meliputi vaksin, Auto Disable Syringe, safety box, emergency kit, dan dokumen pencatatan status imunisasi. Peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pelayanan imunisasi tergantung pada perkiraan jumlah sasaran yang akan diimunisasi. Jenis peralatan yang diperlukan untuk pelayanan muniasi secara lengkap antara lain:
a. Termos/Vaksin carrier
b. Cool Pack / Kotak dingin cair
c. Vaksin, Pelarut dan penetes (dropper)
d. Alat suntik
e. Safety box (kotak pengaman)
f. Pemotong/kikir ampul pelarut
g. Formulir
h. Kapas dan wadah
i. Bahan penyuluhan (poster, leaflet, dan lainnya)
j. Alat tulis (kertas, pensil dan pena)
k. Kartu-kartu Imunisasi (KMS, kartu TT)
l. Buku register bayi dan WUS
m. Tempat sampah
n. Sabun untuk cuci tangan
Prosedur Pengeluaran vaksin dan pelarut dari lemari es
a. Sebelum membuka lemari es, tentukan seberapa banyak vial vaksin yang dibutuhkan untuk pelayanan.
b. Catat suhu di dalam lemari es.
c. Pilih dan keluarkan vaksin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan untuk VVM dan tanggal kedaluarsa (EEFO, FIFO).
Sebelum melakukan imunisasi, kita harus yakin bahwa vaksin telah aman untuk diberikan, dengan prosedur sebagai berikut:
Penting diperhatikan, bahwa selama proses pelayanan imunisasi harus diperhatikan pemeliharaan cold chain, dengan beberapa poin penting berikut:
a. Selama pelayanan imunisasi, vaksin dan pelarut harus disimpan dalam vaccine carrier dengan menggunakan cool pack, agar suhu tetap terjaga pada temperature 20-80 C dan vaksin yang sensitive terhadap pembekuan tidak beku.
b. Hindari vaccine carrier yang berisi vaccine dari cahaya matahari langsung.
c. Sebelum sasaran datang vaksin dan pelarut harus tersimpan dalam vaccine carrier yang tertutup rapat.
d. Jangan membuka vaccine atau melarutkan vaccine bila belum ada sasaran datang.
e. Pada saat pelarutan suhu pelarut dan vaksin harus sama.
f. b. Petugas imunisasi tidak diperbolehkan membuka vial baru sebelum vial lama habis.
g. Bila sasaran belum datang, vaksin yang sudah dilarutkan harus dilindungi dari cahaya matahari dan suhu luar, seharusnya dengan cara diletakkan di lubang busa yang terdapat diatas vaksin carrier (lihat gambar di bawah).
h. Dalam setiap vaccine carrier sebaiknya terdapat empat cool pack.
i. Bila vaksin yang sudah dilarutkan sudah habis, pelarutan selanjutnya dilakukan bila telah ada anak yang hendak diimunisasi.
Penyiapan Tempat Pelayanan Imunisasi
Beberapa persyaratan ruangan pelayanan imunisasi yang menetap (fasilitas pelayanan kesehatan), antara lain:
• Mudah diakses
• Tidak terkena langsung oleh sinar matahari, hujan atau debu;
• Cukup tenang
Sedangkan syarat tempat pelayanan imunisasi lapangan (outreach)
• Jika di dalam gedung maka harus cukup terang dan cukup ventilasi.
• Jika di tempat terbuka dan di dalam cuaca yang panas, tempat itu harus teduh.
Dalam mengatur tempat imunisasi, kita juga harus memperhatikan beberapa hal berikut:
Refference, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Field Guide to Environmental Engineering for Development Workers: Water, Sanitation, and Indoor Air Throughout the…
Alur Pelayanan Balita Gizi Buruk di Puskesmas Pelaksanaan upaya pencegahan gizi buruk dibagi dalam tiga…
Pedoman WHO Untuk Kontrol Kualitas Udara dalam Ruangan, terkait Kelembaban dan Jamur Terdapat sebuah pedoman…
Download Keputusan Dirjend Yankes Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Juknis Akreditas Puskesmas Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan…
Dowonload Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Kementerian Kesehatan Peraturan Presiden Nomor…
Petunjuk Teknis Kampanye dan Introduksi Imunisasi Measles Rubella (MR) 2017 Sebagaimana kita ketahui, pada bulan…