Categories: Sanitarian Guide

PP 66 tahun 2014 Tentang Kesling

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan

Sebagaimana kita ketahui, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan. Pada Peraturan ini antara lain diatur tentang Tanggung jawab dan wewenang pemerintah, standar baku mutu kesehatan lingkungan, persyaratan kesehatan, Penyelenggaraan kesehatan lingkungan, Proses Pengolahan Limbah, Pengawasan Limbah, juga Pengendalian dan Penyelenggara Kesehatan Lingkungan.

Pada Peraturan Pemerintah ini, pengertian Kesehatan Lingkungan merupakan upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Sedangkan Pengaturan Kesehatan Lingkungan bertujuan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial, yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.


Pada pasar 8 PP ini disebutkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan ditetapkan pada media lingkungan yang meliputi: air;udara;tana;pangan;sarana dan bangunan; dan vektor dan binatang pembawa penyakit. Sedangkan Media lingkungan yang ditetapkan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan sebagaimana berada pada lingkungan Permukiman;Tempat Kerja;tempat rekreasi; dan tempat dan fasilitas umum.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media air (Pasal 9). meliputi standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air minum; standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk keperluan higiene dan sanitasi; dan standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan air untuk kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk media udara (pasal 16), terdiri atas standar baku mutu dan Persyaratan Kesehatan udara dalam ruang dan udara ambien yang memajan langsung pada manusia.
Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media tanah (pasal 19), terdiri atas unsur: fisik;kimia;biologi; dan radioaktif alam. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media pangan (pasal 21),  disusun untuk mempertahankan kondisi pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan benda lain.

Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan untuk media sarana dan bangunan (Pasal 23), berupa kadar maksimum yang diperbolehkan paling sedikit bagi: debu total;asbes bebas; dan timah hitam (Pb) untuk bahan bangunan.

Pada pasal 30 disebutkan bahwa Kesehatan Lingkungan diselenggarakan melalui upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian. Upaya Penyehatan, Pengamanan, dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan.

Selengkapnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan dapat didownload disini:

Incoming Search Terms:

kesmas

Recent Posts

Public Health: What It Is and How It Works

Public Health: What It Is and How It Works Using a straightforward systems approach, Public…

10 hours ago

Metode Minimasi Sampah Medis

Usaha Minimasi Sampah Medis Pengelolaan sampah rumah sakit merupakan sebuah keniscayaan. Sebagai bahan pencemar yang…

22 hours ago

Kriteria Status Gizi

Pengertian dan Kriteria Status Gizi Beberapa pengertian status gizi menurut beberapa ahli sebagai berikut :…

1 day ago

Surveilans Malaria

Pengertian dan Tujuan Surveilans Malaria Malaria masih merupakan masalah kesehatan di negara tropis, dengan perkiraan…

2 days ago

Surveilans Kualitas Air

Surveilans Kualitas Air Minum/Bersih dan Sanitasi Dasar Surveilans kualitas air adalah suatu upaya analisis yang…

2 days ago

Surat Edaran Terbaru Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron 2022

Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) Kementerian Kesehatan…

3 days ago