Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, beberapa persyaratan Pengumpulan, Pengangkutan, Penyimpanan, Pemusnahan, Limbah Padat Rumah Sakit sebagai berikut:
Beberapa ketentuan pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Medis Padat di Lingkungan Rumah Sakit, antara lain :
Standar Pengolahan dan Pemusnahan
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Atqui eorum nihil est eius generis, ut…
Erupsi dan surveilans epidemiologi Di penghujung tahun 2021, tepatnya tanggal 4 Desember 2021 kampung Bude…
Kumpulan checklist Inspeksi Sanitasi Tempat-Tempat Umum Sehubungan dengan seringnya menerima email komplain broken link pada…
Pengertian dan Aspek Manajemen Kesehatan Manajement adalah suatu proses, yang terdiri dari kegiatan pengaturan, perencanaan,…
Download Rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia, Pemberian Vaksin COVID-19 (Coronavac) pada anak usia 6-11 Tahun…