Sanitarian Guide

Pengolahan Limbah Medis Rumah Sakit

Pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Padat Rumah Sakit

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, beberapa persyaratan  Pengumpulan, Pengangkutan, Penyimpanan, Pemusnahan,  Limbah Padat Rumah Sakit sebagai berikut:

Beberapa ketentuan pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Medis Padat di Lingkungan Rumah Sakit, antara lain :

  • Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup.
  • Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam.

Standar pengelolaan limbah medis rumah sakitSedangkan standar pewadahan berdasarkan  warna sebagai berikut :

  • Radioaktif warna merah
  • Sangat infeksius warna kuning
  • Limbah infeksius, patologi dan anatomi warna Kuning
  • Sitotoksis warna Ungu
  • Limbah kimia dan farmasi warna Coklat
  • Standar Pengumpulan, Pengemasan dan Pengangkutan ke Luar Rumah Sakit
  • Pengelola harus mengumpulkan dan mengemas pada tempat yang kuat.
  • Pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus.

Standar Pengolahan dan Pemusnahan

  • Limbah medis padat tidak diperbolehkan membuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman bagi kesehatan.
  • Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan jenis limbah medis padat yang ada, dengan pemanasan menggunakan otoklaf atau dengan pembakaran menggunakan insinerator.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal