Pengolahan Limbah Medis Rumah Sakit
Pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Padat Rumah Sakit
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, beberapa persyaratan Pengumpulan, Pengangkutan, Penyimpanan, Pemusnahan, Limbah Padat Rumah Sakit sebagai berikut:
Beberapa ketentuan pengumpulan, Pengangkutan, dan Penyimpanan Limbah Medis Padat di Lingkungan Rumah Sakit, antara lain :
- Pengumpulan limbah medis padat dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup.
- Penyimpanan limbah medis padat harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam.
Sedangkan standar pewadahan berdasarkan warna sebagai berikut :
- Radioaktif warna merah
- Sangat infeksius warna kuning
- Limbah infeksius, patologi dan anatomi warna Kuning
- Sitotoksis warna Ungu
- Limbah kimia dan farmasi warna Coklat
- Standar Pengumpulan, Pengemasan dan Pengangkutan ke Luar Rumah Sakit
- Pengelola harus mengumpulkan dan mengemas pada tempat yang kuat.
- Pengangkutan limbah ke luar rumah sakit menggunakan kendaraan khusus.
Standar Pengolahan dan Pemusnahan
- Limbah medis padat tidak diperbolehkan membuang langsung ke tempat pembuangan akhir limbah domestik sebelum aman bagi kesehatan.
- Cara dan teknologi pengolahan atau pemusnahan limbah medis padat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dan jenis limbah medis padat yang ada, dengan pemanasan menggunakan otoklaf atau dengan pembakaran menggunakan insinerator.