Setelah pandemi covid-19 ini berlangsung sekitar 7 bulan, yaitu sejak :
Kemudian seiring perkembangan diatas, kasus covid-19 di Indonesia cenderung terus bertambah, dan secara epidemiologi belum memperlihatkan kecenderungan selesainya masa pandemi ini.
Sementara perkembangan penelitian vaksin covid-19 berkembang di berbagai negara dengan masing-masing progres dan capaiannya. Beberapa negara telah berhasil mengembangkan v
Setelah berbagai perkembangan pendemi dan vaksin covid-19 diatas, kemudian pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 resmi menerbitkan Peraturan Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada Kepres 99 Tahun 2020 ini kita dapat membaca beberapa poin tekait vaksin covid-18 ini. Misalnya pada klausul menimbang, disebutkan bahwa dalam rangka percepatan dan penanggulangan pandemi COVID-19 serta menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan
Pada pasal 1 disebutkan, cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi: pengadaan Vaksin COVID-19; pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; pendanaan pengadaan Vaksin COVI D -19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Pada Pasal 2; Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau Izin Edar.
Pengadaan untuk Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk Tahun 2020, Tahun 2021, dan Tahun 2022.
Pada Pasal 4 dan 5, Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dilakukan melalui: penugasan kepada badan usaha milik negara (PT Bio Farma (Persero); penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
Penugasan kepada PT Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk, yang dapat dilakukan bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin COVID-19;
Pada Pasal 13, Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin;
D I S I N I :
Usaha Minimasi Sampah Medis Pengelolaan sampah rumah sakit merupakan sebuah keniscayaan. Sebagai bahan pencemar yang…
Pengertian dan Kriteria Status Gizi Beberapa pengertian status gizi menurut beberapa ahli sebagai berikut :…
Pengertian dan Tujuan Surveilans Malaria Malaria masih merupakan masalah kesehatan di negara tropis, dengan perkiraan…
Surveilans Kualitas Air Minum/Bersih dan Sanitasi Dasar Surveilans kualitas air adalah suatu upaya analisis yang…
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529) Kementerian Kesehatan…
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan…