Download Perpres Nomor 99 Tahun 2020
Download Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Setelah pandemi covid-19 ini berlangsung sekitar 7 bulan, yaitu sejak :
- Diterbitkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 Tentang Covid-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (tanggal 31 Maret 2020).
- Disusul kemudian WHO menetapkan Covid-19 sebagai Pandemi (tanggal 11 Maret 2020)
- Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020, Covid-19 sebagai Bencana Nasional (tanggal 13 April 2020)
Kemudian seiring perkembangan diatas, kasus covid-19 di Indonesia cenderung terus bertambah, dan secara epidemiologi belum memperlihatkan kecenderungan selesainya masa pandemi ini.
Sementara perkembangan penelitian vaksin covid-19 berkembang di berbagai negara dengan masing-masing progres dan capaiannya. Beberapa negara telah berhasil mengembangkan vaksin covid-19 yang diklaim mampu efektif mencegah penularan. Misalnya kita mencatat salah satu uji vaksin dilakukan di Bandung yang saat ini hampir selesai dilakukan uji klinis tahap 3.
Setelah berbagai perkembangan pendemi dan vaksin covid-19 diatas, kemudian pemerintah pada tanggal 5 Oktober 2020 resmi menerbitkan Peraturan Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pada Kepres 99 Tahun 2020 ini kita dapat membaca beberapa poin tekait vaksin covid-18 ini. Misalnya pada klausul menimbang, disebutkan bahwa dalam rangka percepatan dan penanggulangan pandemi COVID-19 serta menjaga kesehatan masyarakat, diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan
Pada pasal 1 disebutkan, cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 meliputi: pengadaan Vaksin COVID-19; pelaksanaan Vaksinasi COVID-19; pendanaan pengadaan Vaksin COVI D -19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Pada Pasal 2; Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah Vaksin COVID-19 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam rangka penetapan jenis Vaksin COVID-19, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau Izin Edar.
Pengadaan untuk Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan untuk Tahun 2020, Tahun 2021, dan Tahun 2022.
Pada Pasal 4 dan 5, Pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19 dilakukan melalui: penugasan kepada badan usaha milik negara (PT Bio Farma (Persero); penunjukan langsung badan usaha penyedia; dan/atau kerjasama dengan lembaga/badan internasional.
Penugasan kepada PT Bio Farma dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk, yang dapat dilakukan bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri untuk pengadaan Vaksin COVID-19;
Pada Pasal 13, Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 menetapkan: kriteria dan prioritas penerima vaksin; prioritas wilayah penerima vaksin;
D I S I N I :