Hilangnya Istilah ODP, PDP, pada P2 Covid-19 Rev 5
Definisi Operasional Baru sesuai Permenkes 413 tahun 2020
Sebagaimana kita ketahui saat ini sudah berlaku Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 413 tagun 2020 tentang Pedoman pencegahan dan pengendalian coronavirus disease (covid-19). Permenkes ini merupakan revisi ke-5, release tanggal 13 Juli 2020, merupakan versi update bahkan upgrade menggantikan Permenkes sebelumnya yang terbit pada tanggal 27 Maret 2020 (revisi 4). Praktis setiap bulan terbit juknis baru covid-19. Sejak kasus pertama dilaporkan di Indonesia tanggal 2 Maret 2020.
Update dalam Permenkes 413 tahun 2020 ini relative bernilaii upgrade, diantaranya karena perubahan fundamental pada definsi operasional dan tata laksana yang mengikutinya. Kita sebut salah satunya, dihapuskanya tata laksana swab follow up hampir pada seluruh tingkatan kasus (kecuali kasus gejala berat), itupun hanya 1 kali swab follow up.
Kita berasumsi, WHO, rujukan utama Permenkes ini, semakin percaya diri (atau justru kian frustasi?) menghadapi pergerakan tanpa bola covid-19 yang semakin sulit diikuti pandangan mata biasa. Bermanuver liar diatas platform epidemiologi konvensional kita. Dengan tanpa swab PCR follow up, release kesembuhan hanya akan tergantung waktu dan gejala. Tidak lagi mengejar keberadaan virus dalam tubuh kita.
Jika kita membaca sekilas data kita, memang sangat melelahkan menguras sumber daya, untuk mendapatkan hasil negative swab follow up ini. Lama dan berkali kali. Bahkan sangat potensial frustasi. Sementara (sepertinya, karena serial data belum saya tabulasi), penularan sudah terhenti ketika kasus confirm melakukan isolasi. Kasus confirm yang muncul dari kontak erat sebetulnya terpapar ketika sumber penularan pertama masih lolos dari intervensi. Konsep ini menjadi semangat utama Permenkes 413 ini, menemukan kasus sebanyak-banyaknya, kemudian mengobati dan mengisolasi karantinakannya.
Definisi Operasional
Definisi operasional dalam permenkes ini telah mengeliminasi berbagai istilah yang sudah dikenal luas masyarakat, seperti ODP dan PDP. Definisi operasional kasus COVID-19 pada Permenkes 413 tahun 2020 meliputi berbagai pengertian tentang : Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).
Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
- Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
- Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-1 9.
- Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) saat ini dikenal kembali dengan istilah kasus suspek. ISPA, yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat
Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
- Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)
Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau
- Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.
Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RTPCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24
- Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.
Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Kasus probable/ kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/ kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.
Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVI D- 19 yang meninggal.