Public Health

Download Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 Tahun 2016, Istithaah Kesehatan Jemaah Haji 2017

Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehat”(Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 Tahun 2016)

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, seluruh jemaah haji harus dilakukan pemeriksaan dan pembinaan kesehatan agar tercapai kondisi istithaah kesehatan haji. Istithaah kesehatan haji merupakan salah satu syarat ibadah haji yang harus dipenuhi oleh jemaah haji agar dapat melaksanakan rukun dan wajib haji. Untuk mencapai kondisi istithaah kesehatan diperlukan upaya yang komprehensif dan terukur melalui pemeriksaan dan pembinaan kesehatan jemaah haji.

Upaya pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji dalam rangka mencapai istithaah kesehatan jemaah haji merupakan penilaian kriteria istithaah kesehatan bagi jemaah haji yang dilakukan melalui pemeriksaan dan pembinaan kesehatan dalam rangka mempersiapkan kondisi kesanggupan berhaji melalui mekanisme baku pada sarana pelayanan kesehatan terstandar yang diselenggarakan secara kontinum (berkesinambungan, melingkupi seluruh periode waktu perjalanan ibadah haji dan tingkatan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan dasar, spesialistik, serta rujukan dalam setiap strata layanan kesehatan), dan komprehensif (penanganan menyeluruh dengan melakukan pendekatan five level prevention yang meliputi health promotion (promosi kesehatan), spesific protection (perlindungan khusus), early diagnosis and prompt treatment (diagnosis dini dan pengobatan yang cepat dan tepat), disability limitation (pembatasan kecacatan), dan rehabilitation (rehabilitasi).

Beberapa tahapan pemeriksaan bagi calon jamaah haji, antara lain:

  1. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama.
  2. Pembinaan Kesehatan Masa tunggu
  3. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua
  4. Pembinaan Kesehatan Masa Keberangkatan.
  5. Pemeriksaan Kesehatan Tahap Ketiga.

Petunjuk teknis ini, secara lengkap memuat antara lain:

  1. Bab I, Pendahuluan, meliputi antara lain: Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan, Sasaran, Tahapan. Indikator, Skema Indikator.
  2. Bab II, Pemeriksaan kesehatan tahap pertama, meliputi antara lain : Anamnesa, Pemeriksaan fisik, Pemeriksaan penunjang, Penetapan diagnosis, Penetapan tingkat risiko kesehatan dan Rekomendasi/saran atau tindak lanjut.
  3. Bab III, Pembinaan Kesehatan di Masa Tunggu, meliputi: Kegiatan pembimbingan kesehatan haji, dan Kegiatan penyuluhan kesehatan haji.
  4. Bab IV, Pemeriksaan Kesehatan Tahap Kedua, meliputi : , Pemeriksaan fisik, Pemeriksaan penunjang, Hasil dan Rekomendasi Dokter Spesialis, Penetapan diagnosis, Penetapan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji, Rekomendasi/saran/tindaklanjut, dan Penandaan gelang bagi Jemaah Haji.
  5. Bab V, Pembinaan Kesehatan di Masa Keberangkatan, meliputi Kegiatan pembimbingan kesehatan haji, Kegiatan penyuluhan kesehatan haji, dan Pembinaan Terpadu Jemaah Haji
  6. Bab VI, Pemeriksaan Kesehatan Tahap Ketiga, meliputi Anamnesa, Pemeriksaan Fisik, Pemeriksaan penunjang, Penetapan diagnosis, Penetapan Kelaikan Terbang, dan Rekomendasi/saran/tindaklanjut.

Download Pemeriksaan dan Pembinaan Kesehatan Haji mencapai istithaah kesehatan jemaah haji untuk menuju Keluarga Sehat” (Petunjuk Teknis Permenkes Nomor 15 Tahun 2016) D I S I N I

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal