Covid-19Vaksinasi Covid-19

Update Regimen Booster ke-2 Vaksinasi Covid-19 

Download Peraturan Menteri Kesehatan Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Bagi Tenaga Kesehatan

Update terbaru Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tanggal 11 Agustus 2022, Nomor : SR.02.06/C/3856/2022

Berdasarkan Surat (Edaran) diatas terdapat penambahan jenis vaksin booster ke-2 untuk tenaga SDM kesehatan dengan booster ke-1 Moderna, maka dosis ke-2 selain Moderna dapat menggunakan Pfizer.

Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Surat Dirjend P2P Nomor SR.02.06/C/3632/2022 tanggal 29 Juli 2022, untuk booster-1 Moderna maka Booster ke-2 juga Moderna.

Sebagaimana kita ketahui, saat ini sudah dimulai vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan ke-dua bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

Dasar pelaksanaan booster ke-2 ini diantaranya :

  1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Nomor HK.02.02/C/3615/2022 Tanggal 28 Juli 2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
  2. Surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, Nomor SR.02.06/C/3632/2022 tanggal 29 Juli 2022 Perihal Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan)
  3. Update tanggal 11 Agustus 2022, Surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor : SR.02.06/C/3856/2022 tanggal 11 Agustus 2022, tentang Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya
    Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan)

Beberapa pertimbangan dikeluarkannya kebijakan booster dosis ke-2 bagi tenaga kesehatan disebutkan, bahwa semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.

Sedangkan pelaksanaan dituliskan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke- 2 bagi SDM kesehatan.
  2. Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
  3. Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
  4. Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Beberapa dasar pelaksanaan vaksinasi booster dosis ke-2 bagai tenaga kesehatan, disebutkan antara lain (Surat Dirjend P2P Nomor SR.02.06/C/3632/2022)

  1. Rilis BPOM tanggal 10 Januari 2022
  2. Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/2/2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Kajian Vaksin COVID-19 untuk Booster
  3. Surat Edaran Dirjen P2P Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022
  4. Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2022 tanggal 6 Februari 2022 tentang Rekomendasi Vaksin Sinopharm Booster (Homolog)
  5. Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster bagi Lansia
  6. Surat Direktur Jenderal P2P nomor 02.06/II/1180/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum
  7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. HK.01.07/Menkes/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksinasi COVID-19 tanggal 28 April 2022
  8. Surat Direktur Jenderal P2P Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Sinovac
  9. Surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) tanggal 27 juni 2022 No. ITAGI/SR/11/2022 tentang Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster

Beberapa ketentuan teknis diatur sebagai berikut:

  1. Regimen dosis lanjutan kedua (booster ke-2) bagi SDM Kesehatan yang dapat diberikan yaitu:
  2. Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan kedua (booster ke-2) bagi SDM Kesehatan pada poin 2 diatas disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
  3. Vaksinasi dosis primer dan booster pertama tetap harus dikejar agar dapat mencapai
  4. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

DOWNLOAD Dasar pelaksanaan Booster ke-2 vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan dibawah ini:

DOWNLOAD: Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Nomor HK.02.02/C/3615/2022 Tanggal 28 Juli 2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.

DOWNLOAD: Surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, Nomor SR.02.06/C/3632/2022 tanggal 29 Juli 2022 Perihal Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan)

DOWNLOAD Surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor : SR.02.06/C/3856/2022 tanggal 11 Agustus 2022, tentang Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal