Update Regimen Booster ke-2 Vaksinasi Covid-19
Download Peraturan Menteri Kesehatan Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Bagi Tenaga Kesehatan
Update terbaru Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan) dikeluarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tanggal 11 Agustus 2022, Nomor : SR.02.06/C/3856/2022
Berdasarkan Surat (Edaran) diatas terdapat penambahan jenis vaksin booster ke-2 untuk tenaga SDM kesehatan dengan booster ke-1 Moderna, maka dosis ke-2 selain Moderna dapat menggunakan Pfizer.
Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Surat Dirjend P2P Nomor SR.02.06/C/3632/2022 tanggal 29 Juli 2022, untuk booster-1 Moderna maka Booster ke-2 juga Moderna.
Sebagaimana kita ketahui, saat ini sudah dimulai vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan ke-dua bagi tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Dasar pelaksanaan booster ke-2 ini diantaranya :
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Nomor HK.02.02/C/3615/2022 Tanggal 28 Juli 2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
- Surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI, Nomor SR.02.06/C/3632/2022 tanggal 29 Juli 2022 Perihal Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan)
- Update tanggal 11 Agustus 2022, Surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor : SR.02.06/C/3856/2022 tanggal 11 Agustus 2022, tentang Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan)
Beberapa pertimbangan dikeluarkannya kebijakan booster dosis ke-2 bagi tenaga kesehatan disebutkan, bahwa semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Sedangkan pelaksanaan dituliskan ketentuan sebagai berikut:
- Mulai tanggal 29 Juli 2022 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke- 2 bagi SDM kesehatan.
- Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
- Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
- Vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
Beberapa dasar pelaksanaan vaksinasi booster dosis ke-2 bagai tenaga kesehatan, disebutkan antara lain (Surat Dirjend P2P Nomor SR.02.06/C/3632/2022)
- Rilis BPOM tanggal 10 Januari 2022
- Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/2/2022 tanggal 11 Januari 2022 tentang Kajian Vaksin COVID-19 untuk Booster
- Surat Edaran Dirjen P2P Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022
- Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/3/2022 tanggal 6 Februari 2022 tentang Rekomendasi Vaksin Sinopharm Booster (Homolog)
- Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022 tentang Update Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster bagi Lansia
- Surat Direktur Jenderal P2P nomor 02.06/II/1180/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum
- Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor. HK.01.07/Menkes/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksinasi COVID-19 tanggal 28 April 2022
- Surat Direktur Jenderal P2P Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Sasaran yang Mendapat Vaksin Primer Sinovac
- Surat Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) tanggal 27 juni 2022 No. ITAGI/SR/11/2022 tentang Kajian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster
Beberapa ketentuan teknis diatur sebagai berikut:
- Regimen dosis lanjutan kedua (booster ke-2) bagi SDM Kesehatan yang dapat diberikan yaitu:
- Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan kedua (booster ke-2) bagi SDM Kesehatan pada poin 2 diatas disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.
- Vaksinasi dosis primer dan booster pertama tetap harus dikejar agar dapat mencapai
- Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).
DOWNLOAD Dasar pelaksanaan Booster ke-2 vaksin Covid-19 bagi tenaga kesehatan dibawah ini:
DOWNLOAD Surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor : SR.02.06/C/3856/2022 tanggal 11 Agustus 2022, tentang Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan Kedua (Booster Ke-2) Bagi Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SDM Kesehatan)