Download Inpres Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Germas
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
Sesuai isi yang termaktub, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 diterbitkan dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ini diwujudkan melalui
- Peningkatan aktivitas fisik;
- Peningkatan perilaku hidup sehat;
- Penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi;
- Peningkatan pencegahan dan deteksi dini penyakit;
- Peningkatan kualitas lingkungan; dan
- Peningkatan edukasi hidup sehat.
Tugas beberapa kementerian terkait sesuai Inpres ini antara lain:
Menteri Kesehatan :
- melaksanakan kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat serta meningkatkan advokasi dan pembinaan daerah dalam pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR);
- meningkatkan pendidikan mengenai gizi seimbang dan pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif, serta aktivitas fisik; dan
- meningkatkan pelaksanaan deteksi dini penyakit di Puskesmas dan menyusun panduan pelaksanaan deteksi dini penyakit di instansi pemerintah dan swasta.
Menteri Pemuda dan Olahraga :
meningkatkan kampanye gemar berolahraga, memfasilitasi penyelenggaraan olahraga masyarakat, dan meningkatkan penyediaan fasilitas sarana olahraga masyarakat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
- meningkatkan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), mendorong sekolah sebagai (KTR), dan mendorong Sekolah Ramah Anak;
- meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di sekolah dan satuan pendidikan secara eksternal dan ekstrakurikuler serta penyediaan sarana sanitasi sekolah; dan meningkatkan pendidikan keluarga untuk hidup
Menteri Agama :
- melaksanakan bimbingan kesehatan pranikah untuk mendorong perilaku hidup sehat dan peningkatan status gizi calon pengantin serta mendorong pelaksanaan kegiatan rumah ibadah bersih dan sehat;
- memperkuat fungsi Pos Kesehatan Pesantren dan Upaya Kesehatan Madrasah dan mendorong madrasah sebagai KTR dan Madrasah Ramah Anak; dan
- meningkatkan kegiatan aktivitas fisik/olahraga di madrasah dan penyediaan sarana sanitasi madrasah.
Menteri Pertanian :
- mengawasi keamanan dan mutu pangan segar yang tidak memiliki kandungan pestisida berbahaya; dan
- meningkatkan produksi buah dan sayur dalam negeri dan mendorong pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah.
Menteri Kelautan dan Perikanan :
- meningkatkan dan memperluas pelaksanaan Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) pada masyarakat; dan
- mengawasi mutu dan keamanan hasil perikanan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat :
- memfasilitasi penyediaan sarana aktivitas fisik pada kawasan permukiman dan sarana fasilitas umum;
- mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk menyediakan ruang terbuka hijau publik yang memadai di wilayahnya; dan
- memfasilitasi penyediaan air bersih dan sanitasi dasar pada fasilitas umum.
Menteri Perhubungan :
- mendorong penataan sarana dan fasilitas perhubungan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda; dan
- mendorong konektivitas antarmoda transportasi massal termasuk penyediaan “park and ride” untuk meningkatkan aktivitas fisik masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan :
- mengendalikan pencemaran badan air;
- mendorong penghapusan penggunaan bahan bekas tambang dan bahan berbahaya di lokasi pertambangan yang berdampak pada kesehatan;
- mendorong masyarakat untuk membangun dan memanfaatkan bank sampah untuk mengurangi timbulan sampah; dan
- mendorong kemitraan lingkungan dan peran serta masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan
Menteri Perdagangan:
- meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan produk tembakau, minuman beralkohol, dan bahan berbahaya yang sering disalahgunakan dalam pangan; dan
- meningkatkan promosi makanan dan minuman sehat termasuk sayur dan buah produksi dalam
Menteri Keuangan:
- melakukan kajian peningkatan cukai dan pajak produk tembakau dan minuman beralkohol; dan
- melakukan kajian kemungkinan adanya skema insentif bagi daerah yang melaksanakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Menteri Ketenagakerjaan:
- mendorong dan memfasilitasi perusahaan untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan / deteksi dini penyakit pada pekerja; dan
- mendorong dan memfasilitasi perusahaan untuk menyediakan sarana ruang menyusui,
- melaksanakan kegiatan olahraga di tempat kerja, dan menerapkan KTR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi:
- mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana aktivitas fisik dan melaksanakan olahraga serta deteksi dini penyakit secara rutin; dan
- mendorong instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana ruang menyusui, menerapkan KTR, dan konsumsi sayur dan buah dalam pertemuan di dalam atau luar kantor.
Menteri Komunikasi dan Informatika :
- melakukan diseminasi informasi layanan masyarakat terkait pola hidup bersih dan sehat; dan
- melakukan kerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk pengawasan terhadap iklan/tayangan yang tidak mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak :
- melakukan promosi untuk menggerakkan partisipasi kaum perempuan dalam upaya deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular (PTM); dan
- meningkatkan komunikasi, informasi dan edukasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat bagi keluarga, perempuan, dan anak.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk :
- menjamin keamanan dan mutu pangan olahan yang beredar di masyarakat; dan
- memperkuat dan memperluas pengawasan dan intervensi keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS).
Direktur Utama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan:
meningkatkan pelayanan promotif dan preventif untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional termasuk upaya pencegahan sekunder dan deteksi dini penyakit.
Gubernur :
- menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di wilayahnya;
- melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di kabupaten/kota di wilayahnya; dan
- melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Menteri Dalam Negeri.
Bupati/Walikota :
- menyediakan dan mengembangkan sarana aktivitas fisik, ruang terbuka hijau publik, kawasan bebas kendaraan bermotor, jalur sepeda, dan jalur pejalan kaki yang representatif dan aman;
- melaksanakan kegiatan pemanfaatan pekarangan rumah untuk menanam sayur dan buah;
- melaksanakan kebijakan KTR;
- melaksanakan kegiatan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang didasarkan pada kebijakan daerah; dan
- melaporkan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat kepada Gubernur.
Download Inpres Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Gerakan Masyarakat untuk Hidup Sehat …. D I S I N I