Download Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji
Pemeriksaan kesehatan jemaah haji merupakan tanggung jawab dinas kesehatan sesuai dengan amanah Undang-Undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pemerintah wajib menyelenggarakan Pelayanan kesehatan haji agar jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan baik sesuai ketentuan ajaran Islam
Salah satu pertimbangan diterbitkanyya Permenkes ini antara lain bahwa peraturan terdahulu yang mendasari penyelenggaraan kesehatan haji dirasa sudah waktunya disesuaikan. Beberapa peraturan tersebut antara lain:
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 442/MENKES/ SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2407 Tahun 2011 tentang Pelayanan Kesehatan Haji.
Tujuan penyelenggaraan kesehatan haji (pasal 2), dalam Permenkes ini antara lain:
- mencapai kondisi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji;
- mengendalikan faktor risiko kesehatan haji;
- menjaga agar Jemaah Haji dalam kondisi sehat selama di Indonesia, selama perjalanan, dan Arab Saudi;
- mencegah terjadinya transmisi penyakit menular yang mungkin terbawa keluar dan/atau masuk oleh Jemaah Haji; dan
- memaksimalkan peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesehatan Haji.
Sedangkan penyelenggaraan Kesehatan Haji dilaksanakan dalam bentuk (Pasal 3) : a. Pembinaan Kesehatan haji; b. Pelayanan Kesehatan haji; dan c. Perlindungan Kesehatan haji.
Pada bab II, Pembinaan Kesehatan Haji (Pasal 4), Pembinaan Kesehatan Haji diselenggarakan secara terpadu, terencana, terstruktur, dan terukur melalui serangkaian kegiatan promotif dan preventif yang dimulai pada saat Jemaah Haji mendaftar sampai kembali ke Indonesia. Pembinaan Kesehatan haji dilakukan secara terintegrasi dengan program promosi kesehatan, pengendalian penyakit tidak menular, pengendalian penyakit menular, kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, gizi masyarakat, kesehatan jiwa, kesehatan tradisional, dan kesehatan olahraga.
Pada pasal 5 disebutkan, Pembinaan Kesehatan Haji di Indonesia meliputi pembinaan masa tunggu, pembinaan masa keberangkatan, dan pembinaan masa kepulangan. Terkait keanggotaan BPJS, disebutkan pada Pada Bab III Pelayanan Kesehatan Haji, disebutkan bahwa untuk mendukung pemberian Pelayanan Kesehatan Haji, setiap Jemaah Haji wajib memiliki jaminan perlindungan kesehatan/asuransi kesehatan.
Selanjutnya secara detail, isi Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji, antara lain menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
- Pelayanan Kesehatan Haji di Indonesia
- Pelayanan Kesehatan Haji di Perjalanan
- Pelayanan Kesehatan Haji di Embarkasi/Debarkasi
- Pelayanan Kesehatan Haji di Rumah Sakit Rujukan
- Pelayanan Kesehatan Haji di Arab Saudi
- Pelayanan Kesehatan Haji Pasca Operasional
Bab Perlindungan Kesehatan Haji, memuat antara lain:
- Perlindungan Spesifik
- Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan
- Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di Indonesia
- Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan di Arab Saudi
- Penyelenggaraan Gizi
- Visitasi Jemaah Haji Sakit
- Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini dan
- Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/
- Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia
Selanjutnya dibahas pula beberapa bab terkait:
- Bab Surveilans Kesehatan Haji
- Bab pemberdayaan masyarakat
- Bab penguatan manajemen
- Bab penyelenggaraan kesehatan haji
- Bab penelitian dan pengembangan
- Bab komite ahli kesehatan haji
- Bab pengorganisasian
Dan lain-lain
Download Permenkes Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Haji D I S I N I