Jabatan Fungsional Nutrisionis
- Mengikuti pendidikan sekolahdan mendapatkan gelar/ijazah pelatihan
- Mengikuti pendidikan dan fungsional di bid gizi atau makanan dan dietetik serta mendapat surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) atau sertifikat
Unsur Pelayanan gizi , makanan dan dietetik meliputi
- Mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan dietetik.
- Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik
- Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik
- Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
- Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
- Melakukan evaluasi di bidang pelayanan gizi,makanan dan dietetik
Pengertian lain unsur Pelayanan Gizi tersebut, pada dasarnya merupakan upaya pemenuhan kebutuhan gizi pasien secara optimal berdasarkan pengkajian gizi yang dilakukan secara terus menerus, dengan beberapa kegiatan yang antara lain meliputi :
- Membuat diagnosa masalah gizi
- Menentukan kebutuhan gizi
- Mempersiapkan makanan / diet / zat gizi
- Mempersiapkan konseling , baik dalam bentuk dukungan maupun motivasi)
- Monitoring dan evaluasi
Unsur Pengembangan profesi, meliputi :
- Membuat karya tulis ilmiah bidang gizi, makanan dan dietetik atau masalah kesehatan lainnya yang terkait dengan itu.
- Menerjemahakan atau menyadur buku dan bahan lainnya di bid gizi, makanan dan dietetik.
- Memberikan bimbingan teknik pada bidang gizi, makanan dan dietetik.
- Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik.
- Mengembangkan teknologi tepat guna, di bid gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait lainnya
- Merumuskan sistem pelayanan gizi, makanan atau dietetic yang paling tepat dan mutakhir.
- Membuat buku standart atau peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik
Dalam pengajuan angka kredit, seorang nutrisionis dapat melampirkan bukti kegiatan dalam pengembangan profesi ini antara lain, jika dalam bentuk pembuatan Karya Tulis, dengan melampirkan seluruh hasil karya tulis. Jika dimuat majalah atau buku harsu melampirkan cover buku atau majalah. Jika dalam bentuk saduran atau terjemahan harus me melampirkan seluruh hasil saduran / terjemahan beserta naskah yang diterjemahkan. Bukti diatas harus diketahui oleh atasan. Sedangkan ketentuan nilai angka kredit yang diajukan pada unsur ini maksimal 50 % dari kegiatan unsur utama.
- Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang gizi, makanan, dan dietetik serta kesehatan terkait
- Mengikuti kegiatan seminar atau lokakarya bidang yang berkesesuaian
- Menjadi anggota organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait.
- Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional nutrisionis
- Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
- Mendapat penghargaan atau tanda jasa