Akreditasi FaskesPublic Health

Kemudahan Akses Sasaran dan Masyarakat Terhadap Pelayanan pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Kemudahan  Akses  Sasaran dan Masyarakat Terhadap Pelayanan pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Kemudahan  Akses  Sasaran  dan  Masyarakat  Terhadap Pelayanan pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023 (KMK Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023), masuk dalam Bab 2 standar 2.

Standar diatas Terdiri dari 2 kriteria, antara lain : 

  1. Kriteria 2.2.1: Penjadwalan pelaksanaan   pelayanan  UKM  Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan sesuai dengan rencan
  2. Kriteria 2.2.2: Penanggung jawab UKM, koordinator  pelayanan  dan pelaksana kegiatan  UKM   memastikan   akses   sasaran   dan   masyarakat untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan.

Pokok Fikiran dan Elemen Penilaian (EP) masing-masing Kriteria diatas sebagai berikut:

Kriteria 2.2.1: Penjadwalan   pelaksanaan   pelayanan  UKM  Puskesmas disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan sesuai dengan rencana.

Pokok Pikiran:

  1. Keberhasilan pelaksanaan  kegiatan  UKM,  Puskesmas tergantung pada peran aktif masyarakat, kelompok masyarakat, keluarga, dan individu yang menjadi sasaran.
  2. Jadwal pelaksanaan   kegiatan   disusun   berdasarkan masukan dari sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat,  lintas  program  dan  lintas  sektor  terkait dan   disepakati      Jadwal   tersebut   memuat waktu, tempat dan sasaran kegiatan.
  3. Agar sasaran,  masyarakat,  lintas  program  dan  lintas sektor berperan aktif dalam kegiatan, maka jadwal pelaksanaan kegiatan UKM harus disampaikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program  dan lintas  sektor  terkait  dengan memanfaatkan  media  komunikasi  yang  sudah ditetapkan.
  4. Agar sasaran  berperan  aktif  dalam  kegiatan  UKM, maka pelaksanaan kegiatan UKM perlu mempertimbangkan kondisi sosial, tata nilai budaya masyarakat  sebagai  dasar untuk menetapkan  metode dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.
  5. Metode adalah     cara     yang     digunakan     dalam pelaksanaan kegiatan. Contoh: ceramah, diskusi, pembinaan, kunjungan rumah, dan sebagainya. Teknologi  adalah  media/audio  visual  aid yang digunakan  dalam pelaksanaan    Contoh: lembar balik, model, LCD, film dan sebagainya.
  6. Bilamana dilakukan   perubahan   jadwal,   informasi tentang waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan UKM harus disepakati dan diinformasikan  dengan jelas dan tempat kegiatan mudah diakses oleh sasaran kegiatan UKM,  masyarakat dan kelompok masyarakat.

Elemen Penilaian:

  1. Tersedia jadwal serta informasi  pelaksanaan  kegiatan UKM   yang disusun berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program dan lintas sektor terkait (D, W).
  2. Jadwal  pelaksanaan   kegiatan   UKM   diinformasikan kepada sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).
  3. Tersedia  bukti   penyampaian   informasi   perubahan jadwal bilamana terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D, W).

Kriteria 2.2.2: Penanggung  jawab UKM, koordinator  pelayanan  dan pelaksana kegiatan   UKM   memastikan   akses   sasaran   dan   masyarakat untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan.

Pokok Pikiran: 

  1. Untuk meningkatkan  pelayanan  kepada  masyarakat dan sasaran kegiatan diperlukan umpan balik dan masukan  dari masyarakat  dan sasaran    Hal ini berguna  untuk  penyesuaian  dan perbaikan- perbaikan  dalam  pelaksanaan   kegiatan  UKM Puskesmas.
  2. Umpan balik  adalah  tanggapan  yang  diperoleh    dari hasil pelayanan yang diberikan baik dalam bentuk masukan  untuk  perbaikan  maupun  bentuk  keluhan dari pelayanan yang diperoleh.
  3. Umpan balik  dapat  diperoleh  baik  secara  langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran kegiatan UKM.
  4. Masyarakat, kelompok    masyarakat,    dan    sasaran program dapat menyampaikan keluhan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.
  5. Umpan balik  yang  diperoleh   dilakukan   identifikasi yang selanjutnya dianalisis dan dievaluasi untuk mengetahui peluang pengembangan dan perbaikan terhadap pelayanan UKM.
  6. Umpan balik dan keluhan ditindak lanjuti dengan pembahasan atau pertemuan konsultatif dengan tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, masyarakat atau individu   yang   merupakan   sasaran   melalui   forum- forum yang ada di masyarakat.
  7. Kepala Puskesmas,     penanggung     jawab     UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM membahas umpan balik dan keluhan sebagai bahan untuk melakukan perbaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan UKM.

Elemen Penilaian:

  1. Dilakukan  identifikasi   terhadap   umpan   balik  yang diperoleh  dari masyarakat,  kelompok  masyarakat  dan sasaran. (D,W)
  2. Hasil identifikasi umpan balik dianalisis  dan disusun rencana tindaklanjut untuk pengembangan dan perbaikan pelayanan. (D,W)
  3. Umpan balik dan keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan sasaran    ditindaklanjuti  dan dievaluasi (D, W).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal