Sanitarian Guide

Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010

Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

 

Sebagaimana diketahui bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/ Menkes/ SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Air Minum, saat ini sudah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/Iv/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Sebagaimana tertulis dalam Permenkes ini dicantumkan pertimbangan “dipandang tidak memadai lagi dalam rangka pelaksanaan pengawasan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan”.

 

Jika kita baca sekilas ada beberapa perbedaan Kepmenkes 907/ Menkes/ SK/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Air Minum dengan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Perbedaan pertama adalah pada sistematika penulisan. Permenkes baru ditulis lebih ringkas dengan menempatkan detail tata laksana pengawasan kualitas air minum dengan Permenkes tersendiri, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 736/MENKES/PER/VI/2010 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum.

 

Perbedaan lain pada Pelaksanaan Pengawasan, dimana pada bagian kedua pasal 10 dicantumkan Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi Inspeksi Sanitasi, disamping Pengambilan, Pengjian, dan analisis sampel air minum di laboratorium. Pada Permenkes Nomor 492 tahun 2010 ini, kegiatan inspeksi sanitasi diuraikan lebih detail dalam lampiran tersendiri. Hal yang baru lain adalah pencantuman sasaran Inspeksi sanitasi pada Depot Air Minum (pada Kepmenkes 907 tahun 2002, masih disebut sebagai Isi Ulang), serta Tupoksi Pengawasan Kualitas Air Minum yang harus dilakukan oleh BTKLPPL (Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pencegahan Penyakit Menular).

 

Tulisan diatas sebagian catatan menyambut Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/Iv/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Masih banyak catatan lain, dan anda dapat lebih lengkap membaca di Web www. Depkes.go.id

Incoming Search Terms:

5 thoughts on “Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010

  • PerkenalkanPak nama saya semi. Saya kerja di UPT Laboratorium Kesehatan Kab. Wonogiri.
    Saat ini saya sedang mengerjakan skripsi S1 tentang Damiu. Saya kesulitan dalam mencari referensi INSPEKSI SANITASI (IS) DAMIU sesuai dengan lampiran permenkes 736/menkes/per/VI/2010 tentang tata laksana pengawasan air minum. Saya sudah cari di internet ternya lampirannya gak ada.
    Besar harapanya saya atas bantuan Bapak.
    Terimaksasih.

    Reply
    • Permenkes itu sy cb kirim di email Mb/mas imes, yg dimaksud lampirannya atau yg dalam bentuk checklist ? Thanks ..

      Reply
  • Maaf pak, saya mau download Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 koc tidak bisa knapa ya pak?
    thanks.

    Reply
  • Maaf pak Munif, sebelumnya sy belum memperkenalkan diri, hehe
    sy wiwin mahasiswa Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Universitas Negeri Semarang pak.
    mohon bantuannya ya pak.
    Terimakasih.

    Reply
  • pak, saya ingin tahu bagaimana cara penilaian pemeriksaan kesehatan lingkungan di bandar udara?
    Apa saja yang perlu dinilai.
    terimakasih sebelumnya

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal