Vaksinasi Covid-19

Terbaru Rekomendasi PAPDI tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid

Download Rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) rekomendasi nomor 2309/PB PAPDI/U/111/2021 Tanggal 18 Maret 2021 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid

PAPDI telah mengeluarkan Rekomendasi nomor 2309/PB PAPDI/U/111/2021 Tanggal 18 Maret 2021 Tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid

Beberapa pertimbangan Rekomendasi disebutkan, antara lain :

  1. Upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas
  2. Kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi COVID-19
  3. Bukti Ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.
  4. Sudah dikeluarkannya 4 kali rekomendasi PAPDI yang selalu disesuaikan dengan perkembangan keilmuan yang ada.

Berikut berbagai hal dalam lampiran rekomendasi PAPDI nomor 2309/PB PAPDI/U/111/2021

I. TIDAK LAYAK VAKSINASI COVID-19 (CORONOVAC)

  • Individu usia 18 — 59 tahun yang memenuhi kriteria dibawah ini pada dasarnya TIDAK LAYAK untuk divaksinasi Coronavac yaitu:
  • Reaksi alergi berupa anafilaksis dan”reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVI D-19.
  • Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi COVID-19. Pada infeksi TB, pengobatan OAT perlu minimal 2 minggu untuk layak vaksinasi.
  • Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer

II. Untuk individu dengan usia >59 tahun, kelayakan vaksinasi Coronavac ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner RAPUH. Jika nilai yang diperoleh lebih dari 2, maka individu tersebut belum layak untuk dilakukan vaksinasi COVID-19. Jika ragu dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsulkan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD-KGer) atau Spesialis Penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri.

Dalam rekomendasi ini juga dilampirkan secara lengkap Kuesioner RAPUH sebagai tool pengukuran komponen ini.

 

III. LAYAK VAKSINASI COVID-19 (CORONOVAC)

Individu dengan kondisi dibawah ini pada dasarnya LAYAK untuk diberikan vaksinasi COV1D-19.

1.  Penyakit autoimun

Individu dengan penyakit autoimun layak untuk mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya sudah dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.

2.  Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)

Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin COVID-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin COVID-19 sebelumnya, maka individu tersebut dapat divaksinasi COVID-19. Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat. Sebaiknya dilakukan di layanan kesehatan yang mempunyai fasilitas lengkap.

3.  Alergi obat

Perlu diperhatikan pada pasien yang memiliki riwayat alergi terhadap antibiotik neomicin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin aga menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin COVID-19 tidak mengandung komponen tersebut sehingga dapat diberikan vaksinasi COVID-19.

4.  Alergi makanan

Alergi makanan tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19.

5.  Asma

Asma yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID-19

6.  Rinitis alergi

Rinitis tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.

7.  Urtikaria

Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi COVID-19,  maka  vaksin layak diberikan. Jika terdapat bukti urtikaria, maka menjadi keputusan dokter secara klinis untuk pemberian vaksinasi COVID-19. Pemberian antihistamin dianjurkan sebelum  dilakukan vaksinasi.

8.  Dermatitis atopic

Dermatitis atopic tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.

9.  HIV

Pasien HIV dengan kondisi klinis balk dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksin COVID-19.

10.  Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)

PPOK yang terkontrol dapat diberikan vaksinasi COVID¬19.

11.  Interstitial Lung Disease (ILD)

Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi COVID-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut.

12.  Penyakit hati

Vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifisitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif/respons vaksinasi optimal.

·    Jika memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati.

·    Inactivated vaccine (seperti Coronavac) lebih dipilih pada pasien sirosis hati

13.  Transplantasi hati

Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi COVID-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.

14.  Hipertensi

Selama tekanan darah <180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi.

15.  Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialysis

Penyakit ginjal kronik non dialysis dan dialysis dalam kondisi stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID¬19 karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.

16.  Penyakit Ginjal Kronik (PGK) dialisis (hemodialisis dan dialysis peritoneal)

Kriteria stabil meliputi  pasien tidak sedang mengalami komplikasi akut terkait penyakit ginjal kronik, atau tidak dalam kondisi klinis lain dimana dalam penilaian dokter yang merawat tidak layak untuk menjalani vaksinasi.

17.  Transplantasi ginjal

Pasien  resipien transplantasi ginjal yang mendapatkan imunosupresan dosis maintenance dan dalam         kondisi  stabil secara klinis layak diberikan vaksin COVID-19 mengingat risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas dan morbiditas yang sangat tinggi pada populasi ini bila terinfeksi COVID-19.

Catatan:

Pasien resipien transplantasi ginjal yang sedang dalam kondisi rejeksi atau masih mengkonsumsi imunosupresan dosis induksi dinilai belum layak untuk menjalani vaksinasi COVID-19.

18.    Gagal jantung

Gagal jantung yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat diberikan vaksinasi

19.    Penyakit jantung coroner

Penyakit jantung koroner yang berada dalam kondisi stabil dan tidak sedang akut dapat berikan vaksinasi

20.    Aritmia

Aritmia yang dalam kondisi  stabil dan tidak sedang dalam keadaan akut/ maligna dapat diberikan vaksinasi

21.    Gastrointestinal

· Penyakit-penyakit gastrointestinal selain Inflammatory Bowel Disease (IBD) akut layak mendapatkan vaksinasi COVID-19.

· Pada kondisi IBD yang akut misal BAB berdarah, berat badan turun, demam, nafs makan menurun sebaiknya vaksinasi ditunda.

· Pendataan dan  skrining pasien dengan penyakit autoimun di bidang gastrointestinal, seperti penyakit IBD (Kolitis Ulseratif dan Crohn’s Disease) dalam skrining terdapat pertanyaan terkait gejala gastrointestinal seperti diare kronik (perubahan pola BAB), BAB darah, penurunan berat badan signifikan

22.    Diabetes Melitus Tipe 2

Kecuali dalam kondisi metabolik akut.

23.    Obesitas

Pasien dengan obesitas tanpa komorbid yang berat.

24.    Hipertiroid dan Hipotiroid (baik autoimun ataupun non-autoimun)

Dalam pengobatan jika secara klinis sudah stabil maka boleh diberikan vaksin COVID-19.

25.    Nodul tiroid

Diperbolehkan diberikan vaksin COVID-19 jika secara klinis tidak ada keluhan.

26.    Kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti talasemia, imunohematologi, hemofilia, gangguan koagulasi dan kondisi lainnya

Kelayakan dari individu dengan kondisi ini ditentukan oleh dokter  ahli di  bidang terkait konsulkan terlebih dahulu sebelum pemberian vaksin COVID-19.

27.    Donor darah (Darah lengkap/Whole blood)

Penerima vaksin Sinovac dapat mendonorkan darah setelah 3 hari pasca vaksinasi apabila tidak terdapat efek samping vaksinasi.

28.    Penyakit gangguan psikosomatis

·  Sangat direkomendasikan dilakukan  komunikasi, pemberian informasi dan edukasi yang cukup lugas pada penerima vaksin.

· Dilakukan identifikasi  pada pasien dengan masalah gangguan psikosomatik, khususnya ganggguan ansietas dan depresi perlu dilakukan edukasi yang cukup dan tatalaksana medis.

· Orang  yang sedang mengalami stress (ansietas/depresi) berat, dianjurkan diperbaiki kondisi klinisnya sebelum menerima vaksinasi.

·  Perhatian khusus terhadap terjadinya Immunization Stress-Related Response (ISRR) yang dapat terjadi sebelum, saat dan sesudah imunisasi pada orang yang berisiko:

1.      Usia 10-19 tahun

2.      Riwayat terjadi sinkop vaso-vagal

3.      Pengalaman negatif sebelumnya   terhadap pemberian suntikan.

4.      Terdapat ansietas sebelumnya.

 

IV. Penyintas COVID-19 jika sudah sembuh minimal 3 bulan, maka layak diberikan vaksin COVID-19

V. Penggunaan obat-obatan rutin tidak berhubungan dengan pembentukan antibodi pasca vaksinasi Coronavac (misalnya statin, antiplatelet, dll).

VI. Individu yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 saat ini tidak direkomendasikan untuk menjadi pendonor terapi plasma konvalesen.

VII. Apabila terdapat keraguan, maka konsultasikan dengan dokter yang merawat. Pada beberapa kondisi dimana seseorang memerlukan surat keterangan Dokter Spesialis Penyakit Dalam untuk kelayakan vaksinasi COVID-19, dapat menggunakan format seperti lampiran dibawah ini

DOWNLOAD Rekomendasi PAPDI nomor 2309/PB PAPDI/U/111/2021 Tanggal 18 Maret 2021 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19 pada Pasien dengan Penyakit Penyerta/ Komorbid DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal