Standar Keamanan Rumah Makan dan Restoran
Sertifikat Laik Sehat dan Standar Keamanan Rumah makan dan Restoran
Dewasa ini masalah keamanan pangan sudah merupakan masalah global, sehingga mendapat perhatian utama dalam penetapan kebijakan kesehatan masyarakat. Letusan penyakit akibat pangan (foodborne disease) dan kejadian¬kejadian pencemaran pangan terjadi tidak hanya di berbagai negara berkembang dimana kondisi sanitasi dan higiene umumnya buruk, tetapi juga di negara-negara maju. Diperkirakan satu dari tiga orang penduduk di negara maju mengalami keracunan pangan setiap tahunnya. Bahkan di Eropa, keracunan pangan merupakan penyebab kematian kedua terbesar setelah Infeksi Saluran Pernafasan Atas atau ISPA. Hal inilah yang menarik perhatian dunia internasional.
World Health Organization (WHO) mendefinisikan Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan atau dikenal dengan istilah “foodborne disease outbreak” sebagai suatu kejadian dimana terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit setelah mengkonsumsi pangan yang secara epidemiologi terbukti sebagai sumber penularan. Kejadian Luar Biasa (KLB) di Indonesia mempunyai makna sosial dan politik tersendiri karena peristiwanya sering sangat mendadak, mengena banyak orang dan dapat menimbulkan kematian.
Dalam penyediaan makanan untuk umum, rumah makan/restoran dituntut untuk memperhatikan aspek-aspek kualitas, kompetitif dalam harga dan keamanan makanan. Keamanan makanan merupakan kebutuhan masyarakat, karena makanan yang aman akan melindungi dan mencegah terjadinya penyakit atau gangguan kesehatan lainnya. Keamanan makanan saat ini menjadi isu utama bagi upaya membangun citra rumah makan/restoran, oleh sebab itu harus diperhatikan agar tidak menimbulkan keracunan dan penyakit bawaan makanan.
Di Amerika Serikat penyakit yang diakibatkan oleh makanan yang telah terkontaminasi oleh mikroorganisme pathogen, 77% makanan yang dipersiapkan oleh usaha jasa boga, sebesar 20% kasus diakibatkan oleh makanan yang dimasak di rumah dan hanya sebesar 3% kasus yang disebabkan oleh makanan yang diproduksi oleh industri rumah tangga. Hal senada diungkapkan oleh Gravani (1997) yaitu sekitar 6 sampai dengan 33 jiwa pertahun masyarakat menderita food borned diseases (Bryan, 1990).
Sementara penelitian sejenis lain menyebutkan, dari 1000 outbreaks keracunan makanan, sebagian besar kasus terjadi pada makanan yang dimasak di rumah tangga yaitu sebesar 19,7%, di restoran sebesar 17,1% serta yang terjadi pada saat acara pesta makan yaitu sebesar 12,2%. Sedangkan di Polandia pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1992, outbreaks kasus penyakit yang ditularkan oleh makanan melalui media penularan seperti restoran, bar dan cafe sebesar 8,2% (WHO, 2000).
Di Indonesia, ditinjau dari sumber pangannya, penyebab keracunan pangan adalah makanan yang berasal dari masakan rumah tangga 47,1%, industri jasa boga 22,2 %, makanan olahan 15,0 %, makanan jajanan 14,4 % dan 1,3 % tidak dilaporkan sumber penyebabnya. Berdasarkan data tersebut sumber pangan penyebab keracunan pangan terbesar yaitu masakan rumah tangga. Berdasarkan data diatas terlihat bahwa kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan higiene pengolahan makanan dalam rumah tangga masih cukup rendah.
Hal-hal di atas kemungkinan terjadi akibat kurangnya pengawasan dari pihakpihak terkait seperti Departemen Kesehatan setempat dan masyarakat terhadap persyaratan kesehatan di rumah makan/restoran. Pengawasan yang teliti secara periodik dengan sangsi-sangsi hukum adalah cara yang baik agar para pengelola restoran dan rumah makan dapat mematuhi peraturan-peraturan kesehatan (Depkes, 1993). Salah satu upaya pengawasan yang dilakukan dengan mengeluarkan sertifikat laik sehat untuk rumah makan/restoran yang bersangkutan.
SERTIFIKAT LAIK SEHAT RUMAH MAKAN DAN RESTORAN
Sebagaimana kita ketahui, hygiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Usaha peningkatan hygiene dan sanitasi ini penting dilaksanakan untuk menjamin bahwa tidak terjadi masalah kesehatan masyarakat terkait usaha rumah makan dan restoran ini.
Pengawasan sanitasi restoran/rumah makan dilaksanakan setiap enam bulan sekali dengan menerbitkan grading restoran dan rumah makan. Grading adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pengkelasan/penggolongan restoran/rumah makan menurut segi hygiene sanitasinya dan diberikan tanda plakad sebagai tanda bukti telah memenuhi standar persyaratan yang telah ditentukan. Grading dimaksudkan untuk memberikan penilaian kearah tingkat kondisi hygiene sanitasi yang lebih tinggi untuk memberikan penilaian perlindungan kesehatan masyarakat khususnya dari bahaya penyakitpenyakit menular yang bersumber dari restoran/rumah makan.
Restoran/rumah makan yang memenuhi standar persyaratan selain mempunyai dampak bagi kesehatan juga mempunyai dampak ekonomi baik bagi pengusaha sendiri maupun pemerintah. Restoran/rumah makan harus memenuhi persyaratan hygiene sanitasi yang merupakan ketentuan-ketentuan teknis yang ditetapkan terhadap produk restoran/rumah makan, personal dan perlengkapannya yang meliputi persyaratan bakteriologis, kimia dan fisika. Restoran/rumah makan memegang peran yang sangat penting sebagai penyebab terjadinya penyakit akibat makanan (food borne diseases).
Tujuan utama pengawasan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran ini untuk melindungi konsumen dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi, terutama dari aspek kesehatan. Agar tujuan tersebut optimal dapat dicapai, penting dipenuhi standar persyaratan hygiene sanitasi rumah makan dan restoran … (next post)