Covid-19

Manajemen Kesehatan Masyarakat Pada Penanganan Covid-19

Manajemen Kesehatan Masyarakat Sesuai Permenkes 413 tahun 2020

Permenkes 413 tahun 2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Coronavirus disease (covid-19) revisi ke-5, juga berbeda pendekatan dan tata laksana pada berbagai definisi operasional status kasus, seperti pada suspek, probable, konfirmasi.

Selanjutnya disebutkan dalam Permenkes 413 ini pengertian manajemen kesehatan masyarakat, yang merupakan serangkaian kegiatan kesehatan masyarakat yang dilakukan terhadap kasus. Kegiatan ini meliputi kegiatan karantina/isolasi, pemantauan, pemeriksaan spesimen, penyelidikan epidemiologi, serta komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat. Ringkasan manajemen kesehatan masyarakat sebagaimana terlampir.

Sebelum memahami berbagi pengertian itu, dalam catatan kaki diingatkan kembali pengertian dan perbedaan isolasi dan karantina.

  • Karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifikasi dini COVID-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala COVID-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah terjadi transmisi lokal.
  • Isolasi adalah proses mengurangi risiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.

Upaya karantina/isolasi dilakukan sesuai kondisi dan status kasus.

Manajemen Kesmas pada Kasus Suspek

  1. Isolasi dilakukan sejak seseorang dinyatakan sebagai kasus suspek. Isolasi dapat dihentikan apabila telah memenuhi kriteria
  2. Pengambilan spesimen untuk penegakan diagnosis
  3. Pengambilan spesimen
  4. Pemantauan sejak mulai munculnya gejala
  • Pemantauan terhadap suspek dilakukan berkala selama menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Pemantauan dapat melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian) dan dicatat pada formulir pemantauan harian
  • Pemantauan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan suhu tubuh dan skrining gejala harian. Pada suspek yang melakukan isolasi mandiri di rumah, pemantauan dilakukan oleh petugas FKTP dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat. Pemantauan dapat dihentikan apabila hasil pemeriksaan RT-PCR selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam menunjukkan hasil negatif.
  • Kasus suspek yang sudah selesai isolasi dan pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan selesai masa pemantauan

  • 4. Komunikasi risiko: Petugas kesehatan memberikan komunikasi risiko pada kasus termasuk kontak eratnya berupa informasi mengenai COVID-19, pencegahan penularan, tatalaksana lanjut jika terjadi perburukan, dan lain-lain. Suspek yang melakukan isolasi mandiri harus melakukan kegiatan sesuai dengan protokol isolasi mandiri.
  • 5. Penyelidikan epidemiologi: Penyelidikan epidemiologi dilakukan sejak seseorang dinyatakan sebagai suspek, termasuk dalam mengidentifikasi kontak erat.

Manajemen Kesmas pada Kasus Probable

  1. Dilakukan isolasi sesuai dengan kriteria sebagaimana terlampir. Isolasi pada kasus probable dilakukan selama belum dinyatakan selesai
  2. Pemantauan terhadap kasus probable dilakukan berkala selama belum dinyatakan selesai isolasi sesuai dengan definisi operasional selesai Pemantauan dilakukan oleh petugas FKRTL. Jika sudah selesai isolasi/pemantauan maka dapat diberikan surat pernyataan.
  3. Apabila kasus probable meninggal, tatalaksana pemulasaraan jenazah sesuai protokol pemulasaraan jenazah kasus konfirmasi COVID-19.
  4. Penyelidikan epidemiologi

Penyelidikan epidemiologi tetap dilakukan terutama untuk mengidentifikasi kontak erat.

  1. Komunikasi risiko: Petugas kesehatan memberikan komunikasi risiko kepada kontak erat kasus berupa informasi mengenai COVID-19, pencegahan penularan, pemantauan perkembangan gejala, dan lain-lain.

Manajemen Kesmas pada Kasus Konfirmasi

  1. Dilakukan isolasi sesuai dengan kriteria sebagaimana terlampir. Isolasi pada kasus konfirmasi dilakukan selama belum dinyatakan selesai isolasi sesuai dengan pembahasan di manajemen klinis BAB V.
  2. Pengambilan spesimen pada kasus dengan gejala berat/kritis untuk follow up pemeriksaan RT-PCR dilakukan di rumah sakit. Pada kasus tanpa gejala, gejala ringan, dan gejala sedang tidak perlu dilakukan follow up pemeriksaan RT-PCR.
  3. Pengambilan spesimen dilakukan oleh petugas laboratorium setempat yang berkompeten dan berpengalaman baik di fasyankes atau lokasi Jenis spesimen dapat dilihat pada tabel 4.1 di BAB IV Pengiriman spesimen disertai formulir penyelidikan epidemiologi sebagaimana terlampir.
  4. Pemantauan terhadap kasus konfirmasi dilakukan berkala selama belum dinyatakan selesai isolasi sesuai dengan definisi operasional selesai Pada kasus konfirmasi yang melakukan isolasi mandiri di rumah, pemantauan dilakukan oleh petugas FKTP/FKRTL berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat. Pemantauan dapat melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian) dan dicatat pada formulir pemantauan harian sebagaimana terlampir. Pemantauan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan suhu tubuh dan skrining gejala harian. Jika sudah selesai isolasi/pemantauan maka dapat diberikan surat pernyataan sebagaimana formulir terlampir. Pasien tersebut secara konsisten juga harus menerapkan protokol kesehatan.
  5. Komunikasi risiko: Petugas kesehatan memberikan komunikasi risiko pada kasus termasuk kontak eratnya berupa informasi mengenai COVID-19, pencegahan penularan, tatalaksana lanjut jika terjadi perburukan, dan lain-lain. Kasus konfirmasi yang melakukan isolasi mandiri harus melakukan kegiatan sesuai dengan protokol isolasi mandiri.
  6. Penyelidikan epidemiologi: Penyelidikan epidemiologi pada kasus konfirmasi juga termasuk dalam mengidentifikasi kontak erat.

Manajemen Kesmas pada Kontak Erat

  1. Karantina dilakukan sejak seseorang dinyatakan sebagai kontak erat selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Karantina dapat dihentikan apabila selama masa karantina tidak menunjukkan gejala (discarded).
  2. Pemantauan dilakukan selama masa karantina. Pemantauan terhadap kontak erat dilakukan berkala untuk memantau perkembangan gejala. Apabila selama masa pemantauan muncul gejala yang memenuhi kriteria suspek maka dilakukan tatalaksana sesuai kriteria. Pemantauan dapat melalui telepon atau melalui kunjungan secara berkala (harian) dan dicatat pada formulir pemantauan harian. Pemantauan dilakukan dalam bentuk pemeriksaan suhu tubuh dan skrining gejala harian. Pemantauan dilakukan oleh petugas FKTP dan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
  3. Kontak erat yang sudah selesai karantina/pemantauan, dapat diberikan surat pernyataan.
  4. Bagi petugas kesehatan yang memenuhi kriteria kontak erat yang tidak menggunakan APD sesuai standar, direkomendasikan untuk segera dilakukan pemeriksaan RT-PCR sejak kasus dinyatakan sebagai kasus probable atau konfirmasi.
  5. Apabila hasil positif, petugas kesehatan tersebut melakukan isolasi mandiri selama 10 hari. Apabila selama masa isolasi, muncul gejala dilakukan tata laksana sesuai kriteria kasus konfirmasi simptomatik.
  6. Apabila hasil negatif, petugas kesehatan tersebut tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Apabila selama masa karantina, muncul gejala dilakukan tata laksana sesuai kriteria kasus suspek.
  7. Komunikasi risiko: Petugas kesehatan memberikan komunikasi risiko pada kontak erat berupa informasi mengenai COVID-19, pencegahan penularan, tatalaksana lanjut jika muncul gejala, dan lain-lain.
  8. Penyelidikan epidemiologi dilakukan ketika kontak erat mengalami perkembangan gejala sesuai kriteria kasus suspek/konfirmasi.

Manajemen Kesmas pada Pelaku Perjalanan

Dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik) maupun luar negeri, diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti protokol yang sudah ditetapkan negara tujuan. Protokol kesehatan dilakukan sesuai dengan penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap COVID-19.

Seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Selain menerapkan prinsip-prinsip tersebut, penumpang dan awak alat angkut harus memiliki persyaratan sesuai dengan peraturan kekarantinaan yang berlaku.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan/kedatangan melakukan kegiatan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut, pemeriksaan lain yang dibutuhkan serta melakukan verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik. Untuk, peningkatan kewaspadaan, dinas kesehatan daerah provinsi/kabu paten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Penemuan kasus di pintu masuk dapat menggunakan formulir notifikasi penemuan kasus pada pelaku perjalanan sebagaimana terlampir. Penekanan pengawasan pelaku perjalanan dari luar negeri dilakukan untuk melihat potensi risiko terjadinya kasus importasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal