Aspek Kesehatan Penyediaan Air Bersih
Pengertian Air Bersih dan Air Minum
Menurut Sudarmadji (2007), Air merupakan ikatan kimia yang terdiri dari 2 atom hidrogen dan 1 atom oksigen (H2O), ia dapat berbentuk gas cair maupun padat. Air sering dianggap murni hanya terdiri dari H2O, tetapi pada kenyataannya di alam tidak pernah dijumpai air yang sedemikian murni, meskipun air hujan.
Menurut Slamet (2004) komposisi air di dalam tubuh manusia, berkisar antara 50-70% dari seluruh berat badan. Sedangkan tingkat konsumsi air bersih berbeda antara pedesaan dan perkotaan. Menurut Manual Teknis Upaya Penyehatan Air, Ditjen P2PLP Depkes RI (1996.5), kebutuhan air bersih masyarakat perkotaan berkisar 150 lt/org/hr, dan untuk masyarakat pedesaan 80 lt/org/hr. Air tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan keperluan pendukung lainnya termasuk yang mendukung kebutuhan-kebutuhan sekunder
Sementara yang dimaksud air pada uraian ini, merupakan semua air yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Air Bersih
Beberapa pengertian air bersih menurut beberapa literature diantaranya adalah :
- Air bersih adalah air sehat yang dipergunakan untuk kegiatan manusia dan harus bebas dari kuman-kuman penyebab penyakit, bebas dari bahan-bahan kimia yang dapat mencemari air bersih tersebut. Air merupakan zat yang mutlak bagi setiap mahluk hidup dan kebersihan air adalah syarat utama bagi terjaminnya kesehatan (Dwijosaputro, 1981).
- Menurut Peraturan Menteri Kesehata RI Nomor : 41 6/Menkes/Per/IX/1990 tentang syarat-syarat pengawasan kualitas air, air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak.
Air Minum
Berikut beberapa pengertian air minum menurut beberapa literature :
- Menurut Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/IX/1990 tentang Syarat¬Syarat dan Pengawasan Kualitas Air bersih, Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat-syarat kesehatan dan langsung dapat diminum.
- Menurut Permendagri No. 23 tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum, Departemen dalam Negeri Republik Indonesia, Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Sumber Air Bersih
Dalam pemenuhan kebutuhan air bersih manusia biasanya memanfaatkan sumber-sumber air yang berada di sekitar permukiman baik itu air alam, maupun setelah mengalami proses pengolahan terlebih dahulu.
Menurut Sugiharto (1983) tempat sumber air dibedakan menjadi tiga yaitu :
- Air hujan, air angkasa, dalam wujud lainnya dapat berupa salju;
- Air permukaan, air yang berada di permukaan bumi dapat berupa air sungai, air danau, air laut;
- Air tanah, terbentuk dari sebagian dari air hujan yang jatuh ke permukaan dan sebagian meresap ke dalam tanah melalui pori-pori/celah-celah dan akar tanaman serta bertahan pada lapisan tanah membentuk lapisan yang mengandung air tanah (aquifer), air tanah yang disebut air tanah dalam atau artesis, artinya air tanah yang letaknya pada dua lapisan tanah yang kedap air, ada yang sifatnya tertekan dan yang tidak tertekan. Air tanah dangkal artinya terletak pada aquifer yang dekat dengan permukaan tanah dan fluktuasi volumennya sangat dipengaruhi oleh adannya curah hujan.
Di Indonesia, sebagaian besar masyarakat (khususnya di daerah pedesaan) menggunakan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air bersihnya. Mereka menggunakan sarana sumur gali untuk mengambil air tanah ini. Menurut Dwijosaputro (1981), sumur gali merupakan sarana air bersih yang paling sederhana dan sudah lama dikenal masyarakat. Sesuai dengan namanya, sumur gali dibuat dengan menggali tanah sampai pada kedalaman lapisan tanah yang kedap air pertama. Air sumur (hal ini bergantung pada lingkungan), pada umumnya lebih bersih dari air permukaan karena air yang merembes ke dalam tanah telah disaring oleh lapisan tanah yang dilewatinya.
Menurut Effendi (2003), karakteristik utama yang membedakan air tanah dari air permukaan adalah pergerakan yang sangat lambat dan waktu tinggal (residence time) yang sangat lama, dapat mencapai puluhan bahkan ratusan tahun. Karena pergerakan yang sangat lambat dan waktu tinggal yang lama tersebut, air tanah akan sulit untuk pulih kembali jika mengalami pencemaran
Refference, antara lain : Permenkes RI No. 416/Menkes/Per/IX/1990, tentang, Syarat¬-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air bersih; Slamet, J.S, 2007, Kesehatan Lingkungan. Gadjah Mada Pres; Dwijosaputro, D, 1981, Dasar-Dasar Mikrobologi, Djambatan; Effendi, H, 2007, Telaah Kualitas Air Bagi Pengelola Sumber Daya dan Lingkungan Perairan, Kanisius; Sudarmadji, 2007, Hidrologi dan Klimatologi Kesehatan.
PT Banyutek Nusantara menyediakan berbagai macam layanan dan produk untuk mengatasi permasalahan air baik itu air baku, air proses maupun air industri, baik untuk kalangan perumahan, komersial maupun industri, mulai dari penyediaan peralatan dan perlengkapan, analisa, rancangan sistem, kontraktor, dan pabrikasi – http://www.banyutek-nusantara.com