Public Health Update

Jabatan Fungsional Bidan

Unsur dan Sub unsur Kegiatan dalam Penilaiang Jabfung Bidan

Sebagaimana kita ketahui, hampir pada mayoritas desa di Indonesia saat ini sudah ditempatkan tenaga bidan sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak. Kinerja Bidan terkait tupoksi ini, misalnya berdasarkan data tahun 2008, persentase pemeriksaan kehamilan ke tenaga kesehatan dilaporkan sebanyak 83,8 persen, dengan persentase pemeriksaan ke Bidan sebanyak (71,4%), sisanya ke dokter kandungan (19,7%), dan dokter umum (1,7%).  Berdasarkan jumlah tenaga, rasio jumlah tenaga Bidan saat ini secara umum menduduki rangking tertinggi diantara jenis ketenagaan lain di rumpun bidang kesehatan, dibandingkan jenis  ketenagaan lain seperti Perawat, Dokter, Sanitarian, dan lainnya. Namun ternyata jumlah ini belum sesuai target yang ditentukan pemerintah. Bahkan kekurangan tenaga bidan menduduki rangking tertinggi diantara kekurangan jenis tenaga lainnya.

Data sampai  tahun  2008, rasio tenaga bidan sebesar 43,75 per 100.000 penduduk, dan masih jauh dari target sebesar 75 per 100.000, sehingga masih terjadi kekurangan sebanyak 97.802 bidan. Kekurangan ini juga terjadi pada jenis ketenagaan lainnya, masing-masing perbandingan kondisi saat ini dengan target antara lain : untuk dokter spesialis  7,73 per 100.000 penduduk  (target 9 per  100.000  penduduk),  dokter  umum  sebesar  26,3  per  100.000  penduduk (target 30 per 100.000 penduduk), dokter gigi sebesar 7,7 per 100.000 penduduk (target  11  per  100.000  penduduk),  perawat  sebesar  157,75  per  100.000 penduduk  sudah  mendekati    target  158  per  100.000  penduduk,. Berdasarkan kondisi tersebut masih terdapat kekurangan pada masing-masing tenaga kesehatan tenaga kesehatan   pada  tahun 2007-2010  sebanyak  26.218  orang,  dokter  spesialis  sebanyak  8.860  orang, dokter  gigi  sebanyak  14.665  orang,  perawat  sebanyak  63.912  orang,  ,  apoteker  sebanyak  11.027  orang,  kesehatan masyarakat  sebanyak  9.136  orang,  sanitarian  sebanyak  13.455  orang,  tenaga gizi sebanyak 27.127 orang,  terapi fisik sebanyak 4.148 orang, dan teknis medis sebanyak 3.838 orang.

Disamping masalah kuantitas, masalah ketenagaan bidang kesehatan juga terkait masalah kualitas. Untuk meningkatkan kulitas sumber daya manusia tenaga kesehatan pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan RI, telah mengeluarakan berbagai keputusan dan peraturan menyangkut standard kompetensi tenaga kesehatan dan jabatan fungsional tenaga kesehatan termasuk Bidan.

Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 01/PERM/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan fungsional Bidan dan Angka Kreditnya  sebagai penyempurnaan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 93/KEP/M.PAN/11/2001 yang dianggap sudah kurang sesuai lagi dengan perkembangan tuntutan kompetensi profesi Bidan.
Peraturan diatas antara lain sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor  54 TH. 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rumpun Kesehatan;

Beberapa pengertian terkait Bidan dan jabatan Fungsional dalam peraturan tersebut antara lain :

  • Bidan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kebidanan pada sarana pelayanan kesehatan.
  • Peyanan Kebidanan merupakan pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
  • Sarana Pelayanan Kesehetan merupakan tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kebidanan
  • Angka Kredit merupakan satuan nilai dari tiap butir kegiatan danatauatau akumulasi butir – butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang bidan dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
  • Tim Penilai Angka Kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja bidan.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan Bidan sebagai koridor kegiatan yang harus dicukupi oleh seorang bidan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 01/PERM/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan fungsional Bidan dan Angka Kreditnya antara lain :

  1. Unsur Pendidikan seperti pendidikan sekolah, pelatihan fungsional, pelatihan pra jabatan).
  2. Unsur Pelayanan Kebidanan seperti manajemen Kebidanan.
  3. Unsur Pengembangan Profesi seperti pembuatan karya ilmiah, pembuatan buku pedoman, pembuatan petunjuk teknis.
  4. Unsur Penunjang tugas Bidan, seperti sebagai pengajar, pelatihan anggota dalam organisasi profesi Bidan, sebagai tim jabfung, memperoleh gelar kesarjanaan lain, memperoleh penghargaan ).

Jenjang Jabatan dan Pangkat jabatan Fungsional Bidan terdiri atas Bidan Terampil dan Bidan Ahli, masing-masing dengan pangkat dan golongan ruang dibedakan sebagai berikut:

Bidan Terampil, terdiri dari :
1.    Bidan Pelaksana Pemula (Pengatur Muda/IIA)
2.    Bidan Pelaksana Pengatur Muda Tk.I/IIB, Pengatur/IIC, Pengatur Tk.I /IID
3.    Bidan Pelaksana Lanjutan (Penata Muda/IIIA, Penata Muda Tk.I/IIIB)
4.    Bidan Penyelia Penata/IIIC, Penata Tk.I /IIID)

Bidan Ahli :
1.    Bidan Pertama (Penata Muda/IIIA,  Penata Muda TK I/IIIB)
2.    Bidan Muda (Penata/IIIC, Penata TK I /III D)
3.    Bidan Madya (Pembina / IV A,  Pembina Tk I /  IV B,  Pembina Utama Muda /  IV C)
Refference:

  • Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara 01/PERM/M.PAN/1/2008 Tentang Jabatan fungsional Bidan dan Angka Kreditnya
  • Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). Badan Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Tahun 2010
  • Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/60/I/2010 Tanggal : 27 Januari 2010 tentang Rencana Strategis Kementrian Kesehatan 2010-2014

One thought on “Jabatan Fungsional Bidan

  • Ada berita bahwa kenaikan pangkat akan diberlakukan scara otomatis tiap 4 tahun , apakah benar adanya? mohon info tentang wacana ini yang tentunya akan sang at membantu meringankan beban administrasi yang selama ini cukup merepotkan

    Terima kasih sebelumnya salam

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal