Gizi Masyarakat

Jabfung dan Angka Kredit Nutrisionis

Pengertian Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya

Sebagaimana kita ketahui jabfung Nutrisionis telah diatur Sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya. Keputusan ini anatra lain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, telah ditetapkan Jabatan Fungsional Nutrisionis Kemudian keputusan Meneg PAN ini telah ditindak lanjuti dengan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/MENKES/SKB/VIII/2001 dan nomor 35 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya.

Jabfung Nutrisionis AhliKeputusan Meneg PAN serta Keputusan Bersama Menkes dan Kepala BKN tersebut di atas  merupakan tindak lanjut pula dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian untuk kelancaran dan keseragaman pelaksanaan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan da dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit maka setiap pemangku jabatan fungsional nutrisionis harus memahami tugas pokok fungsi dan kegiatannya seperti yang terdapat pada Keputusan MenPan No 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka beberapa dasar hukum terkait jabatan fungsional nutisionis ini sebagai berikut ;

  1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya, Buku I, Depkes RI, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat, tahun 2001.
  2. Keputusan Bersama Menteri kesehatan RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/SKB/VIII/2001 Nomor 35 tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya, Buku II, Menkes RI dan Kepala BKN tahun 2001.
  3. Keputusan Menteri kesehatan RI Nomor 1306/Memkes/SK/XII/2001 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Nutrisionis, Buku III, Depkes RI,tahun 2002.

Berdasarkan Keputusan MenPan Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 berikut beberapa pengertian yang harus kita pahami :

  • Nutrisionis : Adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit ( pasal 1 )
  • Nutrisionis Trampil : Adalah jabatan fungsional nutrisionis ketrampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan prinsip, konsep dan metode operasional kegiatan di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik ( pasal 1 ayat 2 )
  • Nutrisionis Ahli: Adalah jabatan fungsional nutrisionis keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep, teori, ilmu dan seni  untuk mengelola kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik serta pemberian pengajaran dengan cara sistematis dan tepat guna di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik ( pasal 1 ayat 3 )
  • Jabatan Fungsional Nutrisionis: Jabatan fungsional nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik, baik di masyarakat maupun rumah sakit, pada perangkat pemerintah propinsi, kabupaten, kota dan unit pelaksana kesehatan lainnya.
  • Pelayanan Gizi: Upaya pelayanan gizi, makanan dan dietetik adalah suatu usaha yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, sim,pulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit serta melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makanan dan dietetik.
  • Masyarakat: Masyarakat adalah sekelompok orang – orang yang mempunyai keinginan yang sama dalam bidang gizi, makanan, dan dietetik, berada di bawah suatu wadah atau institusi seperti Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas, Pusat Kebugaran, Pusat Latihan, Lembaga Pemasyarakatan, Panti dan lain – lain untuk mencapai status kesehatan optimal khususnya yang berkaitan dengan gizi, makanan dan dietetik.
  • Gizi : Gizi adalah pengetahuan tentang makanan, mekanisme pencernaan makanan di dalam tubuh manusia serta keterkaitan makanan dengan kesehatan.
  • Makanan: Makanan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hewani, hayati dan air, yang dimasak atau diolah, atau tanpa dimasak/ diolah yang dipergunakan untuk konsumsi manusia
  • Dietetik: Kegiatan praktek dan penerapan ilmu dan seni pengaturan macam dan jumlah makanan berdasarkan kondisi kesehatan, status medis, kebutuhan gizi dan sosial ekonomi klien, baik untuk individu sehat atau sakit yang betujuan memberikan terapi gizi medis.
  • Diet : Diet adalah pengaturan macam dan jumlah makanan yang disusun berdasarkan kebutuhan gizi individu dan bertujuan untuk memenuhi gizi klien sesuai dengan kondisi klien.
  • Status Gizi: Status gizi adalah keadaan gizi individu setelah dilakukan dengan suatu pengukuran dengan membandingkan dua parameter, kemudian dirujuk dengan standar gizi yang berlaku. Keadaan gizi dinyatakan baik, kurang atau buruk.

Jenjang jabatan nutrisionis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, sesuai peraturan diatas diatur sebagai berikut : ( Bab IV Pasal 6 )

Nutrisionis Terampil terdiri dari :
a.    Nutrisionis Pelaksana
1.    Pengatur, golongan ruang II/c
2.    Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d

b.    Nutrisionis Pelaksana Lanjutan
1.    Penata Muda, golongan ruang III/a
2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

c.    Nutrisionis Penyelia
1.    Penata, golongan ruang III/c
2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d

Nutrisionis Ahli terdiri dari
a.    Nutrisionis Pertama
1.    Penata Muda, golongan ruang III/a
2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b.    Nutrisionis Muda
1.    Penata, golongan ruang III/c
2.    Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d
c.    Nutrisionis Madya
1.    Pembina, golongan ruang IV/a
2.    Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
3.    Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

Incoming Search Terms:

2 thoughts on “Jabfung dan Angka Kredit Nutrisionis

  • joko winarno

    Mohon cantumin besaran tunjanganya. Tk

    Reply
  • sondang marbun

    Apa aja syarat atau berkas yg dilengkapi dan brp tunjangannya

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal