Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Puskesmas
Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Pertimbangan utama dikeluarkannya Kepmenkes ini disebutkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Sementara beberapa ketentuan hokum yang dirujuk sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organissi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter.
Beberapa ketetapan sesuai Kepmenkes ini, antara lain:
- Menetapkan Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Standar Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran
- Standar Akreditasi Puskesmas daiats, menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
- Standar Akreditasi Puskesmas tersebut terdiri atas kelompok:
- Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas;
- Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif;
- Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan, Laboratorium, dan Kefarmasian;
- Program Prioritas Nasional; dan
- Peningkatan Mutu Puskesmas.
- Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan diatas dilaksanakan secara terintegrasi.
- Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Maret 2023.
Selanjutnya sesuai Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, diuraikan beberapa penjelasan, sebagai berikut:
A. Latar Belakang
Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, kebijakan dan pelaksanaan yang melibatkan lintas sektor, dan pelayanan kesehatan terpadu yang memprioritaskan kesehatan masyarakat. Mutu menjadi ciri fundamental dari UHC, tujuh dimensi mutu yaitu: effective, safe, people-centered, timely, efficient, equitable, dan/atau integrated.
Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Pimary Health Care (PHC)) merupakan salah satu pilar utama dalam agenda transformasi sistem kesehatan nasional yang saat ini sedang disusun oleh Tim Transformasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Salah satu elemen penguatan PHC adalah terbangunnya kerangka kerja peningkatan mutu pelayanan (quality framework) melalui suatu sistem akreditasi fasilitas kesehatan primer yang kuat dan dengan manajemen yang baik sesuai dengan standar internasional.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah melalui akreditasi. Tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat secara berkesinambungan dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Sistem akreditasi pelayanan kesehatan primer telah dibangun sejak tahun 2015, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud, dinyatakan bahwa akreditasi puskesmas dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
Selain itu di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, diatur bahwa selain harus memenuhi persyaratan untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat termasuk puskesmas juga harus telah terakreditasi.
Berdasarkan data Komisi Akreditasi FKTP sampai dengan 31 Desember 2020, capaian akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 56.3% (9.332 dari 16.568 FKTP). Dari data tersebut jumlah Puskesmas terakreditasi sebanyak 89,7% (9.153 dari 10.203
Puskesmas), yang tersebar di 34 provinsi. Data sebaran status kelulusan akreditasi puskesmas, jumlah terbesar adalah terakreditasi madya 55,3% (5.068 Puskesmas), sementara untuk tingkat kelulusan akreditasi tertinggi yaitu terakreditasi paripurna jumlahnya masih sangat sedikit yaitu 3% (239 Puskesmas), selebihnya berada di kelulusan tingkat dasar sebanyak 24% (2.177 Puskesmas), dan utama sebanyak 18% (1.669Puskesmas).
Tingkat kelulusan akreditasi paripurna merupakan representasi dari FKTP yang mampu memberikan pelayanan kesehatan bermutu, sehingga jika melihat dari capaian tersebut, masih diperlukan upaya besar dan komprehensif serta dukungan dari berbagai pihak termasuk stakeholder terkait agar seluruh FKTP dapat mencapai tingkat kelulusan tertinggi yaitu terakreditasi Paripurna.
Situasi Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, mengakibatkan kendala dalam pelaksanaan survei akreditasi Puskesmas. Namun demikian memperhatikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada prinsipnya terdapat relaksasi dalam pelaksanaan akreditasi antara lain kegiatan persiapan dan survei akreditasi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, serta pengakuan terhadap sertifikat akreditasi yang sebelumnya telah habis masa berlakunya dan pengakuan terhadap pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu.
Seiring dengan upaya perbaikan sistem kesehatan, saat ini sudah ditetapkan transformasi sistem pelayanan kesehatan melalui enam pilar transformasi kesehatan yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Berbagai upaya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan transformasi sistem pelayanan kesehatan di antaranya melalui pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas yaitu penyesuaian baik dalam sistem penyelenggaraan akreditasi maupun penyempurnaan dalam standar akreditasi puskesmas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Penyempurnaan standar akreditasi puskesmas juga telah dilakukan dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan akreditasi yang disesuaikan dengan era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Diharapkan melalui penyempurnaan Standar Akreditasi Puskesmas dengan memperhatikan kebijakan di tingkat nasional dan perkembangan mutu pelayanan pada tingkat global, maka implementasi standar akreditasi dalam survei akreditasi puskesmas akan meningkatkan pemahaman dan memudahkan puskesmas mencapai tingkat kelulusan tertinggi (paripurna), dan juga meningkatkan kredibilitas (credibility), penerimaan (acceptability), kompetensi, hingga pengakuan secara global (global recognition).
B. Gambaran Umum Standar
Standar ini dirancang berdasarkan penilaian dalam akreditasi puskesmas yang menekankan pada fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskemas. Dikelompokkan berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, kebijakan terkait dengan program prioritas nasional dan peningkatan mutu di puskesmas. Fungsi-fungsi tersebut berlaku untuk semua puskesmas, baik yang berada di perkotaan, pedesaan, terpencil, dan sangat terpencil.
Standar ini diterapkan kepada seluruh puskesmas termasuk unit- unit pelayanan yang ada didalamnya. Proses survei mengumpulkan informasi terkait kepatuhan terhadap standar di seluruh unit pelayanan di puskesmas, dan keputusan akreditasi didasarkan pada tingkat kepatuhan puskesmas secara keseluruhan.
C. Tujuan
- Mendorong pusat kesehatan masyarakat untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di pusat kesehatan masyarakat.
- Memberikan acuan bagi pusat kesehatan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan akreditasi pusat kesehatan masyarakat.D. Ruang Lingkup
- Standar akreditasi Puskesmas diberlakukan bagi semua Puskesmas baik rawat jalan maupun rawat inap.
- Standar akreditasi Puskesmas meliputi bab, standar, kriteria, pokok pikiran dan elemen penilaian di setiap kriteria.
DONWLOAD Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, D I S I N I
E. Struktur Standar Akreditasi
- Bab
Bab merupakan pengelompokkan fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskemas berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Standar
Standar di dalam standar akreditasi puskesmas mendefinisikan harapan, struktur, atau fungsi-fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. Selama proses survei di tempat (on site survey), dilakukan penilaian terhadap standar ini.
- Kriteria
Kriteria dari suatu standar menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Kriteria akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar secara umum, serta upaya pemenuhan standar.
- Pokok Pikiran
Pokok pikiran dari suatu standar akan membantu menjelaskan makna sepenuhnya dari standar tersebut. Pokok pikiran akan mendeskripsikan tujuan dan rasionalisasi dari standar, memberikan penjelasan bagaimana standar tersebut selaras dengan program secara keseluruhan, menentukan parameter untuk ketentuan- ketentuannya, atau memberikan “gambaran tentang ketentuan dan tujuan-tujuannya.
- Elemen Penilaian
Elemen Penilaian (EP) adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu organisasi memahami persyaratan, mengedukasi kepemimpinan, pimpinan puskesmas, praktisi pelayanan kesehatan, dan staf mengenai standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi. Pada setiap elemen penilaian dilengkapi dengan informasi tentang cara pemenuhan dan/atau penilaian elemen penilaian tersebut. Informasi tersebut menggunakan singkatan kode RDOWS, yang memiliki kepanjangan dan arti sebagai berikut.
- Kode R adalah regulasi, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui penyediaan dokumen regulasi, yaitu surat keputusan, pedoman/panduan, kerangka acuan, dan/atau standar operasional prosedur.
- Kode D adalah dokumen, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui penyediaan dokumen bukti, seperti undangan pertemuan, notula pertemuan, daftar hadir, sertifikat, dan sebagainy
- Kode O adalah observasi, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses observasi atau pengamatan.
- Kode W adalah wawancara, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses wawancara.
- Kode S adalah simulasi, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses simulasi atau peragaa
F. Kelompok Standar Akreditasi Puskesmas
Standar Akreditasi Puskesmas dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskesmas. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good care governance) dan upaya menciptakan organisasi puskesmas yang aman, efektif (good corporate governance), dan dikelola dengan baik terdiri atas 5 (lima) Bab meliputi:
Standar Akreditasi Puskesmas dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskesmas. Standar dikelompokkan menurut fungsi yang terkait dengan penyediaan pelayanan bagi pasien (good care governance) dan upaya menciptakan organisasi puskesmas yang aman, efektif (good corporate governance), dan dikelola dengan baik terdiri atas 5 (lima) Bab meliputi:
Bab I. Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas
- Standar 1.1 : Perencanaan dan kemudahan akses bagi pengguna layanan.
- Standar 1.2 : Tata kelola organisasi.
- Standar 1.3 : Manajemen sumber daya manusia.
- Standar 1.4 : Manajemen fasilitas dan keselamatan.
- Standar 1.5: Manajemen keuangan.
- Standar 1.6 : Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerj
- Standar 1.7 : Pembinaan Puskesmas oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kot
Bab II. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif
- Standar 2.1 : Perencanaan terpadu pelayanan UKM.
- Standar 2.2 : Kemudahan akses sasaran dan masyarakat terhada pelayanan UKM.
- Standar 2.3 : Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM.
- Standar 2.4 : Pembinaan berjenjang pelayanan UKM.
- Standar 2.5 : Penguatan pelayanan UKM dengan PIS-PK.
- Standar 2.6 : Penyelenggaraan UKM esensial.
- Standar 2.7 : Penyelenggaraan UKM pengembangan.
- Standar 2.8 : Pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja pelayanan UKM.
Bab III. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), Laboratorium, dan Kefarmasian
- Standar 3.1 : Penyelenggaraan pelayanan klinis.
- Standar 3.2 : Pengkajian, rencana asuhan, dan pemberian asuhan.
- Standar 3.3 : Pelayanan gawat darurat.
- Standar 3.4 : Pelayanan anestesi lokal dan tindakan.
- Standar 3.5 : Pelayanan gizi.
- Standar 3.6 : Pemulangan dan tindak lanjut pasien.
- Standar 3.7 : Pelayanan Rujukan.
- Standar 3.8 : Penyelenggaraan rekam medis.
- Standar 3.9 : Penyelenggaraan pelayanan laboratorium.
- Standar 3.10 : Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.
Bab IV. Program Prioritas Nasional
- Standar 4.1 : Pencegahan dan penurunan stunting.
- Standar 4.2 : Penurunan jumlah kematian ibu dan jumlah kematian bayi.
- Standar 4.3 : Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.
- Standar 4.4 : Program penanggulangan tuberkulosis.
- Standar 4.5 : Pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya.
Bab V. Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)
- Standar 5.1 : Peningkatan mutu berkesinambungan.
- Standar 5.2 : Program manajemen risiko.
- Standar 5.3 : Sasaran keselamatan pasien.
- Standar 5.4 : Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan.
- Standar 5.5 : Program pencegahan dan pengendalian infeksi.
DONWLOAD Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, D I S I N I