Akreditasi FaskesKesehatan MasyarakatPublic Health

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Puskesmas

Download Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat

Pertimbangan utama dikeluarkannya Kepmenkes ini disebutkan untuk   melaksanakan   ketentuan  Pasal   5  ayat  (3) Peraturan Menteri Kesehatan  Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Sementara beberapa ketentuan hokum yang dirujuk sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Presiden   Nomor   18   Tahun   2021   tentang Kementerian
  4. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor  43  Tahun  2019 tentang   Pusat   Kesehatan   Masyarakat
  5. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor  8  Tahun 2022  tentang  Perubahan  atas  Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021   tentang   Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
  6. Peraturan Menteri   Kesehatan   Nomor   5  Tahun   2022 tentang Organissi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
  7. Peraturan Menteri  Kesehatan  Nomor  34  Tahun  2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium  Kesehatan,  Unit Transfusi  Darah,  Tempat Praktik  Mandiri  Dokter,  dan  Tempat  Praktik  Mandiri Dokter.

Beberapa ketetapan sesuai Kepmenkes ini, antara lain:

  1. Menetapkan Standar Akreditasi Pusat Kesehatan  Masyarakat yang selanjutnya disebut Standar Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran
  2. Standar Akreditasi  Puskesmas  daiats, menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah  daerah  provinsi,  pemerintah  daerah kabupaten/kota, pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyelenggara  akreditasi,  dan pemangku  kepentingan  terkait dalam    menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga
  3. Standar Akreditasi Puskesmas tersebut terdiri atas kelompok:
  • Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas;
  • Penyelenggaraan  Upaya   Kesehatan   Masyarakat   yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif;
  • Penyelenggaraan  Upaya     Kesehatan      Perseorangan, Laboratorium, dan Kefarmasian;
  • Program Prioritas Nasional; dan
  • Peningkatan Mutu Puskesmas.
  • Penyelenggaraan Upaya  Kesehatan   Masyarakat  dan Penyelenggaraan Upaya  Kesehatan Perseorangan diatas  dilaksanakan secara terintegrasi.
  • Pemerintah Pusat, pemerintah  daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan  pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 15 Maret 2023.

Selanjutnya sesuai Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, diuraikan beberapa penjelasan, sebagai berikut:

A. Latar Belakang

Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat,  kebijakan  dan pelaksanaan  yang  melibatkan  lintas  sektor, dan pelayanan kesehatan terpadu yang memprioritaskan kesehatan masyarakat.  Mutu  menjadi  ciri  fundamental  dari  UHC,  tujuh  dimensi mutu yaitu: effective, safe, people-centered, timely, efficient, equitable, dan/atau integrated.

Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Pimary Health Care (PHC)) merupakan salah satu pilar utama dalam agenda transformasi sistem kesehatan  nasional yang saat ini sedang disusun oleh Tim Transformasi Kesehatan,  Kementerian  Kesehatan.  Salah  satu elemen  penguatan  PHC adalah  terbangunnya   kerangka   kerja   peningkatan   mutu   pelayanan (quality  framework)  melalui suatu  sistem  akreditasi  fasilitas  kesehatan primer  yang  kuat  dan  dengan  manajemen   yang  baik  sesuai  dengan standar internasional.

Pusat  Kesehatan  Masyarakat  (Puskesmas)  sebagai  bagian  integral dari   fasilitas   pelayanan  kesehatan   primer   harus   dapat   menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara  keberlangsungan  mutu pelayanan.  Salah satu upaya untuk meningkatkan   mutu  pelayanan   kesehatan   adalah  melalui  akreditasi. Tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan  dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat secara berkesinambungan dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.

Sistem akreditasi  pelayanan  kesehatan  primer telah dibangun  sejak tahun   2015,   dengan  diundangkannya   Peraturan   Menteri   Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagaimana   telah  beberapa  kali  diubah,  terakhir  dengan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan  Menteri Kesehatan  Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud,  dinyatakan  bahwa  akreditasi  puskesmas  dilakukan  setiap  3 (tiga) tahun.

Selain itu di dalam Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun  2013  tentang  Pelayanan   Kesehatan   pada  Jaminan  Kesehatan Nasional   sebagaimana   telah   beberapa   kali   diubah,  terakhir   dengan Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  7 Tahun  2021  tentang  Perubahan Keempat   atas  Peraturan   Menteri   Kesehatan   Nomor   71  Tahun  2013 tentang  Pelayanan Kesehatan  pada Jaminan  Kesehatan  Nasional,  diatur bahwa  selain  harus  memenuhi  persyaratan untuk  dapat  bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat termasuk puskesmas juga harus telah terakreditasi.

Berdasarkan   data   Komisi   Akreditasi   FKTP   sampai   dengan   31 Desember  2020, capaian akreditasi  Fasilitas Kesehatan  Tingkat Pertama (FKTP)  sebanyak  56.3%  (9.332  dari  16.568 FKTP).  Dari  data  tersebut jumlah  Puskesmas   terakreditasi   sebanyak   89,7%  (9.153  dari  10.203

Puskesmas), yang tersebar di 34 provinsi. Data sebaran status kelulusan akreditasi puskesmas, jumlah terbesar adalah terakreditasi madya 55,3% (5.068   Puskesmas),    sementara   untuk  tingkat  kelulusan   akreditasi tertinggi  yaitu  terakreditasi  paripurna  jumlahnya  masih  sangat  sedikit yaitu 3% (239 Puskesmas),  selebihnya berada di kelulusan tingkat dasar sebanyak  24%  (2.177 Puskesmas),   dan  utama  sebanyak  18%  (1.669Puskesmas).

Tingkat  kelulusan  akreditasi  paripurna  merupakan representasi dari FKTP yang mampu memberikan pelayanan kesehatan bermutu,  sehingga jika melihat dari capaian tersebut,  masih diperlukan upaya  besar  dan  komprehensif   serta  dukungan   dari  berbagai  pihak termasuk stakeholder  terkait agar seluruh FKTP dapat mencapai  tingkat kelulusan tertinggi yaitu terakreditasi Paripurna.

Situasi  Pandemi  COVID-19  yang  melanda  seluruh  dunia  termasuk Indonesia,  mengakibatkan kendala  dalam  pelaksanaan  survei  akreditasi Puskesmas.   Namun   demikian memperhatikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor          HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan  Perizinan  Berusaha  Bidang  Pelayanan  Kesehatan  dan Akreditasi   Fasilitas  Pelayanan   Kesehatan   pada   prinsipnya   terdapat relaksasi  dalam  pelaksanaan  akreditasi  antara lain  kegiatan  persiapan dan survei akreditasi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, serta  pengakuan  terhadap  sertifikat  akreditasi  yang  sebelumnya  telah habis  masa  berlakunya dan pengakuan  terhadap  pernyataan  komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu.

Seiring  dengan  upaya  perbaikan  sistem  kesehatan,  saat  ini sudah ditetapkan  transformasi sistem pelayanan  kesehatan  melalui  enam pilar transformasi  kesehatan  yaitu transformasi layanan  primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan,   dan   transformasi    teknologi   kesehatan.   Berbagai   upaya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan transformasi sistem pelayanan kesehatan  di  antaranya  melalui  pelaksanaan  peningkatan  mutu pelayanan kesehatan di puskesmas yaitu penyesuaian baik dalam sistem penyelenggaraan akreditasi maupun penyempurnaan dalam standar akreditasi  puskesmas  melalui  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor  34 Tahun 2022 tentang Pusat Kesehatan  Masyarakat,  Klinik,  Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat  Praktik  Mandiri Dokter Gigi. Penyempurnaan  standar  akreditasi puskesmas juga telah dilakukan dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan  akreditasi yang disesuaikan  dengan era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Diharapkan melalui penyempurnaan Standar Akreditasi Puskesmas dengan memperhatikan  kebijakan di tingkat nasional dan perkembangan mutu   pelayanan   pada   tingkat   global,   maka  implementasi   standar akreditasi dalam survei akreditasi puskesmas akan meningkatkan pemahaman dan memudahkan puskesmas mencapai tingkat kelulusan tertinggi (paripurna), dan juga meningkatkan kredibilitas (credibility), penerimaan (acceptability), kompetensi, hingga pengakuan secara global (global recognition).

B. Gambaran Umum Standar

Standar ini dirancang berdasarkan penilaian dalam akreditasi puskesmas  yang   menekankan  pada  fungsi-fungsi  penting  yang  umum dalam    organisasi    puskemas.    Dikelompokkan    berdasarkan penyelenggaraan  pelayanan di puskesmas yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat  dan  Peraturan  Menteri  Kesehatan  Nomor 14  Tahun  2021 tentang   Standar   Kegiatan   Usaha  dan  Produk   Pada  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha  Berbasis  Risiko Sektor  Kesehatan,  kebijakan  terkait dengan program prioritas nasional dan peningkatan mutu di puskesmas. Fungsi-fungsi   tersebut   berlaku  untuk  semua  puskesmas,  baik  yang berada di perkotaan, pedesaan, terpencil, dan sangat terpencil.

Standar  ini diterapkan  kepada  seluruh  puskesmas  termasuk  unit- unit  pelayanan   yang  ada didalamnya.   Proses  survei  mengumpulkan informasi terkait kepatuhan terhadap standar di seluruh unit pelayanan di   puskesmas,   dan   keputusan   akreditasi   didasarkan   pada   tingkat kepatuhan puskesmas secara keseluruhan.

C. Tujuan

 

  1. Mendorong pusat kesehatan  masyarakat  untuk menerapkan  standar akreditasi  dalam rangka meningkatkan  dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan  dan keselamatan    pasien di pusat kesehatan masyarakat.
  2. Memberikan acuan bagi pusat kesehatan  masyarakat  dan pemangku kepentingan  terkait  dalam  penyelenggaraan  akreditasi  pusat kesehatan masyarakat.D. Ruang Lingkup
  1. Standar akreditasi Puskesmas  diberlakukan  bagi semua Puskesmas baik rawat jalan maupun rawat inap.
  2. Standar akreditasi Puskesmas meliputi bab, standar, kriteria, pokok pikiran dan elemen penilaian di setiap kriteria.

DONWLOAD Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, D I S I N I

 

E. Struktur Standar Akreditasi

 

  1. Bab

Bab merupakan  pengelompokkan  fungsi-fungsi  penting yang umum dalam organisasi puskemas berdasarkan penyelenggaraan  pelayanan di puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

  1. Standar

Standar di dalam standar akreditasi puskesmas mendefinisikan harapan, struktur,  atau fungsi-fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. Selama proses survei di tempat (on site survey), dilakukan penilaian terhadap standar ini.

  1. Kriteria

Kriteria dari suatu standar menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Kriteria akan mendeskripsikan  tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi   standar secara umum, serta upaya pemenuhan standar.

  1. Pokok Pikiran

Pokok  pikiran  dari  suatu  standar  akan  membantu   menjelaskan makna sepenuhnya dari standar tersebut. Pokok pikiran akan mendeskripsikan  tujuan dan rasionalisasi dari standar, memberikan penjelasan   bagaimana   standar   tersebut   selaras  dengan  program secara keseluruhan, menentukan parameter untuk ketentuan- ketentuannya,  atau memberikan  “gambaran  tentang  ketentuan  dan tujuan-tujuannya.

  1. Elemen Penilaian

Elemen  Penilaian  (EP)  adalah  standar  yang  mengindikasikan  apa yang  akan  dinilai  dan  diberi  nilai  (score)  selama  proses  survei  di tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan  untuk memperjelas  standar  dan  membantu  organisasi  memahami persyaratan, mengedukasi kepemimpinan, pimpinan puskesmas, praktisi pelayanan kesehatan, dan staf mengenai standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi. Pada setiap elemen penilaian dilengkapi dengan informasi tentang cara pemenuhan dan/atau penilaian elemen penilaian tersebut. Informasi tersebut menggunakan  singkatan  kode RDOWS,  yang  memiliki  kepanjangan dan arti sebagai berikut.

  1. Kode R  adalah  regulasi,  yang  berarti  pemenuhan   dan/atau penilaian  EP  tersebut  melalui  penyediaan  dokumen  regulasi, yaitu  surat  keputusan,   pedoman/panduan,   kerangka  acuan, dan/atau standar operasional prosedur.
  2. Kode D  adalah  dokumen,  yang  berarti  pemenuhan  dan/atau penilaian   EP   tersebut   melalui   penyediaan   dokumen   bukti, seperti undangan pertemuan, notula pertemuan, daftar hadir, sertifikat, dan sebagainy
  3. Kode O  adalah  observasi,  yang  berarti  penilaian  EP  tersebut melalui proses observasi atau pengamatan.
  4. Kode W adalah wawancara, yang berarti penilaian  EP tersebut melalui proses wawancara.
  5. Kode S  adalah  simulasi,  yang  berarti  penilaian  EP  tersebut melalui proses simulasi atau peragaa

 

F. Kelompok Standar Akreditasi Puskesmas

Standar Akreditasi Puskesmas dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting  yang  umum  dalam organisasi  puskesmas.  Standar dikelompokkan  menurut  fungsi  yang  terkait  dengan  penyediaan pelayanan bagi pasien (good care governance) dan upaya menciptakan organisasi puskesmas yang aman, efektif (good corporate governance), dan dikelola dengan baik terdiri atas 5 (lima) Bab meliputi:

Standar Akreditasi Puskesmas dikelompokkan menurut fungsi-fungsi penting  yang  umum  dalam organisasi  puskesmas.  Standar dikelompokkan  menurut  fungsi  yang  terkait  dengan  penyediaan pelayanan bagi pasien (good care governance) dan upaya menciptakan organisasi puskesmas yang aman, efektif (good corporate governance), dan dikelola dengan baik terdiri atas 5 (lima) Bab meliputi:

Bab I.     Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas

  • Standar 1.1 : Perencanaan  dan    kemudahan    akses    bagi pengguna layanan.
  • Standar 1.2 : Tata kelola organisasi.
  • Standar 1.3 : Manajemen sumber daya manusia.
  • Standar 1.4 : Manajemen fasilitas dan keselamatan.
  • Standar 1.5: Manajemen keuangan.
  • Standar 1.6 : Pengawasan,  pengendalian,     dan    penilaian kinerj
  • Standar 1.7 : Pembinaan Puskesmas  oleh  dinas  kesehatan daerah kabupaten/kot

Bab II.   Penyelenggaraan   Upaya   Kesehatan   Masyarakat   (UKM)   yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif

  • Standar 2.1  :  Perencanaan terpadu pelayanan UKM.
  • Standar 2.2  :  Kemudahan   akses   sasaran   dan   masyarakat terhada pelayanan UKM.
  • Standar 2.3  :  Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM.
  • Standar 2.4  :  Pembinaan berjenjang pelayanan UKM.
  • Standar 2.5  :  Penguatan pelayanan UKM dengan PIS-PK.
  • Standar 2.6  :  Penyelenggaraan UKM esensial.
  • Standar 2.7  :  Penyelenggaraan UKM pengembangan.
  • Standar 2.8  :  Pengawasan,     pengendalian,     dan    penilaian kinerja pelayanan UKM.

Bab III.   Penyelenggaraan     Upaya     Kesehatan     Perseorangan     (UKP), Laboratorium, dan Kefarmasian

  • Standar 3.1  :  Penyelenggaraan pelayanan klinis.
  • Standar 3.2  :  Pengkajian,   rencana  asuhan,  dan  pemberian asuhan.
  • Standar 3.3  :  Pelayanan gawat darurat.
  • Standar 3.4  :  Pelayanan anestesi lokal dan tindakan.
  • Standar 3.5  :  Pelayanan gizi.
  • Standar 3.6  :  Pemulangan dan tindak lanjut pasien.
  • Standar 3.7  :  Pelayanan Rujukan.
  • Standar 3.8  :  Penyelenggaraan rekam medis.
  • Standar 3.9  :  Penyelenggaraan pelayanan laboratorium.
  • Standar 3.10 :  Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.

Bab IV.   Program Prioritas Nasional

  • Standar 4.1  :  Pencegahan dan penurunan stunting.
  • Standar 4.2  :  Penurunan  jumlah  kematian  ibu  dan  jumlah kematian bayi.
  • Standar 4.3  :  Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi.
  • Standar 4.4  :  Program penanggulangan tuberkulosis.
  • Standar 4.5  :  Pengendalian    penyakit    tidak    menular    dan faktor risikonya.

Bab V.    Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP)

  • Standar 5.1  :  Peningkatan mutu berkesinambungan.
  • Standar 5.2  :  Program manajemen risiko.
  • Standar 5.3  :  Sasaran keselamatan pasien.
  • Standar 5.4  :  Pelaporan   insiden   keselamatan   pasien   dan pengembangan budaya keselamatan.
  • Standar 5.5  :  Program pencegahan dan pengendalian infeksi.

DONWLOAD Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, D I S I N I

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal