Public Health

Pedoman Surveilans Acute Flaccid Paralysis (AFP)

Latar Belakang, Pengertian, Tujuan, dan Kebijakan Surveilans AFP

Berbagai hal tercantum pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 636/Menkes/SK/VII/ 1997 tentang Pelaksanaan Surveilans Acute Flaccid Paralysis Menuju Indonesia Bebas Polio Tahun 2000. Berikut beberapa resume sebagaimana tercantum pada  lampiran Kepmenkes ini, sebagai berikut:

  • Polio merupakan salah satu dari beberapa penyakit yang dapat dibasmi. Strategi untuk membasmi polio didasarkan atas pemikiran bahwa virus polio akan mati bila is disingkirkan dari tubuh manusia dengan cara pemberian imunisasi. Strategi yang sama telah digunakan untuk membasmi penyakit cacar (smallpox) pada tahun 1977. Cacar adalah satu-satunya penyakit yang telah berhasil dibasmi.
  • Berbagai upaya secara global sudah dilakukan sebagai upaya eradikasi polio ini. Sementara di Indonesia, pemerintah melaksanakan program Eradikasi Polio (ERAPO) yang terdiri dari pemberian imunisasi polio secara rutin, pemberian imunisasi tambahan (PIN, Sub PIN, Mopping-up) pada anak balita, surveilans AFP (Acute Flaccid Paralysis), dan pengamanan virus polio di laboratorium (Laboratory Containtment).
  • Di Indonesia sebagian besar kasus poliomielitis bersifat non-paralitik atau tidak disertai manifestasi klinis yang jelas. Sebagian kecil (1%) saja dari kasus poliomielitis yang menimbulkan kelumpuhan (Poliomielitis paralitik). Dalam surveilans AFP, pengamatan difokuskan pada kasus poliomielitis yang mudah diidentifikasikan, yaitu poliomielitis paralitik. Ditemukannya kasus poliomielitis paralitik di suatu wilayah menunjukkan adanya penyebaran virus-polio liar di wilayah tersebut.
  • Untuk meningkatkan sensitifitas penemuan kasus polio, maka pengamatan dilakukan pada semua kelumpuhan yang terjadi secara akut dan sifatnya flaccid (layuh), seperti sifat kelumpuhan pada poliomielitis. Penyakit-penyakit ini, yang mempunyai sifat kelumpuhan seperti poliomyelitis, disebut kasus Acute Flaccid Paralysis (AFP) dan pengamatannya disebut sebagai Surveilans AFP (SAFP).

Beberapa penjelasan tentang surveilans AFP antara lain sebagai berikut:
Surveilans AFP adalah pengamatan yang dilakukan terhadap semua kasus lumpuh layuh akut (AFP) pada anak usia < 15 tahun yang merupakan kelompok yang rentan terhadap   penyakit polio. Sejak tahun 2004 untuk lebih memanfaatkan jaringan kerja surveilans AFP yang sudah berfungsi baik, dan sesuai dengan anjuran WHO, penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I) diintegrasikan kedalam sistem surveilans AFP. Selanjutnya dapat dilihat pedoman tentang surveilans integrasi AFP dan PD3I yang disusun terpisah dari buku pedoman ini.

  1. Kasus AFP adalah:     Semua anak berusia kurang dari 15 tahun dengan kelumpuhan yang sifatnya flaccid (Iayuh), terjadi secara akut (mendadak), bukan disebabkan oleh ruda paksa.
  2. Yang dimaksud kelumpuhan terjadi secara akut adalah: perkembangan kelumpuhan yang berlangsung cepat (rapid progressive) antara 1 — 14 hari sejak terjadinya gejala awal (rasa nyeri, kesemutan, rasa tebal/kebas) sampai kelumpuhan maksimal.
  3. Yang dimaksud kelumpuhan flaccid: Kelumpuhan bersifat lunglai, lemas atau layuh bukan kaku, atau terjadi penurunan tonus otot.
  4. Dalam hal ada keraguan dalam menentukan sifat kelumpuhan apakah akut dan flaccid, atau ada hubungannya dengan ruda paksa/kecelakaan, laporkanlah kasus tersebut sebagai kasus AFP.
  5. Semua penderita berusia 15 tahun atau lebih yang diduga kuat sebagai kasus poliomyelitis oleh dokter, dilakukan tatalaksana seperti kasus AFP.

Pedoman Surveilans AFP
Kasus polio pasti (confirmed polio case): Kasus AFP yang pada hasil pemeriksaan tinjanya di laboratorium ditemukan virus polio liar, cVDPV, atau hot case dengan salah satu spesimen kontak positif VPL.

Kasus Polio Kompatibel :

  • Kasus AFP yang tidak cukup bukti untuk diklasifikasikan sebagai kasus non polio secara laboratoris (virologis) yang dikarenakan antara lain:
  • Spesimen tidak adekuat dan terdapat paralisis residual pada kunjungan ulang 60 hari setelah terjadinya kelumpuhan.
  • Spesimen tidak adekuat dan kasus meninggal atau hilang sebelum dilakukan kunjungan ulang 60 hari.
  • Kasus polio kompatibel hanya dapat ditetapkan oleh Kelompok Kerja Ahli Surveilans AFP Nasional berdasarkan kajian data/dokumen secara klinis atau epidemiologis maupun kunjungan lapangan.
  • Polio kompatibel menunjukkan bahwa sistem surveilans AFP masih lemah, karena spesimen tidak adekuat yang disebabkan oleh keterlambatan penemuan kasus, keterlambatan pengambilan spesimen, dan atau pengamanan spesimen yang tidak baik.

Tujuan Surveilans AFP
Surveilans AFP secara umum bertujuan untuk:

  1. Mengidentifikasi daerah risiko tinggi, untuk mendapatkan informasi tentang adanya transmisi VPL, VDPV, dan daerah dengan kinerja surveilans AFP yang tidak memenuhi standar/indikator.
  2. Memantau kemajuan program eradikasi polio. Surveilans AFP memberikan informasi dan rekomendasi kepada para pengambil keputusan dalam rangka keberhasilan program ERAPO.
  3. Membuktikan Indonesia bebas polio. Untuk menyatakan bahwa Indonesia bebas polio, harus dapat dibuktikan bahwa: Tidak ada lagi penyebaran virus-polio liar maupun Vaccine Derived Polio Virus (cVDPV) di Indonesia; Sistem surveilans terhadap polio mampu mendeteksi setiap kasus polio paralitik yang mungkin terjadi.

Sedangkan secara khusus, surveilans AFP bertujuan untuk:
1.    Menemukan semua kasus AFP yang ada di suatu wilayah.
2.    Melacak semua kasus AFP yang ditemukan di suatu wilayah.
3.    Mengumpulkan dua spesimen semua kasus AFP sesegera mungkin setelah kelumpuhan.
4.    Memeriksa spesimen tinja semua kasus AFP yang ditemukan di Laboratorium Polio Nasional.
5.    Memeriksa spesimen kontak terhadap Hot Case untuk mengetahui adanya sirkulasi VPL.

Upaya pemberantasaan polio dilakukan melalui 4 strategi yaitu: imunisasi rutin, imunisasi tambahan, surveilans AFP, dan pengamanan VPL di laboratorium. Dengan intensifnya program imunisasi polio, maka kasus polio makin jarang ditemukan. Berdasarkan rekomendasi WHO tahun 1995 dilakukan kegiatan surveilans AFP yaitu menjaring semua kasus dengan gejala mirip polio yaitu lumpuh layuh mendadak (Acute Flaccid Paralysis/AFP), untuk membuktikan masih terdapat kasus polio atau tidak di populasi.

Surveilans AFP adalah pengamatan yang dilakukan terhadap semua kasus kelumpuhan yang sifatnya layuh (flaccid) seperti kelumpuhan pada poliomielitis dan terjadi pada anak berusia <15 tahun, dalam upaya untuk menemukan adanya transmisi virus polio liar.

Untuk membuktikan apakah kelumpuhan disebabkan oleh polio atau bukan, dilakukan pemeriksaan tinja penderita di laboratorium polio nasional yang telah ditentukan. Namun apabila spesimen tinja penderita tidak bisa diambil atau tidak memenuhi syarat (tidak adekuat), maka perlu dilakukan pemeriksaan klinis apakah masih terdapat sisa kelumpuhan setelah 60 hari kelumpuhan. Oleh sebab itu bagi penderita dengan spesimen tidak adekuat tersebut dilakukan pemeriksaan residual paralisis setelah 60 hari kelumpuhan, bukan 60 hari sejak ditemukan.

WHO memperkirakan terdapat lebih 200 diagnosa yang dapat digolongkan kepada kasus AFP, sebagian besar (30% — 60%) kasus AFP yang dilaporkan adalah GBS. Di Indonesia sampai saat ini dilaporkan sekitar 32 diagnosa yang termasuk sebagai kasus AFP.

Strategi penemuan kasus AFP dilaksanakan melalui surveilans berbasis Rumah Sakit dan berbasis masyarakat. Oleh sebab itu pars klinisi, rumah sakit, tenaga kesehatan lainnya, maupun masyarakat mempunyai peran yang sangat penting dalam surveilans AFP. Dalam Surveilans AFP, dilakukan surveilans aktif di RS. Makna aktif adalah melakukan pencarian kasus secara aktif dengan pengecekan buku register RS setiap minggu agar tidak ada satupun kasus AFP yang lolos dari pengamatan. Jumlah kasus AFP non polio setiap tahun adalah konstan, karena tidak ada program yang ditujukan dalam upaya pemberantasan atau pencegahannya.. Berdasarkan data empiris, perkiraan minimal kasus AFP non polio 2/100.000 anak usia <15 tahun.

Untuk mengukur sensitifitas penemuan kasus AFP, maka ditetapkan indikator Non polio AFP rate 2 per 100.000 anak berusia kurang 15 tahun pertahun dan spesimen adekuat 80 %. Kedua indikator ini lebih akurat untuk mengukur kinerja surveilans AFP di daerah berpenduduk besar yaitu dengan jumlah populasi anak usia kurang 15 tahun 50.000 orang, disamping indikator pelaporan rutin termasuk zero reporting. Dalam surveilans AFP berlaku pelaporan nihil (zero reporting) , yaitu laporan harus dikirimkan dengan teratur dan tepat waktu pada saat yang telah ditetapkan, walaupun tidak dijumpai kasus AFP selama periode waktu tersebut . Laporan yang dikirim dalam keadaan tidak ada kasus tersebut adalah dengan menuliskan jumlah kasus “0” (nol), “tidak ada kasus”, atau “kasus nihil”. Zero reporting merupakan suatu pembuktian ada/tidaknya kasus AFP di rumah sakit dan wilayah kerja puskesmas setelah dilakukan pemantauan. Di daerah dengan populasi anak usia kurang 15 tahun < 50.000 orang, untuk mengukur sensitifitas penemuan kasus AFP dapat menggunakan indikator zero reporting rumah sakit dan puskesmas.

Penting juga diperhatikan beberapa hal sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes ini, antara lain:

  • Surveilans AFP mencari kasus AFP bukan mencari kasus polio.
  • Setelah kasus AFP ditemukan, maka dilakukan tatalaksana kasus, yaitu pemeriksaan kasus dan pengisian format pelacakan (FP1), pengambilan spesimen tinja, pemeriksaan laboratorium dan, bila diindikasikan, pemeriksaan residual paralisis.
  • Dalam pemeriksaan kasus dibutuhkan keterampilan yang memadai untuk menentukan lokasi, sifat, waktu kelumpuhan, dan status imunisasi polio. Hasil pemeriksaan kasus tersebut dicatat kedalam format FP1. Apabila terdapat kesulitan dalam menentukan lokasi, sifat, dan waktu kelumpuhan, maka diperlukan peran dokter ahli termasuk dalam menentukan diagnosis klinis.
  • Semua kasus AFP dengan kelumpuhan < 2 bulan dilakukan pengambilan tinja 2 kali dengan interval waktu minimal 24 jam. Apabila pengambilan spesimen tinja yang pertama dan kedua dilakukan 14 hari pertama kelumpuhan dan spesimen tersebut diterima di laboratorium dalam kondisi baik, maka disebut spesimen adekuat. Pada periode < 14 hari pertama kelumpuhan masih mungkin ditemukan virus polio di dalam tinja sebesar 63-96%, sehingga hasil laboratorium dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat untuk menentukan kasus AFP ini disebabkan karena polio atau bukan polio. Apabila hasil virus polio liar negatif dari spesimen yang diambil lebih dari 14 hari sampai kurang dari 2 bulan, maka kasus AFP belum dapat dipastikan bukan karena polio karena konsentrasi virus polio dalam tinja sebesar ± 35%. Apabila kelumpuhan lebih dari 2 bulan, maka virus polio kecil kemungkinan ditemukan dalam tinja (5-10%), sehingga kasus AFP tersebut tidak perlu dilakukan pengambilan spesimen tinja. Spesimen yang telah diambil segera dimasukkan dalam specimen carrier dan dikirim ke laboratorium polio nasional dengan menjaga suhu tetap pada temperatur 2-8° Celcius.
  • Kasus AFP dengan spesimen tidak adekuat atau hasil laboratorium positif virus polio vaksin (sabin like), maka dilakukan pemeriksaan ulangan 60 hari setelah kelumpuhan untuk memastikan ada/tidaknya residual paralysis. Bila perlu melibatkan dokter yang melakukan pemeriksaan awal.

Sedangkan beberapa kebijakan yang diatur dalam Kepmenkes ini diantaranya :

  1. Satu kasus AFP merupakan suatu Kejadian Luar Biasa (KLB).
  2. Semua kasus yang terjadi pada tahun yang sedang berjalan harus dilaporkan. Sedangkan kasus AFP yang kelumpuhannya terjadi pada tahun lalu, tetap dilaporkan sampai akhir bulan Mei pada tahun yang sedang berjalan.
  3. Laporan rutin mingguan termasuk laporan nihil, memanfaatkan laporan mingguan PWS-KLB (W2) untuk puskesmas dan surveilans aktif rumah sakit (FP-PD).
  4. Mengintegrasikan laporan rutin bulanan dengan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
  5. Kasus AFP yang tidak bisa diklasifikasikan secara laboratoris dan atau masih terdapat sisa kelumpuhan pada kunjungan ulang 60 hari, maka klasifikasi final dilakukan oleh Kelompok Kerja Ahli Surveilans AFP Propinsi/Nasional.
  6. Melakukan pemeriksaan spesimen tinja terhadap 5 orang kontak Hot Case.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 483/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Surveilans Acute Flaccid Paralysis (AFP) DAPAT ANDA DOWNLOAD DISINI

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal