Public Health

Pelecehan Seksual

Pengertian, Bentuk, Dampak, Upaya Mencegah, dan Perlindungan Hukum pada Pelecehan Seksual

Terdapat sebuah Buku Suplemen Bimbingan Teknis Kesehatan Reproduksi tentang Pelecehan Seksual, yang diterbitkan UNESCO tahun 2012. Buku yang juga merupakan Pegangan Fasilitator untuk Populasi Remaja dengan Perilaku Risiko Tinggi ini dikembangkan atas kerjasama BKKBN dan UNESCO. Panduan ini merupakan hasil adaptasi dari International Technical Guidance on Sexuality Education (ITGSE). Penerbitan buku ini dilator belakangi antara lain karena jumlah kasus HIV/AIDS di Indonesia yang terus meningkat. Masih menurut buku ini, sejak permulaan epidemi HIV di Indonesia (data Kemenkes) menunjukkan hampir separuh kasus AIDS dialami oleh kelompok usia 20-29 tahun. Populasi usia muda merupakan kelompok paling berisiko terkena infeksi HIV. Banyaknya kasus AIDS pada kelompok usia 20-29 tahun juga mengidentikasikan bahwa kelompok usia 15-24 tahun sebagai masa-masa rentan di mana awal infeksi HIV terjadi.

Terdapat lima macam buku yang diterbitkan secara seri dalam kaitan dengan buku suplemen dengan topik enanggulangan AIDS yang dikembangkan KPAN, antara lain : Keterampilan Komunikasi dan Penolakan; Pelecehan Seksual;  Pubertas; Dorongan Seksual; dan Infeksi Menular Seksual dan HIV/AIDS.

Sedangkan pada buku suplemen pelecehan sexual ini, antara lain dibahas beberapa topik berikut:

  1. Apakah Pelecehan Seksual itu?
  2. Kapan dan dimana Saja Pelecehan Seksual Dapat Terjadi?
  3. Apa Saja Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual?
  4. Apa Saja Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual?
  5. Dampak pelecehan seksual secara garis besar dapat dibagi menjadi dampak fisik,
  6. Apa Saja Dampak dari Pelecehan Seksual?
  7. Bagaimana Upaya-Upaya Mencegah Terjadinya Pelecehan Seksual?
  8. Apakah Terdapat Perlindungan Hukum terhadap Korban
  9. Apa yang Harus Dilakukan Bila Pelecehan Seksual Sudah Terjadi?
  10. Apa Saja Faktor-Faktor yang Menjadi Hambatan Bagi Korban Pelecehan Seksual dalam Memperoleh Keadilan dan Pemulihan?
  11. Apa yang Dapat Dilakukan Masyarakat untuk Ikut Mencegah dan Menangani Pelecehan Seksual?
  12. Tindakan Apa yang Dapat Dilakukan untuk Menangani Korban Pelecehan Seksual?

Berikut sebagian informasi dalam buku suplemen ini terkait dengan berbagai pertanyaan diatas , sebagai berikut:

Apakah Pelecehan Seksual itu?

  • Pelecehan seksual merujuk pada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik maupun non fisik yang menyasar pada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, merendahkan martabat seseorang, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan dan mengancam keselamatan.
  • Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut.
  • Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga perkosaan. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Meskipun pada umumnya korban pelecehan seksual adalah kaum perempuan bukan berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual.
  • Pengertian lain pelecehan seksual adalah tindakan yang mengganggu,menjengkelkan, dan tidak diharapkan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap pihak lain, yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang diganggunya dan dirasakan menurunkan martabat dan harkat diri orang yang diganggunya.

Kapan dan Di Mana Saja Pelecehan Seksual Dapat Terjadi?

Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Pelecehan seksual di tempat kerja seringkali disertai dengan janji imbalan pekerjaan atau kenaikan jabatan. Bahkan bisa disertai ancaman, baik secara terang-terangan ataupun tidak.

Apa Saja Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual?Mencegah Pelecehan Seksual

Bentuk-bentuk pelecehan seksual sangat beragam, dari yang ringan seperti lelucon seks hingga yang berat seperti pemerkosaan. Beberapa perilaku yang termasuk pelecehan seksual antara lain:

  1. Lelucon seks, menggoda secara terus menerus dengan kata-kata tentang hal-hal yang berkaitan dengan seks
  2. Memegang ataupun menyentuh anggota tubuh, terutama organ reproduksi orang lain dengan tujuan seksual.
  3. Secara berulang berdiri dengan dekat sekali atau hingga bersentuhan badan dan badan antar orang.
  4. Membuat atau mengirimkan gambar¬gambar, kartun, atau hal lainnya yang terkait dengan seks.
  5. Menunjukkan gerak-gerik tubuh, tatapan mata, atau ekspresi lain yang memiliki maksud atau tujuan seksual.
  6. Melakukan tindakan yang mengarah ke perilaku seksual dengan unsur pemaksaan, misalkan mencium atau mengajak berhubungan seksual
  7. Melakukan kekerasan, termasuk memukuli atau menendangi, untuk memaksa agar orang lain menuruti keinginan seksual sang pelaku kekerasan
  8. Melakukan hubungan seksual dengan kekerasan (pemerkosaan)

Terdapat 3 golongan bentuk pelecehan seksual yaitu:

  1. Bentuk Visual : tatapan yang penuh nafsu, tatapan yang mengancam, gerak gerik yang bersifat seksual.
  2. Bentuk Verbal: siulan, gosip, gurauan seks, pernyataan yang bersifat mengancam.
  3. Bentuk Fisik: sentuhan, mencubit, menepuk, menyenggol dengan sengaja, meremas, mendekatkan diri tanpa diinginkan.

Apa Saja Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pelecehan Seksual?

Faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual pada perempuan dapat dilihat dari sudut pandang pelaku, sudut pandang korban, dan lingkungan.

Apa Saja Dampak dari Pelecehan Seksual?

Dampak pelecehan seksual secara garis besar dapat dibagi menjadi dampak fisik, dampak psikologis, hingga dampak sosial.

Bagaimana Upaya-Upaya Mencegah Terjadinya Pelecehan Seksual?

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual.

  1. Hal paling mendasar adalah mengetahui bagian-bagian tubuh yang boleh disentuh oleh orang tua, saudara atau orang lain serta mana yang tidak boleh disentuh. Selanjutnya, dalam keadaan tertentu diperlukan keberanian untuk berteriak atau meminta pertolongan ketika ada yang mengganggu atau menyentuh, agar tidak berlanjut menjadi pelecehan seksual yang lebih serius. Remaja yang lebih dewasa harus mampu bersikap asertif, berani menolak dan berbicara dengan tegas atau bahkan –bila perlu– melakukan pembelaan diri secara fisik.
  2. Kemudian bila memungkinkan, gunakan pakaian yang cukup tertutup terutama bila berada di tempat yang rawan kejahatan atau sepi. Bila tak dapat menghindari tempat yang rawan kejahatan, gelap dan sunyi, sedapat mungkin minta ditemani oleh rekan yang dapat dipercaya dan bisa memberi perlindungan saat berada di tempat-tempat tersebut.
  3. Hal lain yang penting untuk mencegah pelecehan seksual adalah mengenal hak pribadi dan hak orang lain serta memahami bahwa hak seseorang adalah hal yang harus dihormati, dihargai dan tidak boleh dirampas. Dengan pemahaman akan hak-hak pribadi dan orang lain, seseorang akan dapat menjaga dan menahan diri dari tindakan pelecehan seksual terhadap orang lain, sekaligus juga mengetahui bahwa dirinya berhak untuk bebas dari pelecehan seksual oleh orang lain.
  4. Untuk perusahaan yang mempekerjakan perempuan diharapkan dapat membuat peraturan khusus yang berkaitan dengan pelecehan seksual di tempat kerja, contohnya ruangan dibuat lebih terbuka atau sanksi berat terhadap pelaku bila terjadi pelecehan seksual di tempat tersebut. Bila memungkinkan, seseorang diharapkan dapat menghindari diri dari pola hubungan yang tidak setara di mana ada orang lain yang sangat berkuasa atas dirinya.

Apakah Terdapat Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual?

Pelecehan seksual merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi kita, Secara khusus, tindak pelecehan seksual merampas hak korban sebagai warga negara atas jaminan perlindungan dan rasa aman yang telah dijamin di dalam konstitusi pada Pasal 28G(1), Pasal 28I(2)), Pasal 28H(1)), dan lainnya.

Apa yang Harus Dilakukan Bila Pelecehan Seksual Sudah Terjadi?

Dilaporkan atau tidaknya pelecehan seksual yang lebih ringan (pelecehan seksual bentuk visual dan verbal serta beberapa bentuk fisik yang ringan ke pihak berwajib sangat bergantung pada masing-masing individu dan hal ini sifatnya sangat beragam, yakni sejauh mana hal tersebut mengakibatkan rasa tidak nyaman atau merendahkan martabat korban. Pada tahap awal dapat diadukan ke pihak yang dapat melindungi korban, misalkan guru, orang tua atau orang yang dipercaya oleh korban.

Untuk pelecehan seksual bentuk fisik yang lebih berat, khususnya yang terdapat unsur pemaksaan dan kekerasan di dalamnya, hendaknya dilaporkan ke pihak yang berwajib. Jika mengalami kekerasan, korban hendaknya tidak melenyapkan, tidak membuang dan tidak menghilangkan bekas-bekas atau barang bukti kekerasan. Korban harus segera melaporkan diri ke polisi.

Bila korban enggan melapor sendirian ke kantor polisi, korban harus segera mengadukan hal ini ke pihak yang dapat melindungi korban, misalkan guru, orang tua, orang lain yang dipercaya oleh korban ataupun rekan sebaya untuk selanjutnya bersama korban melapor ke kantor polisi terdekat.

Apa yang Dapat Dilakukan Masyarakat untuk Ikut Mencegah dan Menangani Pelecehan Seksual?

Karena pelecehan seksual kerap direkatkan dengan persoalan moralitas, peran serta masyarakat dan rekan sebaya untuk membantu korban agar memperoleh keadilan dan pemulihan adalah krusial. Peran serta ini terutama penting untuk menguatkan korban agar tidak membungkam, namun tidak berarti memaksa korban untuk bicara di hadapan publik. Juga, untuk memastikan korban mendapat dukungan dalam proses pemulihannya yang sangat terkait dengan keyakinan bahwa ia tidak akan disalahkan, dianggap sebagai aib, terbebani oleh stigma sebagai “barang rusak” dan atau dikucilkan.

Tindakan Apa yang Dapat Dilakukan untuk Menangani Korban Pelecehan Seksual?

Beberapa tindakan dapat dilakukan untuk menangani dampak yang dialami korban pelecehan seksual.

  1. Perlindungan dan penanganan secara fisik (contohnya penyembuhan atau terapi oleh dokter).
  2. Perlindungan dan penanganan kejiwaan (bisa dengan konsultasi, terapi kejiwaan atau pendidikan mental spiritual).
  3. Secara sosial dengan memberi dukungan sosial dan emosional, menerima kehadirannya, membicarakan sesuatu yang sesuai dengan pemahamannya sehari-hari, serta memberikan kesempatan untuk terlibat aktif dalam berbagai kegiatan di lingkungannya.

Refference: Buku Suplemen Bimbingan Teknis Kesehatan Reproduksi : Pelecehan Seksual, UNESCO, 2012 (diantaranya bias didownload di web unesdoc.unesco.org)

Incoming Search Terms:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal