Sanitarian Guide

Faktor Penyebab Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja

Beberapa Faktor  Penyebab Penyakit dan Kecelakaan Akibat Kerja

Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur tentang ketenagaankerjaan di Indonesia, antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 Tentang usia minimum untuk diperbolehkan Bekerja/Concerning Minimum Age For Admission to Employment (Konvensi ILO No. 123 tahun 1973).
  5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  8. Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Mengacu pada pasal 86 undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh keselamatan, moral kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Untuk melindungi keselamatan pekerja / buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselengarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

Berikut beberapa referensi terkait kecelakaan dan penyakit akibat kerja (K3), yang penting kita ketahui.

Kecelakaan Kerja

Menurut Suma’mur (1992) Kecelakaan kerja adalah kecelakaan berhubungan dengan hubungan kerja. Hubungan kerja disini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan. Maka dalam hal ini, dapat dua permasalahan penting yaitu, kecelakaan akibat pekerjaan itu atau kecelakaan terjadi pada saat pekerjaan sedang dilakukan. Kecelakaan merupakan suatu yang tidak diinginkan oleh semua orang, begitu juga halnya dalam melaksanakan pekerjaan. Kecelakaan disini dikelompokan kedalam, kecelakaan akibat kerja ditempat kerja, kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan di rumah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor  04/Men/1993, tentang kecelakaan kerja, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.

Sementara menurut Silalahi dan Silalahi (1995), Kecelakaan kerja adalah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Sedangkan Sugandi (2003), menyatakan bahwa kecelakaan kerja (accident) merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.

Penyakit Akibat Kerja

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per/01/Men/ 1981, penyakit akibat kerja adalah setiap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja. Baik itu penyakit yang timbul dari akibat aktifitas kerja maupun penyakit yang timbul dari akibat lingkungan yang ada disekitar tempat kerja.

Menurut Entjang (2000), penyakit akibat kerja adalah penyakit yang ditimbulkan oleh atau didapat pada waktu melakukan pekerjaan. Dalam perusahaan dikenal dua katagori penyakit yang diderita pekerja yaitu penyakit umum dan penyakit akibat kerja. Penyakit umum adalah semua penyakit yang mungkin dapat diderita oleh setiap orang, baik yang bekerja, masih sekolah, menganggur. Penyakit yang paling banyak adalah penyakit infeksi, viral, baterial dan penyakit parasit.

Sementara Suma’mur (1992), menyatakan bahwa penyakit akibat kerja atau yang lebih dikenal sebagai occupational diseases adalah penyakit yang disebabkan oleh faktor-faktor pekerjaan atau didapat pada waktu melakukan pekerjaan.

Sementara beberapa definisi penyakit akibat kerja, sesuai hasil international symposium mengenai penyakit akibat hubungan kerja International Labor Organization (ILO) antara lain sebagai berikut :

  1. Penyakit akibat kerja (Occupational disease): Penyakit yang mempunyai penyebab spesifik atau asosiasi yang kuat dengan pekerjaan, yang pada umunya terdiri dari satu agen penyebab yang sudah diakui
  2. Penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan (Work related disease) : Adalah penyakit yang mempunyai beberapa agen penyebab, dimana factor pada pekerjaan memegang peranan bersama dengan factor risiko lainya dalam berkembangnya penyakit yang mempunyai etiologi yang kompleks.
  3. Penyakit yang mengenai populasi pekerja (Diseases affecting working populations): Penyakit yang terjadi pada populasi pekerja tanpa adanya agen penyebab ditempat kerja, namun dapat diperberat oleh kondisi pekerjaan yang buruk bagi kesehatan.

Faktor Penyebab Kecelakaan kerja

Menurut Djati (2002), terdapat beberapa penyebab kecelakaan akibat kerja, antara lain  :

  1. Kondisi tidak aman (unsafe condition): Kondisi tidak aman dapat dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pekerja di lingkungan kerja seharusnya mematuhi aturan dari Industri Hygiene, yang mengatur agar kondisi tempat kerja aman dan sehat. Apabila tempat kerja tidak mengikuti aturan kesehatan dan keselamatan kerja yang telah ditentukan maka terjadilah kondisi yang tidak aman.
  2. Tindakan tidak aman (unsafe action): Menurut penelitian hampir 80 % kecelakaan terjadi disebabkan factor manusia yang melakukan tindakan tidak aman. Tindakan tidak aman ini dapat disebabkan oleh :
  • Karena tidak tahu: Yang bersangkutan tidak mengetahui bagaiamana melakukan pekerjaan dengan aman dan tidak tahu bahya-bahaya yang ada
  • Karena tidak mampu atau tidak bias: Yang bersangkutan telah mengetahui cara kerja yang aman, bahaya¬bahaya yang ada tetapi karena belum mampu, kurang trampil dia melakukan kesalahan.
  • Karena tidak mau: Walaupun telah mengetahui dengan jelas cara kerja dan peraturan¬peraturannya serta yang bersangkutan dapat melaksanakannya, tetapi karena tidak mau melaksanakan melaksanakan maka terjadi kecelakaan, misalnya tidak mau memakai alat keselamatan atau melepas alat pengaman.

Beberapa contoh tindakan yang tidak aman, antara lain meliputi :  Menjalankan sesuatu tanpa wewenang pekerja; Menjalankan sesuatu alat kerja dengan kecepatan tinggi; Membuat alat pengaman diri tidak berfungsi: Mempergunakan peralatan yang kurang baik; Pemuatan, penempatan, pencampuran secara berbahaya; Mengambil kedudukan atau sikap yang salah; Mengancam, menggoda, sembrono, membuat terkejut; Tidak menggunakan alat pelindung diri

Menurut Silalahi dan Silalahi (1995), beberapa faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai  didalam setiap bahaya terhadap pekerja, antara lain meliputi faktor lingkungan, faktor biaya, faktor peralatan dan perlengkapan kerja, serta faktor manusia.

Faktor penyebab penyakit akibat kerja

Terdapat beberapa resiko penyakit yang dialami seorang pekerja karena pekerjaannya. Menurut Pusparini (2003), penyakit akibat kerja ini dapat disebabkan karena faktor biologis, karena faktor Bakteri, Virus, Jamur, Parasit. Sedangkan menurut Notoatmodjo (2003), penyakit akibat kerja juga dapat disebabkan oleh binatang atau hewan dan tumbuh-tumbuhan yang menyebabkan pandangan tidak enak menganggu, misalnya ; nyamuk, lalat, kecoak, lumut, taman yang tak teratur dan sebagainya.

Beberapa referensi, antara lain :   Djati I 2004. Bagaimana Mencapai Zero Accident di Perusahaan UI Press;  Entjang, I, 2000. Ilmu Kesehatan Masyarakat;   Sugandi, D. 2003. Bunga Rampai Hiperkes & KK. Undip; Suma’mur P.K. 1992. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakan Kerja. Gunung Agung, Jakarta. Higiene perusahaan dan Kesehatan Kerja; Silalahi, B, dan Silalahi, R. 1995. Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja. Pustaka Binaman Pressindo; Notoatmodjo, S. 2003. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Rineka Cipta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal