Akreditasi FaskesPublic Health

Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Penggerakan dan pelaksanaan pelayanan UKM pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023 (KMK Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023), masuk dalam Bab 2 standar 3.

Standar diatas Terdiri dari satu kriteria, yaitu Kriteria 2.3.1: Dilakukan  komunikasi  dan  koordinasi dalam  penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas.

Pokok Fikiran dan Elemen Penilaian (EP) Kriteria diatas sebagai berikut:

Pokok Pikiran:

  1. Keberhasilan pelaksanaan    pelayanan   UKM   hanya dapat  dicapai  jika  dilakukan  komunikasi  dan koordinasi baik lintas program maupun lintas sektor terkait mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, perbaikan  dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UKM.
  2. Mekanisme komunikasi     dan     koordinasi     dapat dilakukan antara lain melalui pertemuan-pertemuan, lokakarya mini, dan penggunaan media/tekhnologi informasi.
  3. Kebijakan, dan  prosedur  komunikasi  dan  koordinasi dalam  penyelenggaraan  pelayanan  UKM  perlu ditetapkan dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.
  4. Evaluasi dan   tindak   lanjut   terhadap   pelaksanaan komunikasi  dan  koordinasi  dilaksanakan  sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

Elemen Penilaian:

  1. Ditetapkan  mekanisme   komunikasi   dan   koordinasi untuk  mendukung  keberhasilan pelayanan  UKM kepada lintas program dan lintas sektor terkait (R).
  2. Dilakukan komunikasi    dan    koordinasi    kegiatan pelayanan   UKM  kepada  lintas program   dan  lintas sektor terkait sesuai kebijakan, dan prosedur yang ditetapkan. (D, W)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal