Akreditasi FaskesPublic Health

Penyelenggaraan UKM Esensial pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Standar, Kriteria, dan Elemen Penilaian (EP) Penyelenggaraan UKM Esensial pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023

Penyelenggaraan UKM Esensial pada Standar Akreditasi Puskesmas Tahun 2023 (KMK Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023), masuk dalam Bab 2 standar 6, Upaya Kesehatan Masyarakat esensial dilaksanakan dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas.

Standar diatas Terdiri dari 5 kriteria, yaitu:

  1. Kriteria 2.6.1  Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan.
  2. Kriteria 2.6.2: Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan.
  3. Kriteria 2.6.3: Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga
  4. Kriteria 2.6.4: Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi
  5. Kriteria 2.6.5: Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

Kriteria 2.6.1 Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Promosi Kesehatan.

Pokok Pikiran:

  1. Cakupan UKM  Esensial  Promosi  Kesehatan   diukur dengan 3 (tiga) indikator  kinerja  utama  pelayanan, yaitu: (1). presentasi  posyandu  aktif  sesuai  dengan  target yang telah ditetapkan menurut ketentuan perundang-undangan; (2). terbentuknya tatanan sehat sesuai dengan pedoman; dan (3). melakukan proses pemberdayaan masyarakat.
  2. Penetapan indikator kinerja utama pelayanan promosi kesehatan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
  3. Definisi operasional   posyandu   aktif   sesuai   dengan ketentuan     peraturan     perundang-undangan     yang berlaku.
  4. Terbentuknya tatanan  sehat  sesuai  dengan  pedoman adalah   upaya   yang   dilakukan   petugas   Puskesmas dalam  membentuk  tatanan/tempat  yang mengupayakan kesehatan dengan melakukan proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan    perilaku   dan   lingkungan    sehat   serta menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Contoh : rumah tangga sehat, sekolah sehat, dan lain- lain.
  5. Melakukan proses  pemberdayaan  masyarakat  adalah memfasilitasi     proses     pemberdayaan masyarakat dengan tahapan: (1). pengenalan kondisi desa/kelurahan; (2). survei mawas diri; (3). musyawarah di desa/kelurahan; (4). perencanaan partisipatif; (5). pelaksanaan kegiatan; dan (6). pembinaan kelestarian
  6. Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Promosi Kesehatan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut: (1). Melaksanakan advokasi dan  sosialisasi kepada pemangku  kepentingan dan masyarakat; (2). Pendampingan  dan pembinaan teknis dalam tahapan pemberdayaan masyarakat;  (3). Melakukan koordinasi dengan lintas sektor dan pemangku  kepentingan  di  wilayah  kerja Puskesmas; (4). Membangun  kemitraan  dengan  ormas dan pihak swasta    di    wilayah     kerja    Puskesmas     dan mengembangkan media KIE; (5). Melakukan peningkatan kapasitas; (6). Memfasilitasi    edukasi    kesehatan    kepada masyarakat; (7). Penggerakan masyarakat; dan (8). Upaya-upaya    promotif    dan    preventif    sesuai dengan indikator tambahan yang ditetapkan oleh Puskesmas  yang  mengacu  pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku.
  7. Dilakukan pemantauan   dan   analisis   serta   tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan yang telah dilakukan.
  8. Pencatatan dan   pelaporan   UKM   Esensial   Promosi Kesehatan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan  secara  lengkap,  akurat,  tepat  waktu  dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan  Dinas  Kesehatan  Daerah  Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  Pelaporan  kepada kepala puskesmas  dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,  pertemuan  tinjauan  manajemen,  dan forum lainnya.

Elemen Penilaian:

  1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Promosi Kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).
  2. Dilaksanakan  upaya-upaya   promotif   dan   preventif untuk   mencapai   kinerja   pelayanan   UKM   Esensial
  3. Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)
  4. Dilakukan  pemantauan      secara     periodik      dan berkesinambungan   terhadap   capaian   indikator   dan upaya yang telah dilakukan (D, W)
  5. Disusun  rencana    tindak    lanjut    dan    dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W)
  6. Dilaksanakan  pencatatan   dan  dilakukan   pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

Kriteria 2.6.2:  Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan.

Pokok Pikiran:

  1. Cakupan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut. (1). jumlah desa  Sanitasi  Total  Berbasis  Masyarakat (STBM); (2). persentase  fasilitas umum (TFU) yang dalam pengawasan; dan (3). persentase tempat pengolahan pangan (TPP) yang dalam pengawasan.
  2. Penetapan indikator kinerja utama pelayanan penyehatan lingkungan  terintegrasi  dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
  3. Untuk mencapai   kinerja  UKM  Esensial  Penyehatan Lingkungan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut. (1). Melakukan   pemicuan,   pendampingan   verifikasi desa STBM serta update data, dan lain-lain; (2). Melakukan  inspeksi  kesehatan  lingkungan  TFU dan TPP, pembinaan,  update data dan lain-lain; dan (3). Melakukan  upaya-upaya  promotif  dan  preventif sesuai  dengan  indikator  tambahan  yang ditetapkan oleh Puskesmas yang mengacu pada pedoman/panduan dan atau ketentuan yang berlaku.
  4. Dilakukan pemantauan   dan   analisis   serta   tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian   kinerja  pelayanan  UKM  Esensial Penyehatan Lingkungan yang telah dilakukan.
  5. Pencatatan dan  pelaporan  UKM  Esensial  Penyehatan Lingkungan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan  secara  lengkap,  akurat,  tepat  waktu  dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan  Dinas  Kesehatan  Daerah  Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  Pelaporan  kepada kepala puskesmas  dapat dilakukan secara   tertulis   atau  penyampaian   secara   langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,  pertemuan  tinjauan  manajemen,  dan forum lainnya.

Elemen Penilaian:

  1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan Lingkungan  sesuai dengan  pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D, W).
  2. Dilaksanakan  upaya-upaya   promotif   dan   preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Penyehatan  Lingkungan  sebagaimana  pokok  pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)
  3. Dilakukan  pemantauan      secara     periodik      dan berkesinambungan   terhadap   capaian   indikator   dan upaya yang telah dilakukan (D, W).
  4. d) Disusun    rencana    tindak    lanjut    dan    dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).
  5. Dilaksanakan  pencatatan,   dan  dilakukan  pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

Kriteria 2.6.3: Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga.

Pokok Pikiran: 

  1. Cakupan UKM  Esensial  Kesehatan  Keluarga  diukur dengan  6 (enam)  indikator  kinerja  utama  pelayanan, sebagai berikut. (1). persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terpadu; (2). persentase  balita mendapatkan pelayanan  sesuai dengan standar minimal, (3). persentase  anak usia sekolah dan remaja masuk dalam penjaringan kesehatan; (4). persentase calon pengantin mendapatkan skrining kesehatan; (5). persentase pasangan usia subur (PUS) yang mendapatkan pelayanan kontrasepsi; dan (6). presentasi lanjut usia  mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Penetapan indikator     kinerja     utama     pelayanan kesehatan keluarga terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
  3. Pelayanan antenatal    terpadu    adalah    pelayanan antenatal     komprehensif     dan     berkualitas     yang diberikan   kepada   semua   ibu  hamil   serta   terpadu dengan   program   lain   yang   memerlukan   intervensi selama kehamilannya.
  4. Sasaran pelayanan antenatal adalah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah kerja Puskesmas.
  5. Pelayanan Kesehatan    balita    yang    mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar minimal meliputi:  (1). penimbangan berat badan, (2). pengukuran panjang badan/tinggi badan, (3). pemantauan perkembangan, (4). imunisasi, (5). pemberian vitamin A, dan (6). pelayanan balita sakit.
  6. Sasaran pelayanan  balita sehat adalah seluruh  balita yang ada di wilayah kerja Puskesmas
  7. Pelayanan kesehatan  anak  usia sekolah   dan remaja adalah  Pelayanan  kesehatan  bagi  anak  usia  sekolah dan remaja yang dilakukan melalui penjaringan kesehatan  dengan  pendekatan  layanan  ramah remaja atau   dikenal   dengan   Pelayanan   Kesehatan   Peduli Remaja (PKPR). Puskesmas  dapat  dikategorikan  mampu  memberikan pelayanan PKPR jika : (1). Memiliki  tenaga  yang  telah  terlatih/  terorientasi PKPR. Tenaga yang dimaksud adalah: (a). tenaga kesehatan yang terdiri atas: 1.  dokter/ dokter gigi, 2.  bidan, 3.  perawat, 4.  gizi, 5.  tenaga kesehatan masyarakat. (b)   tenaga     non     kesehatan     terlatih     atau mempunyai kualifikasi tertentu:1.  guru, 2.  kader   kesehatan/    dokter   kecil/   peer conselor. (2).tersedia layanan konseling bagi remaja (3).minimal membina satu Posyandu remaja
  8. Penjaringan kesehatan meliputi: (1).skrining kesehatan  dilakukan  pada peserta didik kelas 1, 7 dan 10 , yaitu: (a).penilaian status gizi. (b)   penilaian tanda-tanda vital (c). penilaian kesehatan gigi dan mulut.  (d). penilaian ketajaman indera (e). penilaian  status  anemia  pada  remaja  putri kelas 7 dan 10; (2). tindak lanjut hasil skrining kesehatan. (a). memberikan    umpan   balik   hasil   skrining kesehatan (b). melakukan rujukan jika diperlukan (c). memberikan penyuluhan kesehatan
  9. Skrining kesehatan calon pengantin adalah pemeriksaan kesehatan reproduksi yang meliputi: (1). Anamnesa, (2).pemeriksaan fisik, (3). pemeriksaan status gizi, (4). pemeriksaan darah (hb, golongan darah), (5). skrining imunisasi TT, (6). KIE kesprocatin. Sasarannya adalah seluruh calon pengantinyang ada di wilayah kerja Puskesmas.
  10. Pelayanan kontrasepsi  adalah  pelayanan  kontrasepsi dengan metoda modern meliputi pelayanan  konseling, pemasangan, penanganan efek samping dan rujukan.
  11. Pelayanan kesehatan   lanjut  usia  meliputi:   skrining kesehatan (pemeriksaan tekanan darah, pengkajian paripurna pengguna layanan geriatri, pemeriksaan lab sederhana:  gula  darah,  kolesterol,  asam  urat), anamnesa perilaku berisiko, pemeriksaan fisik, IMT, pengobatan, rujukan, dan pemberian Buku Kesehatan Lansia.
  12. Sasarannya adalah  seluruh  orang  yang  lanjut  usia yang ada di wilayah kerja Puskesmas
  13. Untuk mencapai   kinerja   UKM   Esensial   Kesehatan Keluarga  dilakukan  upaya-upaya  promotif  dan preventif sebagai berikut. (1). Untuk pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita, minimal 50% desa sudah mempunyai kelas ibu hamil dan kelas ibu balita; (2). Puskesmas sudah melakukan orientasi P4K;  (3). Puskesmas melaksanakan penyeliaan fasilitatif minimal 2 kali dalam setahun; (4). Peningkatan     peran     masyarakat     dalam pemanfaatan buku KIA melalui pelaksanaan kelas ibu balita,  sosialisasi/orientasi  kader  kesehatan, guru PAUD/KB/TK/RA dan kelompok BKB; (5). Puskesmas  PKPR menjangkau  sasaran  remaja di luar gedung  melalui  UKS baik di sekolah  umum maupun SLB, pesantren, posyandu remaja, pramuka, pelayanan ke panti/LKSA dan rutan anak/LPKA; (6). Puskesmas melakukan kerja sama dengan Kantor Urusan  Agama  (KUA),  lembaga  agama  lain  dan lintas  sektor  (LS),  terkait  lainnya  dalam mendorong calon pengantin (catin) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi;. (7). Puskesmas  melakukan  kerjasama  dengan  PLKB dalam penyediaan  alokon dan peningkatan minat masyarakat dalam pelayanan kontrasepsi. (8). Puskesmas melakukan    pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas bagi catin dengan penyediaan SDM dan sarana prasarana untuk melakukan KIE dan skrining kesehatan; (9). Pemanfaatan  kohort  usia  reproduksi  dalam memantau  pelayanan  bagi  catin,  PUS  dan pelayanan KB; (10). Pelayanan   lansia   di   Puskesmas   yang   santun lansia mengkuti prinsip-prinsip:  (a) memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas, (b). memberikan    prioritas    pelayanan    kepada lansia  dan  penyediaan   sarana  yang  aman dan mudah diakses, (c). memberikan     dukungan/bimbingan pada lansia  dan  keluarga  secara berkesinambungan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya,  (d). melakukan pelayanan secara proaktif melalui kegiatan pelayanan di luar gedung, (e). melakukan koordinasi dengan lintas program dengan pendekatan siklus hidup, (f). melakukan   kerjasama   dengan   lintas sektor, organisasi kemasyarakatan maupun dunia usaha dalam rangka meningkatkan kualitas hidup lansia; m). Adanya dokumentasi hasil upaya-upaya pelaksanaan 6 (enam) indikator utama (pelayanan  antenatal terpadu, pelayanan    kesehatan    balita   pelayanan    kesehatan peduli remaja, pelayanan  kesehatan  balita, pelayanan kesehatan peduli remaja, pelayanan kesehatan reproduksi   calon   pengantin,   pelayanan   kesehatan lanjut usia) beserta laporan kegiatan.
  14. Adanya hasil  evaluasi  dari  permasalahan  kesehatan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga yang dituangkan  atau  ditindaklanjuti  melalui  RUK Puskesmas.
  15. Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian  indikator  kinerja  dan  upaya pencapaian   kinerja  pelayanan  UKM  Esensial Kesehatan Keluarga yang telah dilakukan.
  16. Pencatatan dan  pelaporan  UKM  Esensial  Kesehatan Keluarga, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan  secara  lengkap,  akurat,  tepat  waktu  dan sesuai prosedur. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota/provinsi dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  Pelaporan  kepada kepala puskesmas  dapat dilakukan secara   tertulis   atau  penyampaian   secara   langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,  pertemuan  tinjauan  manajemen,  dan forum lainnya.

Elemen Penilaian:

  1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan  Keluarga   sesuai   dengan   pokok   pikiran disertai dengan analisisnya (R, D)
  2. Dilaksanakan  upaya-upaya   promotif   dan   preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana pokok pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)
  3. Dilakukan pemantauan  secara  periodik  dan berkesinambungan terhadap capaian  indikator   dan upaya yang telah dilakukan (D, W).
  4. Disusun  rencana    tindak    lanjut    dan    dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).
  5. Dilaksanakan  pencatatan,   dan  dilakukan  pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

Kriteria 2.6.4: Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Gizi.

Pokok Pikiran: 

  1. Cakupan UKM  Esensial  Gizi  diukur  dengan  3  (tiga) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut. (1). persentase  bayi  usia  kurang  dari  enam  bulan mendapat ASI eksklusif; (2). persentase  anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI (MP-ASI); dan (3). persentase   balita   gizi   kurang   yang   mendapat tambahan asupan gizi.
  2. Penetapan indikator   kinerja   utama   pelayanan   gizi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas
  3. Bayi usia  kurang  dari  enam  bulan  mendapat   ASI eksklusif  adalah bayi usia 0 bulan sampai dengan   5 bulan  29  hari  yang  diberi  ASI  saja  tanpa  makanan  atau  cairan  lain  kecuali  obat,  vitamin,  dan  mineral berdasarkan recall 24 jam.
  4. Anak usia 6-23 bulan yang mendapat MP-ASI adalah anak usia 6-23 bulan yang mendapat makanan pendamping ASI sesuai dengan usianya berdasarkan recall 24 jam.
  5. Balita gizi  kurang  yang  mendapat  tambahan  asupan gizi  adalah  balita  usia  6–59  bulan  dengan  kategori status gizi berdasarkan indeks berat badan menurut panjang  badan  (BB/PB)  atau  berat  badan  menurut tinggi badan (BB/TB) memiliki Z-score -3SD sampai kurang  dari  -2SD  yang  mendapat  tambahan  asupan gizi selain makanan utama dalam bentuk makanan tambahan,  baik pabrikan  maupun  makanan  berbasis pangan lokal.
  6. Untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi dilakukan dengan penguatan peran tenaga gizi atau tenaga pelaksana gizi dalam hal sebagai berikut. (1). Melakukan penyusunan dan pelaksanaan manajemen pelayanan gizi di Puskesmas (P-1, P-2, P-3) yang bekerja sama dengan penanggung jawab program kesehatan lainnya; (2). Melakukan    Asuhan    Gizi    dengan    ketentuan sebagai berikut. (a). Asuhan gizi merupakan serangkaian kegiatan yang terorganisasi/terstruktur untuk mengidentifikasi  kebutuhan  gizi  dan penyediaan asuhan tersebut dalam rangka mencapai pelayanan gizi paripurna yang bermutu melalui langkah-langkah pengkajian gizi, diagnosis gizi, intervensi gizi, dan pemantauan dan evaluasi; (b). Tersedianya  tim asuhan  gizi yang  kompeten dalam   pencegahan   dan   tata   laksana   gizi buruk pada balita.  (3). Melakukan surveilans Gizi. Surveilans   gizi   merupakan   upaya   memantau secara terus menerus keadaan gizi masyarakat secara cepat, akurat, teratur, dan berkelanjutan untuk  menetapkan  kebijakan  gizi  maupun tindakan segera yang tepat, baik waktu, sasaran, maupun jenis tindakannya. Surveilans gizi dilakukan melalui: (a). pengumpulan   data  melalui  SIGIZI  Terpadu (sistem informasi gizi terpadu); (b). pengolahan dan analisis data terkait indikator dan determinan masalah gizi dalam SIGIZI Terpadu; (c). diseminasi pemanfaatan data SIGIZI Terpadu; (d) tindakan  atau  intervensi  gizi  spesifik berdasarkan  hasil analisis dan sumber daya yang tersedia: 1. Suplementasi  tablet tambah darah (TDD) pada ibu hamil dan remaja putri; 2.  Pemberian makanan tambahan (PMT) pada ibu hamil KEK; 3. Pemberian makanan   tambahan (PMT) untuk balita gizi kurang; 4. Pemberian Makan Bayi dan Anak (PMBA); 5. Pemantauan pertumbuhan balita; 6.  Suplementasi   kapsul   vitamin   A   pada balita dan ibu nifas; 7.Suplementasi taburia untuk Balita 6 – 59 bulan dengan prioritas 6 – 23 bulan (saat ini baru dilakukan di beberapa kabupaten/kota terpilih); 8. Pencegahan dan tata laksana gizi buruk.
  7. Dilakukan pemantauan   dan   analisis   serta   tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi yang telah dilakukan.
  8. Pencatatan dan  pelaporan  UKM  Esensial  Gizi,  baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada   ketentuan   peraturan   perundang-undangan yang    Pelaporan  kepada  kepala  puskesmas dapat  dilakukan   secara  tertulis  atau  penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan  seperti lokakarya  mini  bulanan,  pertemuan  tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

Elemen Penilaian:

  1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial gizi sebagaimana yang diminta dalam pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).
  2. Dilaksanakan  upaya-upaya   promotif   dan   preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Gizi sebagaimana pokok pikiran dan tertuang di dalam RPK, sesuai   dengan   kebijakan,   prosedur   dan   kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).
  3. Dilakukan  pemantauan      secara     periodik      dan berkesinambungan   terhadap   capaian   indikator   dan upaya yang telah dilakukan (D, W).
  4. Disusun  rencana    tindak    lanjut    dan    dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W)
  5. Dilaksanakan  pencatatan    dan    pelaporan    kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W).

Kriteria 2.6.5: Cakupan   dan   Pelaksanaan   UKM   Esensial   Pencegahan   dan Pengendalian Penyakit.

Pokok Pikiran: 

  1. Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur  dengan  3  (tiga)    indikator  kinerja utama  pelayanan  berdasarkan   prioritas  masalah  diPuskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
  2. Penetapan indikator  kinerja  utama  pelayanan  UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
  3. Untuk mencapai  kinerja  UKM  Esensial    Pencegahan dan Pengendalian Penyakit   dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif    sesuai dengan kebijakan, pedoman dan panduan yang berlaku.
  4. Dilakukan pemantauan   dan   analisis   serta   tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian   kinerja  pelayanan  UKM  Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang telah dilakukan.
  5. Pencatatan dan pelaporan  UKM Esensial  Pencegahan dan   Pengendalian    Penyakit,   baik   secara   manual maupun elektronik,  dilakukan  secara lengkap,  akurat dan tepat waktu. Pelaporan kepada kepala puskesmas dan  Dinas  Kesehatan  Daerah  Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  Pelaporan  kepada kepala puskesmas  dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan,  pertemuan  tinjauan  manajemen,  dan forum lainnya.

Elemen Penilaian:

  1. Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan pokok pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).
  2. Dilaksanakan  upaya-upaya   promotif   dan   preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana pokok  pikiran,  dan tertuang  di  dalam  RPK,  sesuai dengan   kebijakan,   prosedur   dan   kerangka   acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).
  3. Dilakukan  pemantauan      secara     periodik      dan berkesinambungan   terhadap   capaian  indikator   dan upaya yang telah dilakukan (D, W).
  4. Disusun  rencana    tindak    lanjut    dan    dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D,  W).
  5. Dilaksanakan  pencatatan,   dan  dilakukan  pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal