Sanitarian Guide

SOP Fogging

Standar Operating Procedure Fogging

Penyakit DHF (Dengue Haemorrhagic Fever) adalah penyakit yang disebabkan oleh virus dengue sejenis virus yang tergolong arbovirus dan masuk ke dalam tubuh penderita melalui gigitan nyamuk Ae. aegypti betina .1

Menurut WHO, terdapat 4 (empat)  derajat klasifikasi antara lain:

  1. Derajat I : Demam dan Uji tornigguet positif
  2. Derajat II : Demam dan pendarahan spotan, pada umumnya dikulit dan atau manifestasi lain yaitu mimisan, pendarahan gusi, muntah darah dan kadang disertai berar darah
  3. Derajat III : Demam, pendarahan spotan disertai atau tidak disertai hepatomegah dan ditemukan gejala-gejala kegagalan sirkulasi meliputi nadai yang cepat dan lemah, tekanan nadi menurun (<20 mmHg) atau hipotensi disertai ekstremitas dingin, dan anak gelisah.
  4. Derajat IV : Demam, perdarahan spotan disertai atau tidak disertai hepatomegali dan ditemukan gejala renjatan hebat nadi tak teraba dan tekanan darah tak terukur.

SOP fogging

Beberapa dasar hukum pelaksanaan fogging antara lain

  1. Kepmenkes No.581/MENKES/SK/VII/1992 Tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue
  2. Kepmenkes No 92 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan RI No 581/MENKES/SK/VII/1992 Tentang Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue
  3. Kepmendagri No 31- VI Tahun 1994 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Operasional Pemberantasan Penyakit Demam Berdarah Dengue (POKJANAL DBD) Tim Pembina LKMD Tingkat Pusat

Sebelum dilakukan tindakan fogging, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Persyaratan Administratif, antara lain:

  • Terdapat penderita Positif DBD
  • Terdapat Kematian Akibat DBD
  • Harus dilaksanakan Penyelidikan Epidemiologi ( PE ) dengan memeriksa  jentik dengan  rdius 100 meter dari rumah penderita ( kurang lebih 20 rumah  /bangunan secara acak )
  • Ditemukan lebih dari 3 orang tersangka DBD
  • Ditemukan Jentik > 5% atau ABJ < 95%

2.Persyaratan Teknis

  • Tersedianya Alat Mesin Fogg / ULV ( Ultra Low Volume )
  • Pelaksana Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten dan tenaga Lain yang telah dilatih
  • Lokasi meliputi seluruh wilayah terjangkit dengan radius 200 meter dari penderita
  • Sasaran Fogging rumah dan Tempat-tempat Umum
  • Dosis Insektisida  sesuai dosis
  • Cara Fogging / ULV dilaksanakan 2 Siklus dengan Interval 1 minggu

Waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Fogging untuk 1 Siklus kurang lebih 3 jam, Sedangkan prosedur pelayanan fogging mengikuti tahapan sebagai berikut:

  1. Penderita DBD
  2. Penyelidikan Epidemiologi ( PE ), merupakan pencarian penderita atau tersangka DBD lainnya dan pemeriksaan jentik dilokasi tempat tinggal penderita dan rumah bangunan lainnya dengan radius 100 m ( kurang lebih 20 rumah/bangunan secara acak )
  3. Ditemukan 1 atau lebih penderita DBD lainnya dan / atau > 3 orang tersangka DBD, dan ditemukan jentik ( > 5 % )

Hasil akhir pelaksanaan Fogging yang diterima oleh masyarakat berupa terbebasnya dari gigitan nyamuk dewasa penyebab demam berdarah dengue sehingga mengurangi penularan DBD dan tidak meluas ke wilayah lainnya

Kompetensi petugas fogging

  • Jumlah Petugas yang dibutuhkan pada pelaksanaan Fogging sedikitnya 5 Orang yang meliputi 1 orang Supervisor dan 4 orang  petugas Fogging
  • Petugas pelaksana harus sudah mengikuti Pelatihan / on the job trining Operasional Mesin Fogg yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten / Propinsi
  • Klasifikasi Pendidikan Petugas Pelaksana Fogging minimal SD/Sederajat.

Sarana Dan Prasarana Fogging
Sarana dan prasarana fogging antara lain:

  1. 1 buah kendaraan roda 4 untuk mengangkut petugas, alat, bahan ke lokasi
  2. 1 buah megaphone untuk menyampaikan pesan-pesan pada masyarakat
  3. 1 set perlengkapan operasional yang terdiri dari : Baju lengan panjang ( katle pack ); Masker pelindung,; Topi lapangan; Sarung tangan; Sepatu Lapangan
  4. Insektisida untuk 2 siklus fogging
  5. 1 Set bahan pembantu operasional yang terdiri dari : 3 Buah jerigen 20 lt untuk solar yang digunakan hari itu; 2 buah jerigen 5 lt untuk cadangan premum; 1 buah jrigen 2 lt untuk cadangn insektisida; 8 buah baterai untuk 2 unit mesin fogging; 2 buah corong besar bersaring; 2 buah corong kecil bersaring; 4 lembar kain lap

Selain hal diatas, harus dicantumkan pula informasi fogging dan pelayanan pengaduan masyarakat. Juga ada kepastian jaminan pelayanan misalnya jika fogging yang dilaksanakan tidak sesuai dengan standar akan dilakukan fogging ulang  atau pengembalian dana.

One thought on “SOP Fogging

  • Apakah harus menunggu ada korban dulu untuk voging DB

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Indonesian Public Health Portal