Surveilans AFP Rumah Sakit
Kegiatan Sistem surveilans aktif rumah sakit
Surveilans AFP adalah pengamatan yang dilakukan terhadap semua kasus kelumpuhan yang sifatnya layuh (flaccid) seperti kelumpuhan pada poliomielitis dan terjadi pada anak berusia <15 tahun, dalam upaya untuk menemukan adanya transmisi virus polio liar
Surveilans AFP harus dapat menemukan semua kasus AFP dalam satu wilayah yang diperkirakan minimal 2 kasus AFP diantara 100.000 penduduk usia < 15 tahun per tahun (Non Polio AFP rate minimal 2/100.000 per tahun). Strategi penemuan kasus AFP dapat dilakukan melalui:
- Sistem surveilans aktif rumah sakit (hospital based surveillance=HBS)
- Sistem surveilans masyarakat (community based surveillance=CBS)
Surveilans Aktif Rumah Sakit /HBS
Surveilans Aktif RS bertujuan untuk menemukan kasus AFP yang berobat ke rumah sakit. Surveilans AFP di rumah sakit merupakan salah satu prioritas dengan asumsi bahwa sebagian besar kasus dengan kelumpuhan akan berobat ke rumah sakit. Surveilans AFP di RS dilakukan secara aktif oleh petugas surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan petugas surveilans rumah sakit/contact person RS, yang diintegrasikan dengan surveilans PD3I, dan penyakit lain yang penting untuk diamati di suatu wilayah.
Lokasi pengamatan (surveillance site): Pengumpulan data Surveilans Aktif RS dilakukan di semua bagian rumah sakit yang merawat anak berusia < 15 tahun, seperti: Instalasi Rawat Inap dan Instalasi Rawat Jalan Anak; Instalasi Rawat Inap dan Instalasi Rawat Jalan Syaraf; Instalasi Rehabilitasi Medik; Instalasi Rawat Darurat; dan Instalasi lainnya yang merawat anak usia <15 tahun.
Pelaksana: Surveilans Aktif RS dilaksanakan oleh: Petugas kabupaten/kota dan Contact person RS.
Apabila terdapat keterbatasan jumlah tenaga dan lokasi rumah sakit jauh darikabupaten/kota, maka pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh petugas puskesmas terdekat maupun petugas rumah sakit dan perlu ditetapkan dengan SK oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Sedangkan petugas surveilans kabupaten/kota berkewajiban melakukan cek register minimal 1 bulan sekali. Tanggung jawab pelaksanaan Surveilans Aktif RS sepenuhnya berada di kabupaten/kota.
Frekuensi pengamatan/pengumpulan data: a) Setiap minggu bagi petugas kabupaten/kota b). Setiap hari bagi contact person/petugas surveilans RS.
Persiapan Pelaksanaan surveilans aktif RS:
- Identifikasi RS yang potensial menemukan kasus AFP
- Lakukan pendekatan dan berikan penjelasan kepada pihak RS mengenai Program ERAPO dan surveilans AFP; Pentingnya peranan rumah sakit dalam menunjang keberhasilan program ERAPO, khususnya surveilans AFP; Bantuan/kerjasama yang diharapkan dari RS. 3). Bersama dengan pihak RS mengidentifikasi unit perawatan di RS bersangkutan yang memberikan pengobatan/perawatan penderita AFP, misalnya: Instalasi rawat jalan/inap penyakit syaraf; Instalasi rawat jalan/inap anak; Instalasi rehabilitasi medic; Instalasi rawat darurat; Instalasi lain yang merawat anak usia < 15 tahun
- Bersama pihak RS menentukan contact person disetiap unit dan atau koordinator contact person serta penetapan SK tim surveilans AFP RS.
- Mengidentifikasi sumber data pada unit-unit tersebut diatas, misalnya register ruangan, register poliklinik, catatan status penderita.
- Menyediakan bahan-bahan informasi mengenai surveilans AFP (buku pedoman, leaflet, poster) untuk tim surveilans AFP RS.
- Membuat daftar nomor telepon penting yang dapat dihubungi (dokter dan contact person).
- Melakukan pelatihan/on the job training bagi contact person RS.
- Melakukan sosialisasi surveilans AFP kepada semua petugas RS termasuk para dokter RS. Kegiatan ini dilakukan secara periodik minimal 6 bulan sekali di setiap RS dengan memanfaatkan pertemuan-pertemuan yang ada di RS.
Pelaksanaan Surveilans-Aktif Rumah Sakit oleh petugas Surveilans kabupaten/kota Petugas surveilans kabupaten/kota melakukan kegiatan:
- Pengumpulan data kasus AFP di rumah sakit dilakukan secara aktif (Surveilans aktif) oleh petugas surveilans kabupaten/kota, bukan menunggu laporan dari rumah sakit.
- Seminggu sekali mengunjungi RS yang merawat anak <15 tahun, bersama contact person RS mengecek buku register dan membubuhkan paraf serta tanggal pelaksanaan pada buku register setiap kali selesai pengecekan. Termasuk melakukan pengecekan gejala lumpuh pada data EWORS (early warning outbreak recognition system) bagi RS yang sudah melaksanakan sistem tersebut.
- Mencatat data kasus pada formulir FP-PD, apabila tidak ada kasus dan PD3I maka ditulis “nihil” atau “0” (nol) (Format 6). Apabila ditemukan kasus campak maka dicatat dalam form C1.
- Berdiskusi dengan DSA/DSS atau dokter penanggung jawab ruangan dan contact person tentang hasil Surveilans Aktif RS pada saat itu.
- Membuat absensi pelaksanaan Surveilans Aktif RS dalam bentuk “kelengkapan dan ketepatan laporan mingguan RS” (Format 28b).
- Setiap bulan mengkompilasi data kasus AFP, Campak dan TN yang ditemukan di RS ke dalam format laporan surveilans intergrasi (Format 34b).
- Pelaksanaan Surveilans-Aktif Rumah Sakit oleh petugas Surveilans/Contact Person RS
- Surveilans aktif RS (Pengamatan/pengumpulan data) dilaksanakan setiap hari oleh petugas surveilans RS atau kontak person yang telah ditunjuk dengan cara berkoordinasi dengan penanggung jawab ruangan yang merawat anak <15 tahun.
- Konsultasikan kepada DSA/DSS atau dokter penanggung jawab lokasi pengamatan tentang kasus AFP yang ditemukan.
- Segera melaporkan dalam waktu < 24 jam ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota apabila menemukan kasus AFP, melalui telepon/SMS atau kurir.
Sumber: Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 483/MENKES/SK/IV/2007 Tentang Pedoman Surveilans Acute Flaccid Paralysis (AFP)
Selamat malam bpk/ibu.. Ijin. saya mau bertanya, dimanakah saya bisa mendapat format 6, format 28b dan Format 34b untuk kegiatan SARS. Mohon petunjuk dari bpk/ibu. Terima kasih
Mungkin bisa disini mb
https://bit.ly/SurvPD3I